Advokat & Konsultan Pajak

Kuasa Hukum Bidang Perpajakan & Kepabeanan

Pendampingan hukum dari keberatan hingga persidangan di Pengadilan Pajak — untuk wajib pajak, importir, dan perusahaan yang menghadapi sengketa dengan DJP dan DJBC.

Respons cepat via WhatsApp — 0817-9800-163

3 Bulan

Batas waktu keberatan untuk sengketa pajak dalam negeri sejak SKPBJ diterima

60 Hari

Jangka waktu keberatan di bidang kepabeanan dan cukai

50%

Pembayaran sebagian utang pajak sebagai syarat mengajukan banding

12 Bulan

Batas waktu Pengadilan Pajak menerbitkan putusan sejak perkara didaftarkan

02 — Cara Kerja

Empat langkah, tanpa langkah yang terlewat

Setiap tahap memiliki tenggat hukum yang ketat. Kami memastikan tidak ada batas waktu yang hilang sejak hari pertama.

01

Konsultasi & Analisis

Peninjauan surat teguran, SP2HP, atau ketetapan pajak untuk menentukan status, tenggat, dan strategi yang paling menguntungkan.

02

Strategi Hukum

Menentukan jalur administrasi atau litigasi, menyiapkan keberatan/gugatan, dan menghitung implikasi pembayaran.

03

Pengajuan & Persidangan

Pengajuan tepat waktu ke DJP atau Pengadilan Pajak, termasuk e-Tax Court, dan pendampingan pada setiap persidangan.

04

Putusan & Tindak Lanjut

Evaluasi putusan, pelunasan atau pengembalian, serta kesiapan jika diperlukan upaya hukum luar biasa (PK).

03 — Tentang Kami

Kuasa hukum yang memahami sisi pajak dan sisi proses

Litigasi Pajak membantu wajib pajak, importir, dan perusahaan menghadapi sengketa dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai — mulai dari tahap administrasi hingga persidangan di Pengadilan Pajak.

Tim kami menggabungkan keahlian hukum pajak dengan pemahaman praktis atas prosedur DJP dan DJBC, sehingga setiap langkah — dari keberatan sampai putusan — disusun dengan perhitungan tenggat dan risiko yang jelas.

Dasar Hukum

  • UU KUP Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan — keberatan, banding, gugatan, penagihan
  • UU 14/2002 Pengadilan Pajak — kewenangan, prosedur, dan tenggat putusan
  • UU 10/1995 jo. 17/2006 Kepabeanan — ketentuan bea masuk, nilai pabean, dan upaya hukum
  • UU 11/1995 jo. 39/2007 Cukai — sengketa kepabeanan dan cukai
  • PER-1/PP/2023 e-Tax Court — pendaftaran dan persidangan secara elektronik

04 — Tim

Peran yang menangani perkara Anda

Setiap perkara ditangani oleh tim lintas disiplin: advokat, konsultan pajak, dan analis sengketa.

Kuasa Hukum Pajak

Menyusun keberatan, gugatan, dan pembelaan di sidang Pengadilan Pajak.

Konsultan Pajak

Menganalisis posisi perpajakan dan strategi pembayaran serta pembuktian.

Pendamping Pemeriksaan

Mendampingi proses pemeriksaan hingga SP2HP agar hak pembelaan terjaga.

Analis Risiko Hukum

Menelaah putusan, ketetapan, dan risiko sanksi termasuk kenaikan 60%.

Potret Dr. Ikhwan Ashadi
Dr. Ikhwan Ashadi Pimpinan Kuasa Hukum

Pimpinan Kuasa Hukum

Satu nama, satu visi: sengketa diselesaikan dengan tuntas, bukan sekadar dibela.

Pimpinan Kuasa Hukum Sengketa Pajak

Dr. Ikhwan Ashadi

S.E., S.H., M.M., M.Ak., M.H., M.Kn., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA., CFI., BKP.

Ak. CA. CPA. ASEAN CPA. CFI. BKP.

Dr. Ikhwan Ashadi adalah praktisi senior yang memadukan keahlian hukum dan akuntansi perpajakan. Sebagai pimpinan kuasa hukum, beliau menetapkan strategi sengketa, menelaah langsung setiap dalil keberatan, banding, dan gugatan, serta hadir di persidangan Pengadilan Pajak untuk perkara yang membutuhkan kehadirannya.

Latar belakang ganda di bidang akuntansi, manajemen, dan hukum membuat setiap pembelaan kami diuji dari dua sisi sekaligus — sisi angka dan sisi undang-undang.

Sengketa dimenangkan oleh akurasi angka dan ketepatan prosedur — dua hal yang selalu kami letakkan paling depan. Dr. Ikhwan Ashadi, Pimpinan Kuasa Hukum Litigasi Pajak

05 — Pertanyaan Umum

Jawaban singkat sebelum Anda bertindak

Tenggat yang terlewat sering kali lebih mahal daripada sengketanya sendiri.

Berapa lama batas waktu mengajukan keberatan?
Untuk sengketa pajak dalam negeri, keberatan diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya SKPBJ atau SP2HP. Untuk kepabeanan, jangka waktunya 60 hari sejak pemberitahuan hasil pemeriksaan.
Apakah pembayaran 50% wajib sebelum banding?
Umumnya ya. Untuk melanjutkan banding ke Pengadilan Pajak, wajib pajak harus membayar paling sedikit 50% dari jumlah yang diperselisihkan, kecuali terdapat alasan khusus sesuai ketentuan.
Apa bedanya keberatan, banding, dan gugatan?
Keberatan diajukan ke DJP dalam waktu 3 bulan. Banding diajukan ke Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan — jadi keberatan harus lebih dulu. Gugatan diajukan ke Pengadilan Pajak langsung atas STP atau SKPKBT, tanpa keberatan lebih dulu.
Apakah putusan Pengadilan Pajak bisa dibanding lagi?
Tidak. Putusan Pengadilan Pajak bersifat final. Satu-satunya upaya hukum luar biasa adalah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan alasan yang diatur undang-undang; tidak ada kasasi.
Berapa lama Pengadilan Pajak menerbitkan putusan?
Paling lama 12 bulan sejak perkara didaftarkan. Kelengkapan dokumen dan kompleksitas perkara memengaruhi panjang proses.
Apakah sidang bisa dilakukan secara daring?
Bisa. Melalui sistem e-Tax Court (PER-1/PP/2023), pendaftaran dan sebagian proses persidangan berjalan elektronik sehingga pihak di luar Jakarta lebih efisien.
Apa risiko jika tidak membayar 50% di muka?
Jika tidak memenuhi syarat pembayaran dan putusan menolak banding, dikenakan kenaikan 60% dari jumlah perselisihan. Jika telah membayar 50% lalu banding ditolak, sisa utang wajib dilunasi dalam 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Ada surat dari DJP atau DJBC?

Jangan biarkan tenggat berjalan tanpa strategi. Kirim fotonya, kami bantu baca posisi dan opsi hukumnya.

Konsultasi via WhatsApp

Hubungi: 0817-9800-163