<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sengketa Pajak | Litigasi Pajak</title>
	<atom:link href="https://www.litigasipajak.id/category/sengketa-pajak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.litigasipajak.id</link>
	<description>Advokat Pengadilan Pajak</description>
	<lastBuildDate>Wed, 26 Feb 2020 04:28:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.7</generator>

<image>
	<url>https://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2019/11/cropped-ILN-900x200-32x32.png</url>
	<title>Sengketa Pajak | Litigasi Pajak</title>
	<link>https://www.litigasipajak.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Prosedur Aturan Baru Permintaan Penyelesaian Sengketa Perpajakan</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/prosedur-aturan-baru-permintaan-penyelesaian-sengketa-perpajakan/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/prosedur-aturan-baru-permintaan-penyelesaian-sengketa-perpajakan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jan 2020 03:53:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=416</guid>

					<description><![CDATA[<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan baru soal pengajuan penyelesaian sengketa perjakan internasional melalui mutual agreement procedure (MAP) yang tertuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK.49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Prosedur Persetujuan Bersama. Latar belakang aturan ini disusun karena seiring dengan semakin intensifnya pemeriksaan pajak terkait isu transfer pricing dan isu perpajakan internasional lainnya, permintaan [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/prosedur-aturan-baru-permintaan-penyelesaian-sengketa-perpajakan/">Prosedur Aturan Baru Permintaan Penyelesaian Sengketa Perpajakan</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan baru soal pengajuan penyelesaian sengketa perjakan internasional melalui mutual agreement procedure (MAP) yang tertuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK.49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Prosedur Persetujuan Bersama.</p>
<p>Latar belakang aturan ini disusun karena seiring dengan semakin intensifnya pemeriksaan pajak terkait isu <em>transfer pricing</em> dan isu perpajakan internasional lainnya, permintaan penyelesaian sengketa perpajakan internasional melalui <em>Mutual Agreement Procedure</em> (MAP) semakin meningkat setiap tahunnya.</p>
<p>Atas kondisi tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengharapkan aturan ini lebih memberi kepastian dalam prosedur dan jangka waktu pengajuan penyelesaian sengketa perpajakan bagi wajib pajak (WP).</p>
<p>WP yang menghadapi sengketa perpajakan seperti perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan P3B dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak melalui Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar atau Direktur Perpajakan Internasional dalam hal permintaan pelaksanaan diajukan oleh Warga Negara Indonesia atau Pejabat Berwenang Mitra P3B.</p>
<h3><strong>Persyaratan Pengajuan MAP</strong></h3>
<p><strong>1. </strong>Permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pemohon, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:</p>
<p>a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;</p>
<p>b. mengemukakan ketidaksesuaian penerapan ketentuan P3B menurut Pemohon;</p>
<p>c. diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat 3 (tiga) tahun apabila tidak diatur dalam P3B, terhitung sejak: 1) tanggal surat ketetapan pajak; 2) tanggal bukti pembayaran, pemotongan, atau pemungutan pajak penghasilan; atau 3) saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.</p>
<p>d. ditandatangani oleh Pemohon atau wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang KUP; dan</p>
<p>e. dilampiri dengan: 1) surat keterangan domisili atau dokumen lain yang berisi identitas wajib pajak dalam negeri Mitra P3B yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b;</p>
<p><strong>2</strong>. Daftar informasi dan/ atau bukti atau keterangan yang dimiliki oleh Pemohon yang menunjukkan bahwa perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B tidak sesuai dengan ketentuan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4); dan</p>
<p><strong>3. </strong>Surat pernyataan yang menyatakan kesediaan Pemohon untuk menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) secara lengkap dan tepat waktu.</p>
<p><strong>Baca Juga :<a href="http://www.litigasipajak.id/mencari-solusi-terbaik-sengketa-pajak-internasional/"> Mencari Solusi Terbaik Sengketa Pajak Internasional</a></strong></p>
<p>Kemudian, Dirjen Pajak menindaklanjuti permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pemohon dalam jangka waktu satu bulan sejak diterima. Apabila permintaan pelaksanaan MAP dapat ditindaklanjuti, maka DJP akan melaksanakan perundingan dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam waktu 24 bulan.</p>
<p>Dalam hal perundingan menghasilkan Persetujuan Bersama, Dirjen Pajak menindaklanjuti hasil perundingan dengan menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Pajak mengenai Persetujuan Bersama dalam waktu satu bulan. Permintaan pelaksanaan MAP diajukan dengan menggunakan contoh format yang tersedia, dalam jangka waktu sesuai P3B atau maksimal tiga tahun jika tidak diatur di dalam P3B.</p>
<p>Sehubungan P3B, DJP juga memberlakukan aturan mengenai proses administrasi bagi wajib pajak untuk mendapatkan perlakuan khusus P3B.  Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku efektif pada 1 Januari 2019. Aturan baru ini juga sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya yang tercantum dalam PER-10/PJ/2017.</p>
<p>Terdapat berbagai pokok-pokok perubahan dalam aturan ini yaitu Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (Form DGT), Frekuensi penyampaian Form DGT, Saluran penyampaian Form DGT dan Periode masa dan tahun pajak pada Form DGT.</p>
<table>
<tbody>
<tr>
<td>
<p style="text-align: center;"><strong>Pokok-pokok Pengaturan</strong></p>
</td>
<td style="text-align: center;"><strong>Aturan Lama</strong></td>
<td>
<p style="text-align: center;"><strong>Aturan Baru</strong></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td>Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (Form DGT)</td>
<td>Dua jenis formulir sejumlah masing-masing tiga lembar dan dua lembar halaman</td>
<td>Satu jenis formulir sejumlah dua lembar halaman</td>
</tr>
<tr>
<td>Frekuensi penyampaian Form DGT</td>
<td>Setiap bulan dalam SPT Masa setiap Pemotong/Pemungut Pajak</td>
<td>Satu kali dalam periode yang dicakup dalam Form DGT oleh Pemotong/Pemungut Pajak yang pertama kali menyampaikan Form DGT</td>
</tr>
<tr>
<td>Saluran penyampaian Form DGT</td>
<td>Secara manual (salinan yang dilegalisasi)</td>
<td>Secara elektronik</td>
</tr>
<tr>
<td>Periode masa dan tahun pajak pada Form DGT</td>
<td>Paling lama 12 bulan, tidak dimungkinkan melewati tahun kalender (mis. Agustus – Desember 2018)</td>
<td>Paling lama 12 bulan, dimungkinkan melewati tahun kalender (mis. Agustus 2018 – Juli 2019)</td>
</tr>
</tbody>
</table>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/prosedur-aturan-baru-permintaan-penyelesaian-sengketa-perpajakan/">Prosedur Aturan Baru Permintaan Penyelesaian Sengketa Perpajakan</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/prosedur-aturan-baru-permintaan-penyelesaian-sengketa-perpajakan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Memahami Keberataan, Banding dan Peninjauan Kembali</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/memahami-keberataan-banding-dan-peninjauan-kembali/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/memahami-keberataan-banding-dan-peninjauan-kembali/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jan 2020 08:04:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=410</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika Wajib Pajak tidak sependapat maka dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan tersebut. Selanjutnya apabila belum puas dengan keputusan keberatan tersebut maka Wajib Pajak dapat mengajukan [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/memahami-keberataan-banding-dan-peninjauan-kembali/">Memahami Keberataan, Banding dan Peninjauan Kembali</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika Wajib Pajak tidak sependapat maka dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan tersebut. Selanjutnya apabila belum puas dengan keputusan keberatan tersebut maka Wajib Pajak dapat mengajukan banding. Langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dalam sengketa pajak adalah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.</p>
<h3><strong>KEBERATAN</strong></h3>
<p>Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.<br />
Atas keberatan tersebut Direktur Jenderal Pajak akan memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima.</p>
<p>Syarat pengajuan keberatan adalah:</p>
<ol>
<li>Mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan Pemotongan dan Pemungutan oleh pihak ketiga.</li>
<li>Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan menyebutkan alasan-alasan yang jelas.</li>
<li>Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.</li>
<li>Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.</li>
<li>Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.</li>
<li>Perlu diketahui bahwa apabila permohonan keberatan Wajib Pajak ditolak dan Wajib Pajak tidak mengajukan banding maka Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.</li>
</ol>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/menyusun-alasan-keberatan-yang-kuat/">Menyusun Alasan Keberatan yang Kuat</a></strong></p>
<h3><strong>BANDING</strong></h3>
<p>Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak.<br />
Syarat pengajuan banding adalah:</p>
<ol>
<li>Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima dilampiri surat Keputusan Keberatan tersebut.</li>
<li>Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.</li>
<li>Pengadilan Pajak harus menetapkan putusan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.</li>
</ol>
<h3><strong>PENINJAUAN KEMBALI</strong></h3>
<p>Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Putusan Banding, maka Wajib Pajak masih memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Pengajuan permohonan PK dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim Pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap atau ditemukannya bukti tertulis baru atau sejak putusan banding dikirim. Mahkamah Agung mengambil keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan PK diterima.</p>
<p>Source : https://pajak.go.id/</p>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/memahami-keberataan-banding-dan-peninjauan-kembali/">Memahami Keberataan, Banding dan Peninjauan Kembali</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/memahami-keberataan-banding-dan-peninjauan-kembali/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pidana Pajak Harus Diselesaikan</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/pidana-pajak-harus-diselesaikan/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/pidana-pajak-harus-diselesaikan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jan 2020 09:50:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=401</guid>

					<description><![CDATA[<p>Selama beberapa dekade, masyarakat menganggap bahwa pelanggaran di bidang perpajakan hanya cukup diselesaikan dengan tindakan administratif seperti imbauan, klafirikasi, atau pemeriksaan. Ada yang bahkan menunggu Dirjen Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak. Jika terdapat sengketa pajak, tanpa ragu wajib pajak mengajukan keberatan bahkan banding ke pengadilan pajak. Kita seolah-olah abai terhadap kenyataan bahwa pelanggaran yang dilakukan [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/pidana-pajak-harus-diselesaikan/">Pidana Pajak Harus Diselesaikan</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Selama beberapa dekade, masyarakat menganggap bahwa pelanggaran di bidang perpajakan hanya cukup diselesaikan dengan tindakan administratif seperti imbauan, klafirikasi, atau pemeriksaan. Ada yang bahkan menunggu Dirjen Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak. Jika terdapat sengketa pajak, tanpa ragu wajib pajak mengajukan keberatan bahkan banding ke pengadilan pajak. Kita seolah-olah abai terhadap kenyataan bahwa pelanggaran yang dilakukan wajib pajak dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana jika memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).</span></p>
<p>B<span lang="IN" xml:lang="IN">anyak modus wajib pajak melakukan tindak pidana pajak, di antaranya menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS), memotong/memungut pajak tapi tidak menyetorkannya ke kas negara, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. </span>Selain <span lang="IN" xml:lang="IN">itu, wajib pajak bisa saja melakukan tindak pidana lainnya seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bisa jadi mengiringi pidana pajak sebagai <em>predicate crime</em>.</span></p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Baru-baru ini Menteri Keuangan melantik </span>Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak <span lang="IN" xml:lang="IN">menggantikan Robert Pakpahan. Terhitung sejak awal November 2019, DJP resmi dinahkodai Dirjen baru. </span><span lang="IN" xml:lang="IN">K</span>alangan dunia usaha berharap agar Dirjen Pajak dapat menciptakan kebijakan dan kinerja perpajakan yang lebih baik. Di sisi lain, <span lang="IN" xml:lang="IN">fakta menunjukkan </span>capaian penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2019 <span lang="IN" xml:lang="IN">yang </span>belum menggembirakan. Diprediksi, realisasi penerimaan pajak tahun ini <em>shortfall</em> sekitar Rp140 triliun dari target APBN sebesar Rp1.577,56 triliun, atau hanya tercapai sekitar Rp1.315,91 triliun (91 persen). Penegakan hukum pajak juga berada di pundak beliau sebagai pucuk pimpinan tertinggi di DJP.</p>
<h3><strong>Administratif vs Pidana</strong></h3>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Pencapaian penerimaan pajak hendaknya dilakukan bukan hanya dengan pendekatan persuasif administratif. Jika terdapat indikasi pidana yang dilakukan oleh wajib pajak, DJP tidak boleh ragu untuk memprosesnya melalui pemeriksaan bukti permulaan dan jika perlu sampai ke penyidikan. Tentu tidak ada maksud untuk menakut-nakuti, tetapi semua pihak juga perlu tahu bahwa penegakan hukum adalah bagian dari proses bisnis di DJP. Muaranya adalah pemberian efek jera dan peningkatan wajib pajak. Jika wajib pajak patuh, insya Allah penerimaan pajak akan meningkat.</span></p>
<p>H<span lang="IN" xml:lang="IN">ampir semua negara yang memungut pajak, kepatuhan wajib pajak selalu menjadi persoalan. Hal ini disebabkan polarisasi antara “kewajiban yang memaksa” bagi setiap warga negara untuk membayar pajak dan tabiat manusia yang tidak mudah melepaskan harta atau uang yang selama ini menjadi haknya. Dua kutub itu menciptakan ruang yang memungkinkan warga negara untuk tidak patuh terhadap kewajiban membayar pajak. Bahkan, beberapa orang malah melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai tindak pidana pajak baik</span> karena alpa maupun sengaja.</p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Selama kurun waktu 2014 s.d. 2018 DJP telah menyelesaikan penyidikan tindak pidana </span>pajak <span lang="IN" xml:lang="IN">yang berkasnya dinyatakan lengkap (P-21) sebanyak 425 berkas perkara. Jumlah tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan potensi wajib pajak melakukan tindak pidana. Namun, faktor keterbatasan jumlah penyidik dan pengungkapan kasus yang memerlukan waktu yang tidak sedikit, ditambah lagi dengan kepentingan menyelesaikan kekurangan bayar wajib pajak melalui tindakan administratif, penyelesaian P-21 seperti di atas sudah cukup bagus.</span></p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Di wilayah Sumatera Barat dan Jambi, misalnya, </span>vonis <span lang="IN" xml:lang="IN">3 tahun penjara dan denda lebih dari Rp6 milyar subsider 6 bulan penjara </span>dijatuhkan <span lang="IN" xml:lang="IN">Pengadilan Negeri Jambi </span>kepada direktur utama <span lang="IN" xml:lang="IN">PT J</span>ambi <span lang="IN" xml:lang="IN">J</span>aya <span lang="IN" xml:lang="IN">M</span>akmur (bergerak di bidang jual-beli solar). Demikian pula di wilayah lain, banyak kasus pidana pajak sudah diputus pengadilan dan pelakunya dipenjara dan didenda.</p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Pemberian hukuman pidana bukan sesuatu yang tiba-tiba. Ada proses panjang yang dimulai dari pemeriksaan bukti permulaan. Pada tahap ini, pemeriksa bukti permulaan berupaya mencari setidaknya dua bahan bukti yang menguatkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana pajak. Namun, wajib pajak diberi kesempatan menyelesaikan pembayaran pokok ditambah denda sebesar 150% sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP agar proses pemeriksaan bukti permulaan dihentikan. Jika pembayaran tidak diselesaikan, penyidik akan meningkatkan status pemeriksaan bukti permulaan menjadi penyidikan.</span></p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Dalam tahap penyidikan, penyidik akan melakukan tindakan <em>pro justicia</em> dengan memanggil tersangka, saksi, dan ahli untuk diperiksa. Pada tahap akhir, penyidik membuat berkas perkara dan melimpahkannya ke kejaksaan. Upaya ini dapat dihentikan jika wajib pajak menyelesaikan pembayaran kerugian negara sebesar pokok ditambah denda empat kali lipat</span> Pasal 44 ayat (2) UU KUP)<span lang="IN" xml:lang="IN">. Jika tidak dilakukan, penyidikan akan berlanjut menjadi penuntutan dan persidangan di pengadilan. Biarkan hakim yang memutuskan hukuman apa yang layak bagi pelaku pidana pajak.</span></p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Jika ditanyakan kepada hati nurani tentang tindakan penyidikan yang berakhir pada hukuman penjara dan denda, tentu tidak ada orang yang ingin merampas kemerdekaan orang lain. Kita sangat menghormati hak orang untuk menikmati kebebasan termasuk bekerja untuk menghidupi diri dan keluarga. Tapi, kecurangan sebagian orang untuk mengambil keuntungan dengan melakukan kejahatan di bidang pajak tentu merugikan penerimaan negara yang berarti juga merugikan hak warga negara lainnya untuk mendapatkan kesejahteraan. Kezalilman harus diputus dengan cara memberikan hukuman pidana.</span></p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Jadi, tujuan penindakan pidana pajak </span>sebagai cara terakhir memperbaiki perilaku wajib pajak (<em>ultimum remidium</em>) <span lang="IN" xml:lang="IN">adalah membuat wajib pajak lebih patuh terhadap aturan perpajakan dan menimbulkan efek jera (<em>deterrent effect</em>) kepada para pelanggar peraturan perpajakan. Bukan hanya terhadap wajib pajak sebagai pelaku, namun juga wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak, dan pihak lain yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.</span></p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Namun, upaya DJP melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hendaknya tidak semata-mata memenuhi target kuantitas saja. Agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, perlu dilakukan upaya-upaya mendorong efektivitas penyidikan pajak. Pertama, menambah personel penyidik pajak. Jumlah penyidik pajak aktif di DJP saat ini sebanyak 645 orang dari total 1.477 pegawai yang sudah mengikuti pendidikan dan dilantik. Itu artinya masih banyak tenaga terdidik yang belum digunakan sepenuhnya dalam upaya penegakan hukum pajak. Ibarat anak panah, para penyidik ini tinggal menunggu kapan ia akan dilepas dari busurnya untuk menancap ke sasaran.</span></p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/prosedur-aturan-baru-permintaan-penyelesaian-sengketa-perpajakan/">Prosedur Aturan Baru Permintaan Penyelesaian Sengketa Perpajakan</a></strong></p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Ke</span>dua<span lang="IN" xml:lang="IN">, mengintensifkan pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang pidana asalnya (<em>predicate crime</em>) berupa tindak pidana di bidang perpajakan. </span>K<span lang="IN" xml:lang="IN">erja sama dengan OJK dan PPATK dalam penegakan hukum dan pertukaran informasi </span>perlu terus ditingkatkan. <span lang="IN" xml:lang="IN">Ke</span>tiga<span lang="IN" xml:lang="IN">, mengintensifkan penyidikan kasus tindak pidana perpajakan terhadap pengguna faktur pajak TBTS</span> karena biasanya melibatkan banyak pihak<span lang="IN" xml:lang="IN">. Ke</span>empat<span lang="IN" xml:lang="IN">, </span>meningkatkan <span lang="IN" xml:lang="IN">koordinasi dengan </span>Korwas <span lang="IN" xml:lang="IN">Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polri dan Kejaksanaan dalam kegiatan penyidikan. Ke</span>lima<span lang="IN" xml:lang="IN">, </span>meningkatkan <span lang="IN" xml:lang="IN">kapasitas jaksa melalui penyelenggaraan diklat perpajakan untuk membantu jaksa dalam penyelesaian kasus tindak pidana</span> pajak<span lang="IN" xml:lang="IN">. Ke</span>enam<span lang="IN" xml:lang="IN">, dukungan tenaga forensik digital dalam proses penyidikan terutama dalam pengumpulan dan pengolahan barang bukti digital.</span></p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Di lapangan, penindakan kasus pidana pajak bukan tanpa kendala. Perlawanan wajib pajak </span>bisa <span lang="IN" xml:lang="IN">dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara </span>mulai <span lang="IN" xml:lang="IN">dari mempersoalkan hal-hal yang bersifat administratif sampai melaporkan penyidik pajak ke kepolisian. Target utamanya jelas: mengagalkan tindakan penyidikan. Padahal Pasal 36A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyatakan bahwa pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.</span></p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Sebagai negara yang besar, kita membutuhkan biaya pembangunan yang tidak sedikit. Tahun 2019 pemerintah menargetkan belanja negara sebesar Rp2,461,1 triliun. </span>Sebagaimana dikemukakan di awal tulisan<span lang="IN" xml:lang="IN">, pajak diharapkan mampu memberi kontribusi penerimaan sebesar Rp1.577,6 triliun. Sementara di tahun 2020, pemerintah menargetkan belanja negara sebesar Rp2.540,4 triliun, dan Rp1.861,8 triliun di antaranya disokong oleh penerimaan pajak.</span></p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Tindak pidana pajak bukan saja merugikan penerimaan negara, tetapi juga mereka yang berhak atas kesejahteraan dan pelayanan dari negara. Maka, setiap pelaku kejahatan tindak pidana pajak sudah selayaknya mendapatkan hukuman </span>agar <span lang="IN" xml:lang="IN">memberikan efek jera bagi siapapun baik pelaku maupun orang yang turut serta melakukan tindak pidana.</span> <span lang="IN" xml:lang="IN">Kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sangat diharapkan dalam rangka mendukung tercapainya penerimaan negara. </span></p>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/pidana-pajak-harus-diselesaikan/">Pidana Pajak Harus Diselesaikan</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/pidana-pajak-harus-diselesaikan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyelesaian Sengketa Pajak</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Dec 2019 03:01:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=385</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Upaya Hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak/">Penyelesaian Sengketa Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="text-align-justify">Sengketa pajak <span lang="IN" xml:lang="IN">adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.</span></p>
<p>Upaya Hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Keberatan</li>
<li>Banding</li>
<li>Gugatan</li>
<li>Peninjauan Kembali</li>
</ol>
<p class="text-align-justify">Atas keempat upaya hukum tersebut, syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak dalam pengajuannya adalah sebagai berikut.</p>
<h3><strong>Keberatan</strong></h3>
<ol>
<li class="text-align-justify">iajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;</li>
<li class="text-align-justify">mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;</li>
<li class="text-align-justify">1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;</li>
<li class="text-align-justify">Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;</li>
<li class="text-align-justify">diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:
<ul>
<li>surat ketetapan pajak dikirim; atau</li>
<li>pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;</li>
</ul>
<p>kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;</li>
<li class="text-align-justify">Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan</li>
<li class="text-align-justify">Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.</li>
</ol>
<div class="panel panel-warning">
<div class="panel-body">
<p class="text-align-justify"><u>Ketentuan khusus:</u></p>
<ul>
<li class="text-align-justify">Dalam hal Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf f, Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan terlampaui.</li>
<li class="text-align-justify">Tanggal penyampaian Surat Keberatan yang telah diperbaiki merupakan tanggal Surat Keberatan diterima.</li>
<li class="text-align-justify">Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.</li>
</ul>
<h3><strong>Banding</strong></h3>
<ol>
<li>Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.</li>
<li>Permohonan  diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.</li>
<li>Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.</li>
</ol>
</div>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/prosedur-aturan-baru-permintaan-penyelesaian-sengketa-perpajakan/">Prosedur Aturan Baru Permintaan Penyelesaian Sengketa Perpajakan</a></strong></p>
<div class="panel-body">
<h3><strong>Gugatan</strong></h3>
<ol>
<li>Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.</li>
<li>Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah <strong>14 (empat belas) hari</strong> sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat.</li>
<li>Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan adalah <strong>30 (tiga puluh) hari</strong> sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat.</li>
<li>Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan Gugatan.</li>
<li>Gugatan disertai dengan alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.</li>
</ol>
<h3><strong>Peninjauan Kembali</strong></h3>
<ol>
<li>Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.</li>
<li>Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.</li>
<li>Hukum Acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU Pengadilan Pajak.</li>
</ol>
</div>
</div>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak/">Penyelesaian Sengketa Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
