<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Litigasi Pajak | Litigasi Pajak</title>
	<atom:link href="https://www.litigasipajak.id/category/layanan-hukum/litigasi-pajak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.litigasipajak.id</link>
	<description>Advokat Pengadilan Pajak</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Apr 2020 04:39:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.5</generator>

<image>
	<url>https://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2019/11/cropped-ILN-900x200-32x32.png</url>
	<title>Litigasi Pajak | Litigasi Pajak</title>
	<link>https://www.litigasipajak.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penyelesaian Sengketa Pajak</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak-2/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak-2/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2020 04:39:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Litigasi Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=620</guid>

					<description><![CDATA[<p>Baca Juga: Soal Omnibus Law Perpajakan, Apindo Singgung Pengadilan Pajak</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak-2/">Penyelesaian Sengketa Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_621" style="width: 1034px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-621" class="wp-image-621 size-large" src="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-1-1024x1024.jpg" alt="Penyelesaian Sengketa Pajak" width="1024" height="1024" srcset="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-1-980x980.jpg 980w, http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-1-480x480.jpg 480w" sizes="(min-width: 0px) and (max-width: 480px) 480px, (min-width: 481px) and (max-width: 980px) 980px, (min-width: 981px) 1024px, 100vw" /><p id="caption-attachment-621" class="wp-caption-text">Penyelesaian Sengketa Pajak</p></div>
<div id="attachment_622" style="width: 1034px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-622" class="wp-image-622 size-large" src="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-2-1024x1024.jpg" alt="Penyelesaian Sengketa Pajak - Keberatan" width="1024" height="1024" srcset="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-2-980x980.jpg 980w, http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-2-480x480.jpg 480w" sizes="(min-width: 0px) and (max-width: 480px) 480px, (min-width: 481px) and (max-width: 980px) 980px, (min-width: 981px) 1024px, 100vw" /><p id="caption-attachment-622" class="wp-caption-text">Penyelesaian Sengketa Pajak &#8211; Keberatan</p></div>
<div id="attachment_623" style="width: 1034px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-623" class="wp-image-623 size-large" src="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-3-1024x1024.jpg" alt="Penyelesaian Sengketa Pajak - Ketentuan Keberatan" width="1024" height="1024" srcset="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-3-980x980.jpg 980w, http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-3-480x480.jpg 480w" sizes="(min-width: 0px) and (max-width: 480px) 480px, (min-width: 481px) and (max-width: 980px) 980px, (min-width: 981px) 1024px, 100vw" /><p id="caption-attachment-623" class="wp-caption-text">Penyelesaian Sengketa Pajak &#8211; Ketentuan Keberatan</p></div>
<div id="attachment_624" style="width: 1034px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-624" class="wp-image-624 size-large" src="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-4-1024x1024.jpg" alt="Penyelesaian Sengketa Pajak - Banding" width="1024" height="1024" srcset="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-4-980x980.jpg 980w, http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-4-480x480.jpg 480w" sizes="(min-width: 0px) and (max-width: 480px) 480px, (min-width: 481px) and (max-width: 980px) 980px, (min-width: 981px) 1024px, 100vw" /><p id="caption-attachment-624" class="wp-caption-text">Penyelesaian Sengketa Pajak &#8211; Banding</p></div>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.litigasipajak.id/soal-omnibus-law-perpajakan-apindo-singgung-pengadilan-pajak/">Soal Omnibus Law Perpajakan, Apindo Singgung Pengadilan Pajak</a></strong></p>
<div id="attachment_625" style="width: 1034px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-625" class="wp-image-625 size-large" src="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-5-1024x1024.jpg" alt="Penyelesaian Sengketa Pajak - Gugatan" width="1024" height="1024" srcset="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-5-980x980.jpg 980w, http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-5-480x480.jpg 480w" sizes="(min-width: 0px) and (max-width: 480px) 480px, (min-width: 481px) and (max-width: 980px) 980px, (min-width: 981px) 1024px, 100vw" /><p id="caption-attachment-625" class="wp-caption-text">Penyelesaian Sengketa Pajak &#8211; Gugatan</p></div>
<div id="attachment_626" style="width: 1034px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-626" class="wp-image-626 size-large" src="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-6-1024x1024.jpg" alt="Penyelesaian Sengketa Pajak - Peninjauan" width="1024" height="1024" srcset="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-6-980x980.jpg 980w, http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-6-480x480.jpg 480w" sizes="(min-width: 0px) and (max-width: 480px) 480px, (min-width: 481px) and (max-width: 980px) 980px, (min-width: 981px) 1024px, 100vw" /><p id="caption-attachment-626" class="wp-caption-text">Penyelesaian Sengketa Pajak &#8211; Peninjauan</p></div>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak-2/">Penyelesaian Sengketa Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak-2/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/litigasi-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa-di-luar-pengadilan/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/litigasi-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa-di-luar-pengadilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Dec 2019 09:02:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Litigasi Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=351</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berdasarkan penelusuran kami, tidak ditemukan definisi litigasi secara eksplisit di peraturan perundang-undangan. Namun, Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase dan APS”) berbunyi: “Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik denganmengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.” Dr. [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/litigasi-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa-di-luar-pengadilan/">Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Berdasarkan penelusuran kami, tidak ditemukan definisi <b>litigasi </b>secara eksplisit di peraturan perundang-undangan. Namun, <b>Pasal 6 ayat (1) </b><b>Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa</b><b> (“UU Arbitrase dan APS”) </b>berbunyi:</p>
<p><i>“Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan<u>mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri</u>.”</i></p>
<p><b>Dr. Frans Hendra Winarta, S.H., M.H. </b>dalam bukunya <i>Hukum Penyelesaian Sengketa </i>(hal. 1-2) mengatakan bahwa secara konvensional, penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis, seperti dalam perdagangan, perbankan, proyek pertambangan, minyak dan gas, energi, infrastruktur, dan sebagainya dilakukan melalui proses litigasi. <u>Dalam proses litigasi menempatkan para pihak saling berlawanan satu sama lain, selain itu penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan sarana akhir (<i>ultimum remidium</i>) setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil</u>.</p>
<p>Hal serupa juga dikatakan oleh <b>Rachmadi Usman, S.H., M.H. </b>dalam bukunya <i>Mediasi di Pengadilan</i> (hal. 8), bahwa selain melalui pengadilan (litigasi), penyelesaian sengketa juga dapat diselesaikan di luar pengadilan (non litigasi), yang lazim dinamakan dengan <i>Alternative Dispute Resolution </i>(ADR) atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.</p>
<p>Dari hal-hal di atas dapat kita ketahui bahwa litigasi itu adalah penyelesaian sengketa antara para pihak yang dilakukan <u>di muka pengadilan.</u></p>
<p>Menurut <b>Pasal 1 angka 10 UU Arbitrase dan APS</b>,<b> Alternatif Penyelesaian Sengketa</b>adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara <u>konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.</u></p>
<p><b>Arbitrase</b> sendiri adalah <b>cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum</b> yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (<b>Pasal 1 angka 1 UU Arbitrase dan APS</b>).</p>
<p>Frans Winarta dalam bukunya (hal. 7-8) menguraikan pengertian masing-masing lembaga penyelesaian sengketa di atas sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>a. <b>Konsultasi</b>: suatu tindakan yang bersifat “personal” antara suatu pihak tertentu (klien) dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan, dimana pihak konsultan memberikan pendapatnya kepada klien sesuai dengan keperluan dan kebutuhan kliennya.</li>
<li>b. <b>Negosiasi</b>: suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses pengadilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis dan kreatif.</li>
<li>c. <b>Mediasi</b>: cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.</li>
<li>d. <b>Konsiliasi</b>: penengah akan bertindak menjadi konsiliator dengan kesepakatan para pihak dengan mengusahakan solusi yang dapat diterima.</li>
<li>e. <b>Penilaian Ahli</b>: pendapat para ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis dan sesuai dengan bidang keahliannya</li>
</ul>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/perbedaan-litigasi-dan-non-litigasi/">Perbedaan Litigasi Dan Non Litigasi</a></strong></p>
<p>Akan tetapi dalam perkembangannya, ada juga bentuk penyelesaian di luar pengadilan yang ternyata menjadi salah satu proses dalam penyelesaian yang dilakukan di dalam pengadilan (litigasi). Kita ambil contoh mediasi. Dari pasal tersebut kita ketahui bahwa mediasi itu adalah penyelesaian di luar pengadilan, akan tetapi dalam perkembangannya, mediasi ada yang dilakukan di dalam pengadilan.</p>
<p>Rachmadi Usman, (<i>Ibid</i>, hal. vii-viii) mengatakan dengan diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sebagai pengganti Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka setiap perkara perdata tertentu yang akan diadili oleh hakim pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan agama diwajibkan terlebih dahulu untuk menempuh prosedur mediasi di pengadilan</p>
<p>Lebih lanjut, Rachmadi Usman, sebagaimana ia kutip dari naskah akademis yang dibuat oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, mengatakan bahwa sebenarnya <u>lembaga mediasi bukanlah merupakan bagian dari lembaga litigasi</u>, dimana pada mulanya lembaga mediasi berada di luar pengadilan. Namun sekarang ini lembaga mediasi sudah menyeberang memasuki wilayah pengadilan. Negara-negara maju pada umumnya antara lain Amerika, Jepang, Australia, Singapore mempunyai lembaga mediasi, baik yang berada di luar maupun di dalam pengadilan dengan berbagai istilah antara lain: <i>Court Integrated Mediation, Court Annexed Mediation, Court Dispute Resolution, Court Connected ADR, Court Based ADR, </i>dan lain-lain.</p>
<p>Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Artinya, bukan merupakan bagian dari lembaga litigasi meskipun dalam perkembangannya adapula yang menjadi bagian dari proses litigasi, seperti mediasi yang dilakukan di pengadilan. Sedangkan yang dimaksud dengan litigasi itu sendiri adalah penyelesaian sengketa antara para pihak yang dilakukan di muka pengadilan.</p>
<p><strong><u>Dasar hukum :</u></strong></p>
<p>1.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa</p>
<p>2.    Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.</p>
<div><strong><u>Referensi :</u></strong></div>
<p>1.    Frans Hendra Winarta. 2012. Hukum Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika.</p>
<p>2.    Rachmadi Usman<b>. </b>2012. Mediasi di Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.</p>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/litigasi-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa-di-luar-pengadilan/">Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/litigasi-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa-di-luar-pengadilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/kedudukan-hukum-pajak-di-indonesia/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/kedudukan-hukum-pajak-di-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Dec 2019 08:53:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Litigasi Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=345</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ketika akan memahami pajak lebih dalam, alangkah baiknya jika Anda mengetahui terlebih dahulu bagaimana kedudukan hukum pajak di Indonesia. Hal ini sangat penting mengingat hukum merupakan fondasi utama pelaksanaan pajak di Indonesia. Untuk memahami lebih lanjut mengenai kedudukan hukum pajak di Indonesia, simak artikel berikut ini dengan saksama. Pengertian Hukum Pajak Hukum Pajak atau Tax Law merupakan [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/kedudukan-hukum-pajak-di-indonesia/">Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Ketika akan memahami pajak lebih dalam, alangkah baiknya jika Anda mengetahui terlebih dahulu bagaimana kedudukan hukum pajak di Indonesia. Hal ini sangat penting mengingat hukum merupakan fondasi utama pelaksanaan pajak di Indonesia. Untuk memahami lebih lanjut mengenai kedudukan hukum pajak di Indonesia, simak artikel berikut ini dengan saksama.</p>
<h3><strong>Pengertian Hukum Pajak</strong></h3>
<p><strong>Hukum Pajak atau <em>Tax Law</em></strong> merupakan suatu kumpulan peraturan-peraturan resmi dan tertulis yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Pemerintah dalam hal ini diwakilkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang berwenang mengambil kekayaan seseorang dalam bentuk pembayaran pajak, dikelola, dan diserahkan kembali kepada masyarakat. Penyerahan tersebut secara tidak langsung melalui pelayanan publik yang diambil dari kas negara.</p>
<p>Hukum pajak merupakan satu produk hukum dan menjadi bagian dari ilmu hukum yang mengatur hak dan kewajiban perpajakan baik dari sisi pemerintah maupun wajib pajak yang harus dipatuhi dan dijalankan. Dengan demikian, hukum pajak tidak terlepas dari sanksi hukum sebagai konsekuensi agar pemerintah (fiskus) maupun wajib pajak menaati peraturan pajak tersebut. Konsekuensi yang dimaksud yaitu sanksi hukum berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.</p>
<h3><b>Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia</b></h3>
<p>Hukum pajak adalah bagian dari hukum publik. Hukum pajak di Indonesia menganut paham <em>imperative</em>. Artinya, pelaksanaan pemungutan pajak tidak dapat ditunda. Ketika terjadi pengajuan keberatan terhadap Pajak oleh wajib pajak yang telah ditetapkan pemerintah, sebelum ada keputusan dari Direktur Jenderal Pajak tentang keberatan diterima, maka wajib pajak terlebih dahulu harus membayar pajak sesuai dengan yang telah ditetapkan. Berikut ini adalah penjelasan kedudukan hukum perpajakan:</p>
<ol>
<li><b>Hukum Perdata</b> yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya</li>
<li><b>Hukum Publik</b> dimana mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Antara lain terdiri dari Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara), Hukum Pajak, dan Hukum Pidana.</li>
</ol>
<p>Berdasarkan dua poin di atas, dapat diketahui bahwa kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/amunisi-baru-pajak-untuk-penegakan-hukum/">Amunisi Baru Pajak untuk Penegakan Hukum</a></strong></p>
<h3><b>Macam-macam Hukum Pajak</b></h3>
<p>Hukum pajak terbagi menjadi dua macam:</p>
<h4><b>Hukum Pajak Materiil</b></h4>
<p>Hukum ini memuat norma-norma yang menjelaskan tentang keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (obyek pajak), pihak yang dikenai pajak (subyek pajak), besaran pajak yang dikenakan (tarif pajak), segala sesuatu berkaitan dengan timbul dan dihapusnya utang pajak, serta dinas sanksi-sanksi dalam hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.</p>
<p>Contoh wujud dari hukum pajak materiil adalah pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).</p>
<h4><b>Hukum Pajak Formil</b></h4>
<p>Hukum pajak formil merupakan hukum yang memuat prosedur untuk mewujudkan hukum pajak materiil menjadi suatu kenyataan atau realisasi. Hukum pajak formil memuat tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak-hak fiskus untuk mengadakan monitoring dan evaluasi. Selain itu juga menentukan kewajiban wajib pajak untuk mengadakan pembukuan atau pencatatan dan prosedur pengajuan surat keberatan maupun banding.</p>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/kedudukan-hukum-pajak-di-indonesia/">Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/kedudukan-hukum-pajak-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perbedaan Litigasi Dan Non Litigasi</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/perbedaan-litigasi-dan-non-litigasi/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/perbedaan-litigasi-dan-non-litigasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Dec 2019 08:43:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Litigasi Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=339</guid>

					<description><![CDATA[<p>Litigasi  Litigasi adalah persiapan dan presentasi dari setiap kasus, termasuk juga memberikan informasi secara menyeluruh sebagaimana proses dan kerjasama untuk mengidentifikasi permasalahan dan menghindari permasalahan yang tak terduga. Sedangkan  Jalur litigasi adalah penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan. Umumnya, pelaksanaan gugatan disebut litigasi. Gugatan adalah suatu tindakan sipil yang dibawa di pengadilan hukum di mana [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/perbedaan-litigasi-dan-non-litigasi/">Perbedaan Litigasi Dan Non Litigasi</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>Litigasi </strong></h3>
<div>Litigasi adalah persiapan dan presentasi dari setiap kasus, termasuk juga memberikan informasi secara menyeluruh sebagaimana proses dan kerjasama untuk mengidentifikasi permasalahan dan menghindari permasalahan yang tak terduga. Sedangkan  Jalur litigasi adalah penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan.</div>
<div></div>
<div>Umumnya, pelaksanaan gugatan disebut litigasi. Gugatan adalah suatu tindakan sipil yang dibawa di pengadilan hukum di mana penggugat, pihak yang mengklaim telah mengalami kerugian sebagai akibat dari tindakan terdakwa, menuntut upaya hukum atau adil. Terdakwa diperlukan untuk menanggapi keluhan penggugat. Jika penggugat berhasil, penilaian akan diberikan dalam mendukung penggugat, dan berbagai perintah pengadilan mungkin dikeluarkan untuk menegakkan hak, kerusakan penghargaan, atau memberlakukan perintah sementara atau permanen untuk mencegah atau memaksa tindakan. Orang yang memiliki kecenderungan untuk litigasi daripada mencari solusi non-yudisial yang disebut sadar hukum.</div>
<div></div>
<h3><strong>Non-Litigasi</strong></h3>
<div>Jalur non litigasi berarti menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Jalur non-litigasi ini dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif.</div>
<div></div>
<div>Penyelesaian perkara diluar pengadilan ini  diakui di dalam peraturan perundangan di Indonesia. Pertama, dalam penjelasan Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman disebutkan ” Penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitase) tetap diperbolehkan” . Kedua, dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 1 angka 10 dinyatakan ” Alternatif Penyelesaian Perkara ( Alternatif Dispute Resolution) adalah  lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur  yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi, atau penilaian para ahli.”Konsultasi , merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak (klien) dengan pihak lain yang merupakan konsultan, yang memberikan pendapatnya atau saran  kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan klien. Konsultan hanya memberikan pendapat (hukum) sebagaimana diminta oleh kliennya, dan selanjutnya keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan diambil oleh para pihak.</div>
<div></div>
<div><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/litigasi-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa-di-luar-pengadilan/">Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan</a></strong></div>
<div></div>
<div>
<p>Negoisasi, penyelesaian sengketa melalui musyawarah/perundingan langsung diantara para pihak yang bertikai dengan maksud  mencari dan menemukan bentuk-bentuk  penyelesaian yang dapat diterima para pihak.Kesepakatan mengenai penyelesaian tersebut selanjutnya harus dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh para pihak.</p>
</div>
<div>Mediasi, merupakan penyelesaian sengketa  melalui perundingan dengan dibantu oleh pihak luar yang tidak memihak/netral guna memperoleh penyelesaian sengketa yang disepakati oleh para pihak.</div>
<div></div>
<div>Konsiliasi, Consilliation dalam bahasa Inggris berarti perdamaian , penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral (konsisliator) untuk membantu pihak yang berdetikai dalam menemukan bentuk penyelesaian yang disepakati para pihak.  Hasil konsilisiasi ini ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani secara bersama oleh para pihak yang bersengketa, selanjutnya harus didaftarkan di Pengadilan Negeri. Kesepakatan tertulis ini bersifat final dan mengikat para pihak.</div>
<div></div>
<div>Pendapat ahli, upaya menyelesaikan sengketa dengan menunjuk ahli untuk memberikan pendapatnya terhadap masalah yang dipersengketakan untuk mendapat pandangan yang obyektif .</div>
<div></div>
<div>Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi)  merupakan upaya tawar-menawar atau kompromi untuk memperoleh jalan keluar yang saling menguntungkan. Kehadiran pihak ketiga yang netral bukan untuk memutuskan sengketa,  melainkan para pihak sendirilah yang mengambil keputusan akhir.</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber : https://komisiinformasi.bantenprov.go.id/read/arsip-artikel/86/Perbedaan-Litigasi-Dan-Non-Litigasi.html#.XWM9pugzbIU</p>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/perbedaan-litigasi-dan-non-litigasi/">Perbedaan Litigasi Dan Non Litigasi</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/perbedaan-litigasi-dan-non-litigasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengertian Tentang Litigasi</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/pengertian-tentang-litigasi/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/pengertian-tentang-litigasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Dec 2019 08:34:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Litigasi Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=332</guid>

					<description><![CDATA[<p>Litigasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan. Proses pengadilan juga dikenal sebagai tuntutan hukum dan istilah biasanya mengacu pada persidangan pengadilan sipil. Mereka digunakan terutama ketika sengketa atau keluhan tidak bisa diselesaikan dengan cara lain. Baca Juga : Perbedaan Litigasi [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/pengertian-tentang-litigasi/">Pengertian Tentang Litigasi</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Litigasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.</p>
<p>Proses pengadilan juga dikenal sebagai tuntutan hukum dan istilah biasanya mengacu pada persidangan pengadilan sipil. Mereka digunakan terutama ketika sengketa atau keluhan tidak bisa diselesaikan dengan cara lain.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/perbedaan-litigasi-dan-non-litigasi/">Perbedaan Litigasi Dan Non Litigasi</a></strong></p>
<p>Proses pengadilan tidak selalu terjadi dalam gugatan penggugat. Dalam beberapa kasus, tuduhan palsu dan kurangnya fakta-fakta dari orang-orang yang terkait, menyebabkan akan cepat menyalahkan, dan ini menyebabkan litigasi atau tuntutan hukum. Sayangnya, orang juga tidak mau bertanggung jawab atas tindakan mereka sendiri, jadi bukannya menghadapi konsekuensi dari tindakan mereka, mereka mencoba untuk menyalahkan orang lain dan yang hanya bisa memperburuk keadaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber : http://gubukhukum.blogspot.com/2012/02/pengertian-tentang-litigasi.html</p>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/pengertian-tentang-litigasi/">Pengertian Tentang Litigasi</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/pengertian-tentang-litigasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
