<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Layanan Pajak | Litigasi Pajak</title>
	<atom:link href="https://www.litigasipajak.id/category/layanan-pajak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.litigasipajak.id</link>
	<description>Advokat Pengadilan Pajak</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Apr 2020 04:39:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.5</generator>

<image>
	<url>https://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2019/11/cropped-ILN-900x200-32x32.png</url>
	<title>Layanan Pajak | Litigasi Pajak</title>
	<link>https://www.litigasipajak.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penyelesaian Sengketa Pajak</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak-2/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak-2/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2020 04:39:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Litigasi Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=620</guid>

					<description><![CDATA[<p>Baca Juga: Soal Omnibus Law Perpajakan, Apindo Singgung Pengadilan Pajak</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak-2/">Penyelesaian Sengketa Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_621" style="width: 1034px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-621" class="wp-image-621 size-large" src="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-1-1024x1024.jpg" alt="Penyelesaian Sengketa Pajak" width="1024" height="1024" srcset="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-1-980x980.jpg 980w, http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-1-480x480.jpg 480w" sizes="(min-width: 0px) and (max-width: 480px) 480px, (min-width: 481px) and (max-width: 980px) 980px, (min-width: 981px) 1024px, 100vw" /><p id="caption-attachment-621" class="wp-caption-text">Penyelesaian Sengketa Pajak</p></div>
<div id="attachment_622" style="width: 1034px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-622" class="wp-image-622 size-large" src="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-2-1024x1024.jpg" alt="Penyelesaian Sengketa Pajak - Keberatan" width="1024" height="1024" srcset="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-2-980x980.jpg 980w, http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-2-480x480.jpg 480w" sizes="(min-width: 0px) and (max-width: 480px) 480px, (min-width: 481px) and (max-width: 980px) 980px, (min-width: 981px) 1024px, 100vw" /><p id="caption-attachment-622" class="wp-caption-text">Penyelesaian Sengketa Pajak &#8211; Keberatan</p></div>
<div id="attachment_623" style="width: 1034px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-623" class="wp-image-623 size-large" src="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-3-1024x1024.jpg" alt="Penyelesaian Sengketa Pajak - Ketentuan Keberatan" width="1024" height="1024" srcset="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-3-980x980.jpg 980w, http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-3-480x480.jpg 480w" sizes="(min-width: 0px) and (max-width: 480px) 480px, (min-width: 481px) and (max-width: 980px) 980px, (min-width: 981px) 1024px, 100vw" /><p id="caption-attachment-623" class="wp-caption-text">Penyelesaian Sengketa Pajak &#8211; Ketentuan Keberatan</p></div>
<div id="attachment_624" style="width: 1034px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-624" class="wp-image-624 size-large" src="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-4-1024x1024.jpg" alt="Penyelesaian Sengketa Pajak - Banding" width="1024" height="1024" srcset="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-4-980x980.jpg 980w, http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-4-480x480.jpg 480w" sizes="(min-width: 0px) and (max-width: 480px) 480px, (min-width: 481px) and (max-width: 980px) 980px, (min-width: 981px) 1024px, 100vw" /><p id="caption-attachment-624" class="wp-caption-text">Penyelesaian Sengketa Pajak &#8211; Banding</p></div>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.litigasipajak.id/soal-omnibus-law-perpajakan-apindo-singgung-pengadilan-pajak/">Soal Omnibus Law Perpajakan, Apindo Singgung Pengadilan Pajak</a></strong></p>
<div id="attachment_625" style="width: 1034px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-625" class="wp-image-625 size-large" src="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-5-1024x1024.jpg" alt="Penyelesaian Sengketa Pajak - Gugatan" width="1024" height="1024" srcset="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-5-980x980.jpg 980w, http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-5-480x480.jpg 480w" sizes="(min-width: 0px) and (max-width: 480px) 480px, (min-width: 481px) and (max-width: 980px) 980px, (min-width: 981px) 1024px, 100vw" /><p id="caption-attachment-625" class="wp-caption-text">Penyelesaian Sengketa Pajak &#8211; Gugatan</p></div>
<div id="attachment_626" style="width: 1034px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-626" class="wp-image-626 size-large" src="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-6-1024x1024.jpg" alt="Penyelesaian Sengketa Pajak - Peninjauan" width="1024" height="1024" srcset="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-6-980x980.jpg 980w, http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-6-480x480.jpg 480w" sizes="(min-width: 0px) and (max-width: 480px) 480px, (min-width: 481px) and (max-width: 980px) 980px, (min-width: 981px) 1024px, 100vw" /><p id="caption-attachment-626" class="wp-caption-text">Penyelesaian Sengketa Pajak &#8211; Peninjauan</p></div>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak-2/">Penyelesaian Sengketa Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak-2/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prosedur Aturan Baru Permintaan Penyelesaian Sengketa Perpajakan</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/prosedur-aturan-baru-permintaan-penyelesaian-sengketa-perpajakan/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/prosedur-aturan-baru-permintaan-penyelesaian-sengketa-perpajakan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jan 2020 03:53:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=416</guid>

					<description><![CDATA[<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan baru soal pengajuan penyelesaian sengketa perjakan internasional melalui mutual agreement procedure (MAP) yang tertuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK.49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Prosedur Persetujuan Bersama. Latar belakang aturan ini disusun karena seiring dengan semakin intensifnya pemeriksaan pajak terkait isu transfer pricing dan isu perpajakan internasional lainnya, permintaan [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/prosedur-aturan-baru-permintaan-penyelesaian-sengketa-perpajakan/">Prosedur Aturan Baru Permintaan Penyelesaian Sengketa Perpajakan</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan baru soal pengajuan penyelesaian sengketa perjakan internasional melalui mutual agreement procedure (MAP) yang tertuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK.49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Prosedur Persetujuan Bersama.</p>
<p>Latar belakang aturan ini disusun karena seiring dengan semakin intensifnya pemeriksaan pajak terkait isu <em>transfer pricing</em> dan isu perpajakan internasional lainnya, permintaan penyelesaian sengketa perpajakan internasional melalui <em>Mutual Agreement Procedure</em> (MAP) semakin meningkat setiap tahunnya.</p>
<p>Atas kondisi tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengharapkan aturan ini lebih memberi kepastian dalam prosedur dan jangka waktu pengajuan penyelesaian sengketa perpajakan bagi wajib pajak (WP).</p>
<p>WP yang menghadapi sengketa perpajakan seperti perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan P3B dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak melalui Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar atau Direktur Perpajakan Internasional dalam hal permintaan pelaksanaan diajukan oleh Warga Negara Indonesia atau Pejabat Berwenang Mitra P3B.</p>
<h3><strong>Persyaratan Pengajuan MAP</strong></h3>
<p><strong>1. </strong>Permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pemohon, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:</p>
<p>a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;</p>
<p>b. mengemukakan ketidaksesuaian penerapan ketentuan P3B menurut Pemohon;</p>
<p>c. diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat 3 (tiga) tahun apabila tidak diatur dalam P3B, terhitung sejak: 1) tanggal surat ketetapan pajak; 2) tanggal bukti pembayaran, pemotongan, atau pemungutan pajak penghasilan; atau 3) saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.</p>
<p>d. ditandatangani oleh Pemohon atau wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang KUP; dan</p>
<p>e. dilampiri dengan: 1) surat keterangan domisili atau dokumen lain yang berisi identitas wajib pajak dalam negeri Mitra P3B yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b;</p>
<p><strong>2</strong>. Daftar informasi dan/ atau bukti atau keterangan yang dimiliki oleh Pemohon yang menunjukkan bahwa perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B tidak sesuai dengan ketentuan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4); dan</p>
<p><strong>3. </strong>Surat pernyataan yang menyatakan kesediaan Pemohon untuk menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) secara lengkap dan tepat waktu.</p>
<p><strong>Baca Juga :<a href="http://www.litigasipajak.id/mencari-solusi-terbaik-sengketa-pajak-internasional/"> Mencari Solusi Terbaik Sengketa Pajak Internasional</a></strong></p>
<p>Kemudian, Dirjen Pajak menindaklanjuti permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pemohon dalam jangka waktu satu bulan sejak diterima. Apabila permintaan pelaksanaan MAP dapat ditindaklanjuti, maka DJP akan melaksanakan perundingan dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam waktu 24 bulan.</p>
<p>Dalam hal perundingan menghasilkan Persetujuan Bersama, Dirjen Pajak menindaklanjuti hasil perundingan dengan menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Pajak mengenai Persetujuan Bersama dalam waktu satu bulan. Permintaan pelaksanaan MAP diajukan dengan menggunakan contoh format yang tersedia, dalam jangka waktu sesuai P3B atau maksimal tiga tahun jika tidak diatur di dalam P3B.</p>
<p>Sehubungan P3B, DJP juga memberlakukan aturan mengenai proses administrasi bagi wajib pajak untuk mendapatkan perlakuan khusus P3B.  Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku efektif pada 1 Januari 2019. Aturan baru ini juga sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya yang tercantum dalam PER-10/PJ/2017.</p>
<p>Terdapat berbagai pokok-pokok perubahan dalam aturan ini yaitu Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (Form DGT), Frekuensi penyampaian Form DGT, Saluran penyampaian Form DGT dan Periode masa dan tahun pajak pada Form DGT.</p>
<table>
<tbody>
<tr>
<td>
<p style="text-align: center;"><strong>Pokok-pokok Pengaturan</strong></p>
</td>
<td style="text-align: center;"><strong>Aturan Lama</strong></td>
<td>
<p style="text-align: center;"><strong>Aturan Baru</strong></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td>Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (Form DGT)</td>
<td>Dua jenis formulir sejumlah masing-masing tiga lembar dan dua lembar halaman</td>
<td>Satu jenis formulir sejumlah dua lembar halaman</td>
</tr>
<tr>
<td>Frekuensi penyampaian Form DGT</td>
<td>Setiap bulan dalam SPT Masa setiap Pemotong/Pemungut Pajak</td>
<td>Satu kali dalam periode yang dicakup dalam Form DGT oleh Pemotong/Pemungut Pajak yang pertama kali menyampaikan Form DGT</td>
</tr>
<tr>
<td>Saluran penyampaian Form DGT</td>
<td>Secara manual (salinan yang dilegalisasi)</td>
<td>Secara elektronik</td>
</tr>
<tr>
<td>Periode masa dan tahun pajak pada Form DGT</td>
<td>Paling lama 12 bulan, tidak dimungkinkan melewati tahun kalender (mis. Agustus – Desember 2018)</td>
<td>Paling lama 12 bulan, dimungkinkan melewati tahun kalender (mis. Agustus 2018 – Juli 2019)</td>
</tr>
</tbody>
</table>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/prosedur-aturan-baru-permintaan-penyelesaian-sengketa-perpajakan/">Prosedur Aturan Baru Permintaan Penyelesaian Sengketa Perpajakan</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/prosedur-aturan-baru-permintaan-penyelesaian-sengketa-perpajakan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Memahami Keberataan, Banding dan Peninjauan Kembali</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/memahami-keberataan-banding-dan-peninjauan-kembali/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/memahami-keberataan-banding-dan-peninjauan-kembali/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jan 2020 08:04:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=410</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika Wajib Pajak tidak sependapat maka dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan tersebut. Selanjutnya apabila belum puas dengan keputusan keberatan tersebut maka Wajib Pajak dapat mengajukan [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/memahami-keberataan-banding-dan-peninjauan-kembali/">Memahami Keberataan, Banding dan Peninjauan Kembali</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika Wajib Pajak tidak sependapat maka dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan tersebut. Selanjutnya apabila belum puas dengan keputusan keberatan tersebut maka Wajib Pajak dapat mengajukan banding. Langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dalam sengketa pajak adalah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.</p>
<h3><strong>KEBERATAN</strong></h3>
<p>Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.<br />
Atas keberatan tersebut Direktur Jenderal Pajak akan memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima.</p>
<p>Syarat pengajuan keberatan adalah:</p>
<ol>
<li>Mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan Pemotongan dan Pemungutan oleh pihak ketiga.</li>
<li>Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan menyebutkan alasan-alasan yang jelas.</li>
<li>Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.</li>
<li>Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.</li>
<li>Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.</li>
<li>Perlu diketahui bahwa apabila permohonan keberatan Wajib Pajak ditolak dan Wajib Pajak tidak mengajukan banding maka Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.</li>
</ol>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/menyusun-alasan-keberatan-yang-kuat/">Menyusun Alasan Keberatan yang Kuat</a></strong></p>
<h3><strong>BANDING</strong></h3>
<p>Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak.<br />
Syarat pengajuan banding adalah:</p>
<ol>
<li>Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima dilampiri surat Keputusan Keberatan tersebut.</li>
<li>Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.</li>
<li>Pengadilan Pajak harus menetapkan putusan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.</li>
</ol>
<h3><strong>PENINJAUAN KEMBALI</strong></h3>
<p>Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Putusan Banding, maka Wajib Pajak masih memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Pengajuan permohonan PK dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim Pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap atau ditemukannya bukti tertulis baru atau sejak putusan banding dikirim. Mahkamah Agung mengambil keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan PK diterima.</p>
<p>Source : https://pajak.go.id/</p>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/memahami-keberataan-banding-dan-peninjauan-kembali/">Memahami Keberataan, Banding dan Peninjauan Kembali</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/memahami-keberataan-banding-dan-peninjauan-kembali/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pidana Pajak Harus Diselesaikan</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/pidana-pajak-harus-diselesaikan/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/pidana-pajak-harus-diselesaikan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jan 2020 09:50:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=401</guid>

					<description><![CDATA[<p>Selama beberapa dekade, masyarakat menganggap bahwa pelanggaran di bidang perpajakan hanya cukup diselesaikan dengan tindakan administratif seperti imbauan, klafirikasi, atau pemeriksaan. Ada yang bahkan menunggu Dirjen Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak. Jika terdapat sengketa pajak, tanpa ragu wajib pajak mengajukan keberatan bahkan banding ke pengadilan pajak. Kita seolah-olah abai terhadap kenyataan bahwa pelanggaran yang dilakukan [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/pidana-pajak-harus-diselesaikan/">Pidana Pajak Harus Diselesaikan</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Selama beberapa dekade, masyarakat menganggap bahwa pelanggaran di bidang perpajakan hanya cukup diselesaikan dengan tindakan administratif seperti imbauan, klafirikasi, atau pemeriksaan. Ada yang bahkan menunggu Dirjen Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak. Jika terdapat sengketa pajak, tanpa ragu wajib pajak mengajukan keberatan bahkan banding ke pengadilan pajak. Kita seolah-olah abai terhadap kenyataan bahwa pelanggaran yang dilakukan wajib pajak dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana jika memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).</span></p>
<p>B<span lang="IN" xml:lang="IN">anyak modus wajib pajak melakukan tindak pidana pajak, di antaranya menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS), memotong/memungut pajak tapi tidak menyetorkannya ke kas negara, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. </span>Selain <span lang="IN" xml:lang="IN">itu, wajib pajak bisa saja melakukan tindak pidana lainnya seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bisa jadi mengiringi pidana pajak sebagai <em>predicate crime</em>.</span></p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Baru-baru ini Menteri Keuangan melantik </span>Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak <span lang="IN" xml:lang="IN">menggantikan Robert Pakpahan. Terhitung sejak awal November 2019, DJP resmi dinahkodai Dirjen baru. </span><span lang="IN" xml:lang="IN">K</span>alangan dunia usaha berharap agar Dirjen Pajak dapat menciptakan kebijakan dan kinerja perpajakan yang lebih baik. Di sisi lain, <span lang="IN" xml:lang="IN">fakta menunjukkan </span>capaian penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2019 <span lang="IN" xml:lang="IN">yang </span>belum menggembirakan. Diprediksi, realisasi penerimaan pajak tahun ini <em>shortfall</em> sekitar Rp140 triliun dari target APBN sebesar Rp1.577,56 triliun, atau hanya tercapai sekitar Rp1.315,91 triliun (91 persen). Penegakan hukum pajak juga berada di pundak beliau sebagai pucuk pimpinan tertinggi di DJP.</p>
<h3><strong>Administratif vs Pidana</strong></h3>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Pencapaian penerimaan pajak hendaknya dilakukan bukan hanya dengan pendekatan persuasif administratif. Jika terdapat indikasi pidana yang dilakukan oleh wajib pajak, DJP tidak boleh ragu untuk memprosesnya melalui pemeriksaan bukti permulaan dan jika perlu sampai ke penyidikan. Tentu tidak ada maksud untuk menakut-nakuti, tetapi semua pihak juga perlu tahu bahwa penegakan hukum adalah bagian dari proses bisnis di DJP. Muaranya adalah pemberian efek jera dan peningkatan wajib pajak. Jika wajib pajak patuh, insya Allah penerimaan pajak akan meningkat.</span></p>
<p>H<span lang="IN" xml:lang="IN">ampir semua negara yang memungut pajak, kepatuhan wajib pajak selalu menjadi persoalan. Hal ini disebabkan polarisasi antara “kewajiban yang memaksa” bagi setiap warga negara untuk membayar pajak dan tabiat manusia yang tidak mudah melepaskan harta atau uang yang selama ini menjadi haknya. Dua kutub itu menciptakan ruang yang memungkinkan warga negara untuk tidak patuh terhadap kewajiban membayar pajak. Bahkan, beberapa orang malah melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai tindak pidana pajak baik</span> karena alpa maupun sengaja.</p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Selama kurun waktu 2014 s.d. 2018 DJP telah menyelesaikan penyidikan tindak pidana </span>pajak <span lang="IN" xml:lang="IN">yang berkasnya dinyatakan lengkap (P-21) sebanyak 425 berkas perkara. Jumlah tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan potensi wajib pajak melakukan tindak pidana. Namun, faktor keterbatasan jumlah penyidik dan pengungkapan kasus yang memerlukan waktu yang tidak sedikit, ditambah lagi dengan kepentingan menyelesaikan kekurangan bayar wajib pajak melalui tindakan administratif, penyelesaian P-21 seperti di atas sudah cukup bagus.</span></p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Di wilayah Sumatera Barat dan Jambi, misalnya, </span>vonis <span lang="IN" xml:lang="IN">3 tahun penjara dan denda lebih dari Rp6 milyar subsider 6 bulan penjara </span>dijatuhkan <span lang="IN" xml:lang="IN">Pengadilan Negeri Jambi </span>kepada direktur utama <span lang="IN" xml:lang="IN">PT J</span>ambi <span lang="IN" xml:lang="IN">J</span>aya <span lang="IN" xml:lang="IN">M</span>akmur (bergerak di bidang jual-beli solar). Demikian pula di wilayah lain, banyak kasus pidana pajak sudah diputus pengadilan dan pelakunya dipenjara dan didenda.</p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Pemberian hukuman pidana bukan sesuatu yang tiba-tiba. Ada proses panjang yang dimulai dari pemeriksaan bukti permulaan. Pada tahap ini, pemeriksa bukti permulaan berupaya mencari setidaknya dua bahan bukti yang menguatkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana pajak. Namun, wajib pajak diberi kesempatan menyelesaikan pembayaran pokok ditambah denda sebesar 150% sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP agar proses pemeriksaan bukti permulaan dihentikan. Jika pembayaran tidak diselesaikan, penyidik akan meningkatkan status pemeriksaan bukti permulaan menjadi penyidikan.</span></p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Dalam tahap penyidikan, penyidik akan melakukan tindakan <em>pro justicia</em> dengan memanggil tersangka, saksi, dan ahli untuk diperiksa. Pada tahap akhir, penyidik membuat berkas perkara dan melimpahkannya ke kejaksaan. Upaya ini dapat dihentikan jika wajib pajak menyelesaikan pembayaran kerugian negara sebesar pokok ditambah denda empat kali lipat</span> Pasal 44 ayat (2) UU KUP)<span lang="IN" xml:lang="IN">. Jika tidak dilakukan, penyidikan akan berlanjut menjadi penuntutan dan persidangan di pengadilan. Biarkan hakim yang memutuskan hukuman apa yang layak bagi pelaku pidana pajak.</span></p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Jika ditanyakan kepada hati nurani tentang tindakan penyidikan yang berakhir pada hukuman penjara dan denda, tentu tidak ada orang yang ingin merampas kemerdekaan orang lain. Kita sangat menghormati hak orang untuk menikmati kebebasan termasuk bekerja untuk menghidupi diri dan keluarga. Tapi, kecurangan sebagian orang untuk mengambil keuntungan dengan melakukan kejahatan di bidang pajak tentu merugikan penerimaan negara yang berarti juga merugikan hak warga negara lainnya untuk mendapatkan kesejahteraan. Kezalilman harus diputus dengan cara memberikan hukuman pidana.</span></p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Jadi, tujuan penindakan pidana pajak </span>sebagai cara terakhir memperbaiki perilaku wajib pajak (<em>ultimum remidium</em>) <span lang="IN" xml:lang="IN">adalah membuat wajib pajak lebih patuh terhadap aturan perpajakan dan menimbulkan efek jera (<em>deterrent effect</em>) kepada para pelanggar peraturan perpajakan. Bukan hanya terhadap wajib pajak sebagai pelaku, namun juga wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak, dan pihak lain yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.</span></p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Namun, upaya DJP melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hendaknya tidak semata-mata memenuhi target kuantitas saja. Agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, perlu dilakukan upaya-upaya mendorong efektivitas penyidikan pajak. Pertama, menambah personel penyidik pajak. Jumlah penyidik pajak aktif di DJP saat ini sebanyak 645 orang dari total 1.477 pegawai yang sudah mengikuti pendidikan dan dilantik. Itu artinya masih banyak tenaga terdidik yang belum digunakan sepenuhnya dalam upaya penegakan hukum pajak. Ibarat anak panah, para penyidik ini tinggal menunggu kapan ia akan dilepas dari busurnya untuk menancap ke sasaran.</span></p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/prosedur-aturan-baru-permintaan-penyelesaian-sengketa-perpajakan/">Prosedur Aturan Baru Permintaan Penyelesaian Sengketa Perpajakan</a></strong></p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Ke</span>dua<span lang="IN" xml:lang="IN">, mengintensifkan pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang pidana asalnya (<em>predicate crime</em>) berupa tindak pidana di bidang perpajakan. </span>K<span lang="IN" xml:lang="IN">erja sama dengan OJK dan PPATK dalam penegakan hukum dan pertukaran informasi </span>perlu terus ditingkatkan. <span lang="IN" xml:lang="IN">Ke</span>tiga<span lang="IN" xml:lang="IN">, mengintensifkan penyidikan kasus tindak pidana perpajakan terhadap pengguna faktur pajak TBTS</span> karena biasanya melibatkan banyak pihak<span lang="IN" xml:lang="IN">. Ke</span>empat<span lang="IN" xml:lang="IN">, </span>meningkatkan <span lang="IN" xml:lang="IN">koordinasi dengan </span>Korwas <span lang="IN" xml:lang="IN">Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polri dan Kejaksanaan dalam kegiatan penyidikan. Ke</span>lima<span lang="IN" xml:lang="IN">, </span>meningkatkan <span lang="IN" xml:lang="IN">kapasitas jaksa melalui penyelenggaraan diklat perpajakan untuk membantu jaksa dalam penyelesaian kasus tindak pidana</span> pajak<span lang="IN" xml:lang="IN">. Ke</span>enam<span lang="IN" xml:lang="IN">, dukungan tenaga forensik digital dalam proses penyidikan terutama dalam pengumpulan dan pengolahan barang bukti digital.</span></p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Di lapangan, penindakan kasus pidana pajak bukan tanpa kendala. Perlawanan wajib pajak </span>bisa <span lang="IN" xml:lang="IN">dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara </span>mulai <span lang="IN" xml:lang="IN">dari mempersoalkan hal-hal yang bersifat administratif sampai melaporkan penyidik pajak ke kepolisian. Target utamanya jelas: mengagalkan tindakan penyidikan. Padahal Pasal 36A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyatakan bahwa pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.</span></p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Sebagai negara yang besar, kita membutuhkan biaya pembangunan yang tidak sedikit. Tahun 2019 pemerintah menargetkan belanja negara sebesar Rp2,461,1 triliun. </span>Sebagaimana dikemukakan di awal tulisan<span lang="IN" xml:lang="IN">, pajak diharapkan mampu memberi kontribusi penerimaan sebesar Rp1.577,6 triliun. Sementara di tahun 2020, pemerintah menargetkan belanja negara sebesar Rp2.540,4 triliun, dan Rp1.861,8 triliun di antaranya disokong oleh penerimaan pajak.</span></p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Tindak pidana pajak bukan saja merugikan penerimaan negara, tetapi juga mereka yang berhak atas kesejahteraan dan pelayanan dari negara. Maka, setiap pelaku kejahatan tindak pidana pajak sudah selayaknya mendapatkan hukuman </span>agar <span lang="IN" xml:lang="IN">memberikan efek jera bagi siapapun baik pelaku maupun orang yang turut serta melakukan tindak pidana.</span> <span lang="IN" xml:lang="IN">Kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sangat diharapkan dalam rangka mendukung tercapainya penerimaan negara. </span></p>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/pidana-pajak-harus-diselesaikan/">Pidana Pajak Harus Diselesaikan</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/pidana-pajak-harus-diselesaikan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menyusun Alasan Keberatan yang Kuat</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/menyusun-alasan-keberatan-yang-kuat/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/menyusun-alasan-keberatan-yang-kuat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jan 2020 03:15:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=393</guid>

					<description><![CDATA[<p>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur salah satunya mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak.  Kewajiban Wajib Pajak antara lain mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/menyusun-alasan-keberatan-yang-kuat/">Menyusun Alasan Keberatan yang Kuat</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur salah satunya mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak.  Kewajiban Wajib Pajak antara lain mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal  2 UU KUP.</p>
<p>Kewajiban untuk mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas, menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak atau tempat lain yang ditetapkan ( Pasal 3 dan 4 UU KUP).  Kewajiban membayar atau menyetorkan pajak yang terutang ke kas Negara (Pasal 10 dan 12 UU KUP).  Serta kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan pemeriksaan (Pasal 29 ayat (3) UU KUP).</p>
<p>Hak-hak Wajib Pajak juga diatur dalam UU KUP. Salah satu hak Wajib Pajak yang diatur dalam UU KUP adalah hak untuk mengajukan keberatan. Hal ini diatur dalam Pasal 25 UU KUP. Tidak semua jenis ketetapan pajak bisa diajukan Keberatan. Keberatan hanya dapat diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak  atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.</p>
<p>Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor <a href="http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=d0ae1e3078807c85d78d64f4ded5cdcb">9/PMK.03/2013</a> sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 mengatur bahwa pengajuan keberatan untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;</li>
<li>mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;</li>
<li>1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;</li>
<li>Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;</li>
<li>diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal: surat ketetapan pajak dikirim; atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;</li>
<li>Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan</li>
<li>Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.</li>
</ol>
<p>Salah satu persyaratan penting dalam pengajuan Keberatan adalah alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan. Alasan yang benar, lengkap, jelas serta didukung dengan bukti-bukti dokumen yang memadai dan valid akan menentukan pengambilan keputusan. Apakah keberatan tersebut akan dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian, atau ditolak. Sebaliknya tidak adanya alasan, alasan yang tidak jelas, alasan tidak sesuai sengketa, maupun alasan tanpa didukung bukti, akan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formal atau ditolak melalui surat keputusan.</p>
<p>Untuk dapat menyusun alasan kuat yang akan dipertimbangkan dalam proses pengajuan Keberatan, Wajib Pajak dapat melakukan beberapa hal. <strong>Pertama,</strong> pada waktu proses pemeriksaan Wajib Pajak harus mematuhi prosedur pemeriksaan. Memahami hak dan kewajiban pada saat pemeriksaan adalah kuncinya. Termasuk alur dan proses pemeriksaan serta jangka waktunya. Menghadiri undangan pembahasan akhir tentu saja sangat diperlukan. Pada saat pembahasan akhir Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapatkan penjelasan dari Pemeriksa atau Petugas Pemeriksa Pajak apa saja yang menjadi temuan pemeriksaan.</p>
<p>Koreksi pemeriksa menjadi salah satu hal penting yang menentukan alasan yang akan disampaikan Wajib Pajak saat mengajukan Keberatan. Sering dijumpai pada saat Keberatan Wajib Pajak menyampaikan alasan yang tidak sesuai dengan koreksi Pemeriksa. Hal ini disebabkan Wajib Pajak tidak mengetahui dan memahami dengan benar apa saja yang menjadi koreksi Pemeriksa dan mengapa timbul koreksi.</p>
<p>Oleh karena itu kehadiran Wajib Pajak saat pembahasan akhir sangat berharga. Disamping Wajib Pajak bisa menyanggah hasil temuan Pemeriksa, Wajib Pajak juga bisa mengetahui secara detail apa yang menjadi koreksi Pemeriksa. Mengapa pos-pos tertentu dikoreksi serta darimana Pemeriksa bisa menemukan koreksi tersebut. Hal ini nantinya sangat menentukan alasan yang akan disampaikan Wajib Pajak saat mengajukan Keberatan.</p>
<p><strong>Hal kedua </strong>yang dapat dilakukan Wajib Pajak agar dapat menyampaikan alasan yang kuat dan meyakinkan saat mengajukan keberatan adalah meminta keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah DJP, atau Kantor Pusat yang melakukan pemeriksaan pajak. Hak Wajib Pajak ini dijamin oleh Pasal 25 ayat 6 UU KUP. “Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak.”</p>
<p>Penjelasan Pasal 25 ayat (6) UU KUP memberikan arahan yang cukup tegas. Agar Wajib Pajak dapat menyusun keberatan dengan alasan yang kuat, Wajib Pajak diberi hak untuk meminta dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi,  atau pemotongan atau pemungutan pajak yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pajak berkewajiban untuk memenuhi permintaan tersebut.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/memahami-keberataan-banding-dan-peninjauan-kembali/">Memahami Keberataan, Banding dan Peninjauan Kembali</a></strong></p>
<p><strong>Hal ketiga</strong> dalam menyusun alasan keberatan yang kuat dan meyakinkan adalah benar-benar fokus kepada koreksi pemeriksa. Cermati apakah koreksi tersebut mengenai Peredaran Usaha, Harga Pokok Penjualan, Biaya-Biaya atau Objek PPh atau PPN. Oleh karena itu diperlukan pemahaman Wajib Pajak mengenai hal apa saja yang dikoreksi oleh Pemeriksa.</p>
<p>Jika Wajib Pajak Keberatan atas semua koreksi Pemeriksa maka setiap jenis koreksi harus disebutkan dengan jelas dan disampaikan alasan keberatan atas setiap jenis koreksi. Jika keberatan hanya atas sebagian koreksi saja maka Wajib Pajak cukup memberikan alasan atas koreksi tersebut dan menyatakan tidak Keberatan atas koreksi yang lain. Banyak ditemui Wajib Pajak Keberatan dengan seluruh koreksi tetapi hanya memberikan alasan atas sebagian koreksi atau koreksi tertentu saja. Tentu saja sulit bagi Penelaah Keberatan untuk meneliti Keberatan yang diajukan jika Wajib Pajak tidak menyebutkan alasan Keberatan. Termasuk menyebutkan alasan tetapi alasan tersebut tidak jelas atau kabur.</p>
<p><strong>Hal keempat</strong> dan sering dijumpai dalam pengajuan Keberatan adalah jumlah koreksi dan jumlah keberatan yang tidak jelas, tidak sama dan tidak sinkron. Lalu darimana Wajib Pajak bisa mengetahui koreksi Pemeriksa termasuk jumlahnya? Wajib Pajak dapat melihat jumlah koreksi pada saat menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Lebih jelas lagi koreksi tersebut terlihat dalam Surat Ketetapan Pajak/Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan. Khususnya di bagian lampiran Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. Perincian jumlah koreksi dan jumlah yang diajukan keberatan akan sangat membantu para Penelaah Keberatan dalam menelaah Keberatan Wajib Pajak. Apalagi jika Wajib Pajak bisa memerinci jumlah koreksi Pemeriksa yang diajukan Keberatan maupun yang tidak diajukan Keberatan.</p>
<p><strong>Hal terakhir</strong> dan cukup penting adalah dasar hukum. Dasar hukum ini berupa aturan yang menjadi alasan bagi Wajib Pajak untuk mengajukan Keberatan. Banyak sengketa perpajakan hanya mengenai dasar hukum. Fiskus menganggap suatu transaksi atau perolehan penghasilan merupakan objek pajak. Sementara Wajib Pajak menganggap hal tersebut bukan merupakan objek pajak atau tidak seharusnya dikenakan pajak. Hal tersebut karena dasar hukum yang digunakan fiskus berbeda dengan yang digunakan Wajib Pajak untuk memutuskan suatu transaksi atau penghasilan termasuk objek pajak atau tidak.</p>
<p>Dalam beberapa kasus fiskus dan Wajib Pajak menggunakan dasar hukum yang sama tetapi memiliki penafsiran yang berbeda atas suatu pasal atau ketentuan. Oleh karena itu penting bagi Wajib Pajak untuk mengetahui dasar hukum koreksi Pemeriksa. Sehingga Wajib Pajak bisa mengkaji apakah penggunaan dasar hukum yang digunakan dalam koreksi sudah tepat.</p>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/menyusun-alasan-keberatan-yang-kuat/">Menyusun Alasan Keberatan yang Kuat</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/menyusun-alasan-keberatan-yang-kuat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyelesaian Sengketa Pajak</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Dec 2019 03:01:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=385</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Upaya Hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak/">Penyelesaian Sengketa Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="text-align-justify">Sengketa pajak <span lang="IN" xml:lang="IN">adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.</span></p>
<p>Upaya Hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Keberatan</li>
<li>Banding</li>
<li>Gugatan</li>
<li>Peninjauan Kembali</li>
</ol>
<p class="text-align-justify">Atas keempat upaya hukum tersebut, syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak dalam pengajuannya adalah sebagai berikut.</p>
<h3><strong>Keberatan</strong></h3>
<ol>
<li class="text-align-justify">iajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;</li>
<li class="text-align-justify">mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;</li>
<li class="text-align-justify">1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;</li>
<li class="text-align-justify">Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;</li>
<li class="text-align-justify">diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:
<ul>
<li>surat ketetapan pajak dikirim; atau</li>
<li>pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;</li>
</ul>
<p>kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;</li>
<li class="text-align-justify">Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan</li>
<li class="text-align-justify">Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.</li>
</ol>
<div class="panel panel-warning">
<div class="panel-body">
<p class="text-align-justify"><u>Ketentuan khusus:</u></p>
<ul>
<li class="text-align-justify">Dalam hal Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf f, Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan terlampaui.</li>
<li class="text-align-justify">Tanggal penyampaian Surat Keberatan yang telah diperbaiki merupakan tanggal Surat Keberatan diterima.</li>
<li class="text-align-justify">Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.</li>
</ul>
<h3><strong>Banding</strong></h3>
<ol>
<li>Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.</li>
<li>Permohonan  diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.</li>
<li>Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.</li>
</ol>
</div>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/prosedur-aturan-baru-permintaan-penyelesaian-sengketa-perpajakan/">Prosedur Aturan Baru Permintaan Penyelesaian Sengketa Perpajakan</a></strong></p>
<div class="panel-body">
<h3><strong>Gugatan</strong></h3>
<ol>
<li>Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.</li>
<li>Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah <strong>14 (empat belas) hari</strong> sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat.</li>
<li>Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan adalah <strong>30 (tiga puluh) hari</strong> sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat.</li>
<li>Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan Gugatan.</li>
<li>Gugatan disertai dengan alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.</li>
</ol>
<h3><strong>Peninjauan Kembali</strong></h3>
<ol>
<li>Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.</li>
<li>Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.</li>
<li>Hukum Acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU Pengadilan Pajak.</li>
</ol>
</div>
</div>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak/">Penyelesaian Sengketa Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini 6 Poin Penting Omnibus Law Perpajakan</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/ini-6-poin-penting-omnibus-law-perpajakan/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/ini-6-poin-penting-omnibus-law-perpajakan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Dec 2019 02:46:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Administrasi Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=379</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah bakal memasukkan draft omnibus law perpajakan pekan ini. Namun demikian, pembahasan draft Rancangan Undang-undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi tersebut baru akan dilakukan Januari 2020 setelah masa reses berakhir. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, di dalam omnibus law perpajakan hanya ada 28 pasal yang merupakan hasil amandemen dari tujuh undang-undang. Nantinya, [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/ini-6-poin-penting-omnibus-law-perpajakan/">Ini 6 Poin Penting Omnibus Law Perpajakan</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah bakal memasukkan draft omnibus law perpajakan pekan ini. Namun demikian, pembahasan draft Rancangan Undang-undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi tersebut baru akan dilakukan Januari 2020 setelah masa reses berakhir. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, di dalam omnibus law perpajakan hanya ada 28 pasal yang merupakan hasil amandemen dari tujuh undang-undang.</p>
<p>Nantinya, terdapat enam klaster atau poin penting yang menjadi fokus dalam omnibus law perpajakan. Berikut keenam fokus tersebut:</p>
<ol>
<li>Penurunan pajak penghasilan badan dan bunga denda pajak untuk menarik investasi</li>
<li>Mengimplementasi sistem teritorial, di mana penghasilan perusahaan dividen luar negeri dibebaskan pajak asal berinvestasi di Indonesia.</li>
<li>Untuk subjek pajak pribadi untuk orang Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari bisa jadi subjek pajak luar negeri. Begitu juga untuk yang orang luar negeri tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, pembayaran PPh di dalam negeri hanya untuk pendapatan yang berasal dari Indonesia saja. Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas Omnibus Law, Apa Tugasnya?</li>
<li>Adapun untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, pemerintah mengatur ulang sanksi dan bunga denda. Tadinya bunga denda pembayaran pajak sebesar 2 persen untuk 24 bulan. Sementara di dalam omnibus law bunga denda sebesar bunga yang berlaku di pasar.</li>
<li>Menerapkan pajak elektronik dibuat sama dengan sistem perpajakan biasa. Untuk perusahaan digital luar negeri yang tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia tetap dipungut pajaknya. Pemerintah juga menunjuk perusahaan-perusahaan digital untuk memungut pajak dari pengguna layanannya.</li>
<li>Memasukkan seluruh insentif pajak dalam satu klaster, yaitu tax holiday, tax allowance, Kawasan Ekonomi Khusus, dsb.</li>
</ol>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/mengenal-omnibus-law/">Mengenal Omnibus Law</a></strong></p>
<p>Source : https://www.kompas.com/</p>
<h2></h2>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/ini-6-poin-penting-omnibus-law-perpajakan/">Ini 6 Poin Penting Omnibus Law Perpajakan</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/ini-6-poin-penting-omnibus-law-perpajakan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mengenal Omnibus Law</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/mengenal-omnibus-law/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/mengenal-omnibus-law/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Dec 2019 05:07:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=367</guid>

					<description><![CDATA[<p>Beberapa waktu belakangan ini, publik mendengar frasa ‘omnibus law’ bertubi-tubi dan terus bergaungnya frasa ini menyebabkan kebingungan di kalangan praktisi dan pengamat hukum yang notabene tidak pernah mempelajari atau lulus dari fakultas hukum di negara yang menganut sistem common law. Secara umum, arti dari omnibus law harus ditelusuri dari omnibus bill. Berikut arti dari omnibus bill menurut Black’s [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/mengenal-omnibus-law/">Mengenal Omnibus Law</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Beberapa waktu belakangan ini, publik mendengar frasa ‘omnibus law’ bertubi-tubi dan terus bergaungnya frasa ini menyebabkan kebingungan di kalangan praktisi dan pengamat hukum yang notabene tidak pernah mempelajari atau lulus dari fakultas hukum di negara yang menganut sistem common law.</p>
<p>Secara umum, arti dari omnibus law harus ditelusuri dari omnibus bill. Berikut arti dari omnibus bill menurut Black’s Law Dictionary, 2nd edition:</p>
<p><em><span class="Apple-style-span">In legislative practice, a bill including in one act various separate and distinct matters, and particularly one joining a number of different subjects in one measure in such a way as to compel the executive authority to accept provisions which he does not approve or else defeat the whole enactment.</span></em></p>
<p>(Dalam praktek legislatif, sebuah rancangan undang-undang yang mengikutsertakan dalam satu undang-undang isu-isu yang terpisah dan berbeda-beda, dan terutama suatu rancangan yang menggabungkan beberapa subjek dalam satu tindakan di mana otoritas eksekutif didorong untuk menerima pasal-pasal yang ia tidak setujui kalau tidak akan mengagalkan keseluruhan pengundangan tersebut)</p>
<p>Jadi, pada intinya, secara sederhana, dapat dikatakan bahwa omnibus bill yang nantinya akan menjadi omnibus law ketika diundangkan, akan dapat mengatur banyak isu lintas sektor dalam satu dokumen sehingga terjadi yang namanya percepatan perundang-undangan. Ini akan menjadi terobosan yang sangat unik dalam tatanan hukum Indonesia sebab hingga sekarang, Indonesia terkungkung dengan yang namanya prinsip  yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai principle of the unity of the subject matter, dalam bahasa Jerman disebut sebagai grundsatz der Einheit der Materie, dalam bahasa Perancis disebut sebagai principe de l&#8217;unité de la matière, dan dalam bahasa Italia disebut sebagai principio dell&#8217;unità della materia.</p>
<p>Sama halnya dengan Indonesia, Indonesia selama ini juga menganut prinsip tidak tertulis di mana semua undang-undang mengatur hanya satu topik spesifik saja. Hal ini belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.</p>
<h3><strong>Efektivitas dari Omnibus Law</strong></h3>
<p>Beberapa waktu belakangan,  ide omnibus law ini muncul karena ada anggapan bahwa konsep omnibus akan sangat berpengaruh bagi percepatan perubahan undang-undang yang saling bertumpang-tindih dan tak beraturan. Sektor-sektor yang dirasa akan sangat diuntungkan oleh konsep omnibus adalah terutama tentang investasi asing.</p>
<p>Selama ini, pengaturan mengenai investasi asing cukup alot dan telah banyak sekali peraturan-peraturan yang dikeluarkan dan tersebar di berbagai kementerian dan juga Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”). Pengaturan-pengaturan yang tersebar ini dikarenakan adanya Peraturan Pemerinah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang memperkenalkan adanya sistem Online Single Submission (“OSS”) di mana berbagai kementerian terkait akan mengatur lebih lanjut bagaimana proses integrasi kementerian tersebut dengan Lembaga OSS dalam mengurus perizinan.</p>
<p>Salah satu keunggulan omnibus law adalah nantinya akan ada satu undang-undang yang bisa mengatur lintas sektor yang berada di bawah urusan berbagai kementerian yang berbeda-beda. Ini akan mempercepat konsolidasi aturan-aturan yang tidak menguntungkan dan bertentangan secara sekaligus. Bisa jadi, tanpa perlu menunggu setiap kementerian yang terlibat dalam OSS untuk mengeluarkan revisi peraturannya, justru dengan omnibus law di bidang investasi asing, nantinya hal ini dapat dihindari. Belum lagi, omnibus law diharapkan akan mengatur tidak hanya terkait investasi asing, namun juga hal-hal terkait lainnya seperti isu ketenagakerjaan hingga relaksasi daftar negatif investasi.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/ini-6-poin-penting-omnibus-law-perpajakan/">Ini 6 Poin Penting Omnibus Law Perpajakan</a></strong></p>
<h3><strong>Hambatan dalam Pembuatan Omnibus Law</strong></h3>
<p>Sejauh ini, sebagaimana telah disebutkan secara singkat di atas, konsep omnibus law belum dikenal di Indonesia karena belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lantas, hambatan apa saja yang ada selain karena konsep ini belum diatur hirarkinya dalam tatanan hukum Indonesia?</p>
<ul>
<li>Omnibus Law akan bersinggungan dengan konsep otonomi daerah</li>
<li>Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, Indonesia mengenal yang namanya desentralisasi sehingga terdapat pembagian kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Lantas, apabila nantinya terdapat omnibus law, terdapat kemungkinan bahwa ada tekanan dari pemerintah daerah apabila ada pasal-pasal yang merugikan kepentingan pemerintah daerah tertentu.</li>
<li>Omnibus Law akan menjadi obat efektif sementara</li>
<li>Terdapat kemungkinan pembuatan berbagai undang-undang baru yang memiliki ciri sebagai suatu omnibus law semakin banyak dan merebak ke berbagai sektor lain, tidak hanya di bidang investasi. Perlu dikaji lebih lanjut bagaimana agar undang-undang yang memiliki ciri omnibus law tidak justru membuat kacau tatanan hukum Indonesia, baik dari segi hirarki maupun materi yang diatur.</li>
</ul>
<p>Apabila kedua masalah di atas dapat diselesaikan dan diketahui bagaimana cara efektif menanggulanginya, tentu konsep omnibus law dapat berjalan dengan lancar di Indonesia. Sudah terlalu lama peraturan-peraturan yang dibentuk di daerah maupun pusat justru saling bertolak belakang dan tidak kondusif bagi iklim investasi di Indonesia. Semoga dengan diperkenalkannya konsep omnibus law ini di Indonesia, semakin banyak progres yang terjadi dalam proses perundang-undangan aturan yang semakin mempermudah investasi di Indonesia sehingga investor asing dan dalam negeri semakin memprioritaskan Indonesia sebagai negara tujuan investasi.</p>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/mengenal-omnibus-law/">Mengenal Omnibus Law</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/mengenal-omnibus-law/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Amunisi Baru Pajak untuk Penegakan Hukum</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/amunisi-baru-pajak-untuk-penegakan-hukum/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/amunisi-baru-pajak-untuk-penegakan-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Dec 2019 05:44:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=357</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasca terbitnya juklak terbaru dari Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak, pro kontra merebak. Wajib Pajak yang telah ikut Amnesti Pajak pun ikut ketar-ketir dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Penghasilan. Pasalnya, sebagian pengamat perpajakan menafsirkan [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/amunisi-baru-pajak-untuk-penegakan-hukum/">Amunisi Baru Pajak untuk Penegakan Hukum</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pasca terbitnya juklak terbaru dari Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak, pro kontra merebak. Wajib Pajak yang telah ikut Amnesti Pajak pun ikut ketar-ketir dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Penghasilan.</p>
<p>Pasalnya, sebagian pengamat perpajakan menafsirkan harta yang telah dilaporkan Wajib Pajak dalam Amnesti Pajak juga dapat dikoreksi ulang jika dianggap nilainya tak wajar oleh aparat pajak melalui mekanisme penetapan secara jabatan. Bahkan ada praduga instrumen ini akan dipergunakan secara sewenang-wenang oleh aparat pajak untuk kejar target penerimaan. Bagaimanakah fakta sebenarnya?</p>
<p>Jika dilihat dari Pasal 2 PP No 36 tahun 2017 terlihat bahwa tak hanya mereka yang belum mengikuti Amnesti Pajak yang disasar juklak UU Pengampunan Pajak ini, bahkan Wajib Pajak yang telah ikut Amnesti Pajak.</p>
<p>Ada tiga kriteria harta Wajib Pajak yang bisa dijadikan objek pajak yaitu: harta bersih tambahan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPH, dan harta bersih yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh.</p>
<p>Yang dimaksud dengan harta bersih di sini adalah harta tambahan dikurangi utang terkait perolehan harta tambahan yang belum dilunasi.</p>
<p>Untuk kriteria pertama dan kedua PP No 36 tahun 2017 ini memang menyasar Wajib Pajak yang telah ikut Amnesti Pajak, sedangkan kriteria ketiga sasarannya adalah Wajib Pajak yang belum ikut dan belum melaporkan hartanya dalam SPT Tahunan PPh, bisa karena kesengajaan ataupun keteledoran.</p>
<p>Mari kita telaah lebih jauh maksud dari harta bersih tambahan dalam SPH, yakni adalah harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) UU Pengampunan Pajak yaitu jika Wajib Pajak terbukti tidak melakukan repatriasi dan menginvestasikan hartanya dalam wilayah NKRI selama 3 tahun atau mengalihkan harta ke luar NKRI sebelum jangka waktu 3 tahun. Maka atas harta yang telah dilaporkan dalam SPH akan diperlakukan sebagai penghasilan 2016 dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) perpajakan.</p>
<p>Untuk harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPH, kemungkinan yang bisa terjadi adalah Wajib Pajak melaporkan harta bersih dalam SPT Tahunan PPh Terakhir (SPT Tahunan tahun 2015) yang disampaikan setelah berlakunya UU Pengampunan Pajak (setelah 1 Juli 2016), tetapi tidak mencerminkan harta bersih yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh sebelum SPT Tahunan PPh Terakhir (SPT Tahunan tahun 2014).</p>
<p>Dalam hal ini, ada indikasi penggelembungan harta yang seharusnya diikutkan dalam Amnesti Pajak. Maka atas harta yang ditemukan akan diperlakukan sebagai penghasilan tahun berjalan dan dikenai pajak ditambah sanksi 200%.</p>
<p>Perbedaan yang mendasar bagi Wajib Pajak yang telah ikut Amnesti Pajak dengan yang tidak adalah: atas harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015, kewajiban perpajakannya dianggap selesai bagi yang telah ikut, kecuali bagi mereka yang memang kurang melaporkan hartanya dalam SPH atau yang urung melakukan repatriasi. Namun, perlakuan sebaliknya bagi yang tidak ikut Amnesti Pajak.</p>
<p>Bagi yang tidak ikut Amnesti Pajak, jika Ditjen Pajak menemukan data atas harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, maka bisa ditetapkan pajak secara jabatan. Ditjen Pajak mengedepankan asas keadilan dengan mengenakan beban pajak yang merata kepada seluruh warga negara yang belum melakukan kewajiban perpajakannya.</p>
<p>Juklak ini mengenakan PPh Final dengan tarif 25% untuk Wajib Pajak badan, 30% untuk Wajib Pajak orang pribadi, dan 12,5% bagi Wajib Pajak tertentu yang memiliki penghasilan bruto dari usaha paling banyak Rp4,8 miliar dan selain usaha/pekerjaan bebas paling banyak Rp632 juta. Jika tarif ini dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yaitu dari harta yang dianggap penghasilan, silakan hitung sendiri berapa pajak yang harus ditunaikan beserta sanksinya.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/kedudukan-hukum-pajak-di-indonesia/">Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia</a></strong></p>
<h3><strong>SANKSI</strong></h3>
<p>Tingginya sanksi yang dikenakan bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti Amnesti Pajak tetapi belum/kurang mengungkapkan hartanya dalam SPH adalah sebagai sarana penegakan hukum Ditjen Pajak terhadap self assessment system yang telah diterapkan selama berlangsungnya Amnesti Pajak.</p>
<p>Diskon tarif pajak yang sangat besar telah diberikan kepada Wajib Pajak melalui Amnesti Pajak. Bahkan Wajib Pajak juga diberi wewenang untuk menilai sendiri hartanya secara wajar. Dan penilaian yang dilakukan Wajib Pajak tidak akan diutak-atik lagi, itulah yang ingin ditegaskan dalam juklak ini.</p>
<p>Pastinya ada alasan yang logis dan masuk akal kenapa bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti Amnesti Pajak, tetapi ingkar melakukan repatriasi dan menginvestasikan hartanya di NKRI atau mengalihkan harta ke luar NKRI sebelum jangka waktu 3 tahun, atas harta yang sudah dilaporkan dalam SPH akan diperlakukan sebagai penghasilan di tahun 2016.</p>
<p>Dengan pertimbangan untuk kepentingan nasional yang lebih besar, maka hukum harus ditegakkan. Jika harta dari repatriasi diinvestasikan ke dalam negeri dan digunakan untuk membangun infrastruktur vital, maka akan menjadi stimulus penggerak roda perekonomian nasional.</p>
<p>Di sini, negara memiliki wewenang untuk mengontrol pelaksanaan self assessment system apakah berjalan sesuai dengan harapan atau tidak. Karena pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum sebagaimana dinyatakan P.J.A Adriani dalam Pengantar Ilmu Hukum Pajak (2005).</p>
<p>Dan penegakan hukum di bidang perpajakan tersebut harus segera dilakukan, mengingat berakhirnya batas waktu penyampaian SPH pada 31 Maret 2017, dan DJP hanya diberikan waktu sampai dengan 30 Juni 2019 untuk menemukan data atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang belum dilaporkan dalam SPT PPh.</p>
<p>Bukan pekerjaan yang mudah memang. Maka diperlukan dukungan semua stakeholder agar program ini berhasil.</p>
<p>Dimuat di Bisnis Indonesia (Sabtu 18/11/2017)</p>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/amunisi-baru-pajak-untuk-penegakan-hukum/">Amunisi Baru Pajak untuk Penegakan Hukum</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/amunisi-baru-pajak-untuk-penegakan-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/kedudukan-hukum-pajak-di-indonesia/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/kedudukan-hukum-pajak-di-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Dec 2019 08:53:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Litigasi Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=345</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ketika akan memahami pajak lebih dalam, alangkah baiknya jika Anda mengetahui terlebih dahulu bagaimana kedudukan hukum pajak di Indonesia. Hal ini sangat penting mengingat hukum merupakan fondasi utama pelaksanaan pajak di Indonesia. Untuk memahami lebih lanjut mengenai kedudukan hukum pajak di Indonesia, simak artikel berikut ini dengan saksama. Pengertian Hukum Pajak Hukum Pajak atau Tax Law merupakan [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/kedudukan-hukum-pajak-di-indonesia/">Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Ketika akan memahami pajak lebih dalam, alangkah baiknya jika Anda mengetahui terlebih dahulu bagaimana kedudukan hukum pajak di Indonesia. Hal ini sangat penting mengingat hukum merupakan fondasi utama pelaksanaan pajak di Indonesia. Untuk memahami lebih lanjut mengenai kedudukan hukum pajak di Indonesia, simak artikel berikut ini dengan saksama.</p>
<h3><strong>Pengertian Hukum Pajak</strong></h3>
<p><strong>Hukum Pajak atau <em>Tax Law</em></strong> merupakan suatu kumpulan peraturan-peraturan resmi dan tertulis yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Pemerintah dalam hal ini diwakilkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang berwenang mengambil kekayaan seseorang dalam bentuk pembayaran pajak, dikelola, dan diserahkan kembali kepada masyarakat. Penyerahan tersebut secara tidak langsung melalui pelayanan publik yang diambil dari kas negara.</p>
<p>Hukum pajak merupakan satu produk hukum dan menjadi bagian dari ilmu hukum yang mengatur hak dan kewajiban perpajakan baik dari sisi pemerintah maupun wajib pajak yang harus dipatuhi dan dijalankan. Dengan demikian, hukum pajak tidak terlepas dari sanksi hukum sebagai konsekuensi agar pemerintah (fiskus) maupun wajib pajak menaati peraturan pajak tersebut. Konsekuensi yang dimaksud yaitu sanksi hukum berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.</p>
<h3><b>Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia</b></h3>
<p>Hukum pajak adalah bagian dari hukum publik. Hukum pajak di Indonesia menganut paham <em>imperative</em>. Artinya, pelaksanaan pemungutan pajak tidak dapat ditunda. Ketika terjadi pengajuan keberatan terhadap Pajak oleh wajib pajak yang telah ditetapkan pemerintah, sebelum ada keputusan dari Direktur Jenderal Pajak tentang keberatan diterima, maka wajib pajak terlebih dahulu harus membayar pajak sesuai dengan yang telah ditetapkan. Berikut ini adalah penjelasan kedudukan hukum perpajakan:</p>
<ol>
<li><b>Hukum Perdata</b> yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya</li>
<li><b>Hukum Publik</b> dimana mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Antara lain terdiri dari Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara), Hukum Pajak, dan Hukum Pidana.</li>
</ol>
<p>Berdasarkan dua poin di atas, dapat diketahui bahwa kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/amunisi-baru-pajak-untuk-penegakan-hukum/">Amunisi Baru Pajak untuk Penegakan Hukum</a></strong></p>
<h3><b>Macam-macam Hukum Pajak</b></h3>
<p>Hukum pajak terbagi menjadi dua macam:</p>
<h4><b>Hukum Pajak Materiil</b></h4>
<p>Hukum ini memuat norma-norma yang menjelaskan tentang keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (obyek pajak), pihak yang dikenai pajak (subyek pajak), besaran pajak yang dikenakan (tarif pajak), segala sesuatu berkaitan dengan timbul dan dihapusnya utang pajak, serta dinas sanksi-sanksi dalam hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.</p>
<p>Contoh wujud dari hukum pajak materiil adalah pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).</p>
<h4><b>Hukum Pajak Formil</b></h4>
<p>Hukum pajak formil merupakan hukum yang memuat prosedur untuk mewujudkan hukum pajak materiil menjadi suatu kenyataan atau realisasi. Hukum pajak formil memuat tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak-hak fiskus untuk mengadakan monitoring dan evaluasi. Selain itu juga menentukan kewajiban wajib pajak untuk mengadakan pembukuan atau pencatatan dan prosedur pengajuan surat keberatan maupun banding.</p>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/kedudukan-hukum-pajak-di-indonesia/">Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/kedudukan-hukum-pajak-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
