Tentang

Sisi pajak dan sisi proses, dalam satu meja

Kami mendampingi wajib pajak, importir, dan perusahaan di titik-titik paling menentukan: surat pertama, tenggat keberatan, dan persidangan.

01 — Latar Belakang

Sengketa pajak jarang hilang karena angkanya

Ia lebih sering hilang karena tenggat yang terlewat, dokumen yang tidak lengkap, atau jalur hukum yang salah pilih.

Litigasi Pajak berdiri untuk menutup celah itu. Kami menangani sengketa dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari tahap administrasi hingga persidangan di Pengadilan Pajak — memastikan setiap batas waktu, pembayaran, dan dokumen terpenuhi tepat waktu.

Tim kami menggabungkan keahlian advokat, konsultan pajak, dan analis risiko hukum, sehingga keputusan untuk menempuh keberatan, banding, atau gugatan selalu berpijak pada perhitungan risiko yang jelas, bukan sekadar asumsi.

01

Tepat Waktu

Setiap tahap punya tenggat undang-undang — 3 bulan, 60 hari, 14 hari. Kami menjaga tidak ada yang terlewat.

02

Berbasis Riset

Dalil hukum disusun dari fakta perkara dan ketentuan yang berlaku — bukan klaim kosong.

03

Transparan

Peluang, biaya, dan konsekuensi pembayaran dijelaskan sejak awal, sebelum Anda memutuskan melangkah.

02 — Prinsip Kerja

Empat hal yang tidak kami tawar

Kerahasiaan

Seluruh dokumen dan informasi klien diperlakukan sebagai rahasia jabatan sejak konsultasi pertama.

Jujur tentang Peluang

Jika jalur hukum tidak menguntungkan, kami sampaikan sejak awal — termasuk opsi bernegosiasi.

Kualitas Pembelaan

Setiap keberatan dan gugatan disusun sebagai dokumen yang siap diuji, bukan formalitas administratif.

Keberlanjutan

Tidak ada kasus yang ditutup tanpa tindak lanjut: pelunasan, pengembalian, atau kesiapan upaya hukum luar biasa.

03 — Peran Tim

Siapa yang menangani perkara Anda

Perkara tidak ditangani satu orang. Setiap berkas melewati minimal tiga peran yang saling mengecek.

Kuasa Hukum Pajak

Menyusun keberatan, gugatan, dan pembelaan di sidang Pengadilan Pajak.

Konsultan Pajak

Menganalisis posisi perpajakan dan strategi pembayaran serta pembuktian.

Pendamping Pemeriksaan

Mendampingi proses pemeriksaan hingga SP2HP agar hak pembelaan terjaga.

Analis Risiko Hukum

Menelaah putusan, ketetapan, dan risiko sanksi termasuk kenaikan 60%.

Potret Dr. Ikhwan Ashadi
Dr. Ikhwan Ashadi Pimpinan Kuasa Hukum

04 — Pimpinan

Satu nama, satu visi: sengketa diselesaikan dengan tuntas, bukan sekadar dibela.

Pimpinan Kuasa Hukum Sengketa Pajak

Dr. Ikhwan Ashadi

S.E., S.H., M.M., M.Ak., M.H., M.Kn., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA., CFI., BKP.

Ak. CA. CPA. ASEAN CPA. CFI. BKP.

Dr. Ikhwan Ashadi adalah praktisi senior yang memadukan keahlian hukum dan akuntansi perpajakan. Sebagai pimpinan kuasa hukum, beliau menetapkan strategi sengketa, menelaah langsung setiap dalil keberatan, banding, dan gugatan, serta hadir di persidangan Pengadilan Pajak untuk perkara yang membutuhkan kehadirannya.

Latar belakang ganda di bidang akuntansi, manajemen, dan hukum membuat setiap pembelaan kami diuji dari dua sisi sekaligus — sisi angka dan sisi undang-undang.

Sengketa dimenangkan oleh akurasi angka dan ketepatan prosedur — dua hal yang selalu kami letakkan paling depan. Dr. Ikhwan Ashadi, Pimpinan Kuasa Hukum Litigasi Pajak

Ceritakan perkara Anda

Konsultasi awal untuk memetakan posisi hukum, tenggat, dan opsi langkah berikutnya.

Konsultasi via WhatsApp

Hubungi: 0817-9800-163