Layanan

Bidang Praktik Kami

Enam bidang pendampingan hukum yang menutup seluruh tahap sengketa pajak dan kepabeanan — dari surat pertama hingga putusan.

Pendekatan Kami

Sengketa sebaiknya diselesaikan sebelum pengadilan. Bila harus lanjut, kami ada di setiap persidangan.

Kami bekerja mundur dari tenggat: setiap surat dari DJP atau DJBC dipecah menjadi pertanyaan, pilihan, dan risiko — lalu disusun rencana hukum yang bisa dieksekusi.

  • 06 bidang pendampingan satu atap
  • 3 bln / 60 hr tenggat keberatan DJP / DJBC
  • ID · EN pendampingan forum dalam dan lintas negara

01

Keberatan (Objection)

Keberatan adalah jalur administrasi pertama atas SKPBJ atau SP2HP. Diajukan paling lama 3 bulan untuk pajak dalam negeri dan 60 hari untuk kepabeanan. Isi keberatan yang tertulis dan tepat sasaran menentukan apakah perkara selesai sebelum masuk pengadilan.

  • Analisis surat, ketetapan, dan tenggat yang berlaku
  • Penyusunan keberatan tertulis beserta pembelaan administrasi
  • Pengajuan tepat waktu dan tindak lanjut SP2HP
  • Strategi bila keberatan ditolak — banding atau gugatan

02

Banding ke Pengadilan Pajak

Banding hanya mungkin setelah keberatan diajukan dan Surat Keputusan Keberatan diterbitkan. Sebelum mendaftar, umumnya wajib pajak harus membayar minimal 50% dari jumlah yang diperselisihkan. Kami membantu menghitung apakah banding layak dilanjutkan.

  • Evaluasi SK Keberatan dan peluang pembatalan
  • Analisis syarat pembayaran 50% dan konsekuensinya
  • Pendaftaran perkara termasuk via e-Tax Court
  • Pendampingan persidangan hingga putusan

03

Gugatan (Tax Litigation)

Gugatan diajukan langsung ke Pengadilan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tanpa Pemeriksaan (SKPKBT), tanpa perlu keberatan lebih dulu. Jalur ini lebih cepat namun menuntut pembuktian yang terencana sejak awal.

  • Penentuan objek gugatan dan dalil pembatalan
  • Perhitungan jangka waktu gugatan (14 hari untuk STP)
  • Penyusunan memo dan alat bukti
  • Pendampingan sidang dan tindak lanjut putusan

04

Sengketa Kepabeanan

Sengketa kepabeanan mencakup nilai pabean, klasifikasi barang, bea masuk, dan sanksi. Keberatan diajukan dalam 60 hari sejak pemberitahuan hasil pemeriksaan, dengan jalur hukum mengikuti UU Kepabeanan.

  • Keberatan atas ketetapan bea masuk dan nilai pabean
  • Pembelaan atas klasifikasi dan penilaian barang
  • Pendampingan sengketa sanksi kepabeanan
  • Koordinasi dengan sengketa pajak bila terkait

05

Pendampingan Pemeriksaan

Hak pembelaan dibentuk sejak pemeriksaan dimulai. Pendampingan sejak awal memastikan koreksi yang diajukan fiskus dapat dijawab lengkap, sehingga posisi Anda kuat saat SP2HP dan keberatan.

  • Pendampingan pemeriksaan dan wawancara
  • Penyusunan jawaban atas daftar permintaan fiskus
  • Telaah SP2HP sebelum batas keberatan berjalan
  • Persiapan pembelaan administrasi sejak dini

06

Pendampingan Usaha

Untuk perusahaan dengan hubungan rutin ke DJP dan DJBC: pendampingan berkelanjutan agar setiap surat, tenggat, dan sengketa ditangani dengan kesiapan yang sama baiknya.

  • Retainer pendampingan hukum berkala
  • Monitoring tenggat keberatan dan kewajiban
  • Persiapan sidang dan negosiasi
  • Advokasi terkait putusan dan tindak lanjut

Tidak yakin jalur mana yang tepat?

Cukup kirim surat atau ketetapan yang Anda terima — kami bantu tentukan langkah dan tenggatnya.

Konsultasi via WhatsApp

Hubungi: 0817-9800-163