<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Layanan Hukum | Litigasi Pajak</title>
	<atom:link href="https://www.litigasipajak.id/category/layanan-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.litigasipajak.id</link>
	<description>Advokat Pengadilan Pajak</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Apr 2020 04:39:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.7</generator>

<image>
	<url>https://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2019/11/cropped-ILN-900x200-32x32.png</url>
	<title>Layanan Hukum | Litigasi Pajak</title>
	<link>https://www.litigasipajak.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penyelesaian Sengketa Pajak</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak-2/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak-2/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2020 04:39:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Litigasi Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=620</guid>

					<description><![CDATA[<p>Baca Juga: Soal Omnibus Law Perpajakan, Apindo Singgung Pengadilan Pajak</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak-2/">Penyelesaian Sengketa Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_621" style="width: 1034px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-621" class="wp-image-621 size-large" src="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-1-1024x1024.jpg" alt="Penyelesaian Sengketa Pajak" width="1024" height="1024" srcset="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-1-980x980.jpg 980w, http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-1-480x480.jpg 480w" sizes="(min-width: 0px) and (max-width: 480px) 480px, (min-width: 481px) and (max-width: 980px) 980px, (min-width: 981px) 1024px, 100vw" /><p id="caption-attachment-621" class="wp-caption-text">Penyelesaian Sengketa Pajak</p></div>
<div id="attachment_622" style="width: 1034px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-622" class="wp-image-622 size-large" src="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-2-1024x1024.jpg" alt="Penyelesaian Sengketa Pajak - Keberatan" width="1024" height="1024" srcset="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-2-980x980.jpg 980w, http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-2-480x480.jpg 480w" sizes="(min-width: 0px) and (max-width: 480px) 480px, (min-width: 481px) and (max-width: 980px) 980px, (min-width: 981px) 1024px, 100vw" /><p id="caption-attachment-622" class="wp-caption-text">Penyelesaian Sengketa Pajak &#8211; Keberatan</p></div>
<div id="attachment_623" style="width: 1034px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-623" class="wp-image-623 size-large" src="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-3-1024x1024.jpg" alt="Penyelesaian Sengketa Pajak - Ketentuan Keberatan" width="1024" height="1024" srcset="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-3-980x980.jpg 980w, http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-3-480x480.jpg 480w" sizes="(min-width: 0px) and (max-width: 480px) 480px, (min-width: 481px) and (max-width: 980px) 980px, (min-width: 981px) 1024px, 100vw" /><p id="caption-attachment-623" class="wp-caption-text">Penyelesaian Sengketa Pajak &#8211; Ketentuan Keberatan</p></div>
<div id="attachment_624" style="width: 1034px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-624" class="wp-image-624 size-large" src="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-4-1024x1024.jpg" alt="Penyelesaian Sengketa Pajak - Banding" width="1024" height="1024" srcset="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-4-980x980.jpg 980w, http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-4-480x480.jpg 480w" sizes="(min-width: 0px) and (max-width: 480px) 480px, (min-width: 481px) and (max-width: 980px) 980px, (min-width: 981px) 1024px, 100vw" /><p id="caption-attachment-624" class="wp-caption-text">Penyelesaian Sengketa Pajak &#8211; Banding</p></div>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.litigasipajak.id/soal-omnibus-law-perpajakan-apindo-singgung-pengadilan-pajak/">Soal Omnibus Law Perpajakan, Apindo Singgung Pengadilan Pajak</a></strong></p>
<div id="attachment_625" style="width: 1034px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-625" class="wp-image-625 size-large" src="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-5-1024x1024.jpg" alt="Penyelesaian Sengketa Pajak - Gugatan" width="1024" height="1024" srcset="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-5-980x980.jpg 980w, http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-5-480x480.jpg 480w" sizes="(min-width: 0px) and (max-width: 480px) 480px, (min-width: 481px) and (max-width: 980px) 980px, (min-width: 981px) 1024px, 100vw" /><p id="caption-attachment-625" class="wp-caption-text">Penyelesaian Sengketa Pajak &#8211; Gugatan</p></div>
<div id="attachment_626" style="width: 1034px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-626" class="wp-image-626 size-large" src="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-6-1024x1024.jpg" alt="Penyelesaian Sengketa Pajak - Peninjauan" width="1024" height="1024" srcset="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-6-980x980.jpg 980w, http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-6-480x480.jpg 480w" sizes="(min-width: 0px) and (max-width: 480px) 480px, (min-width: 481px) and (max-width: 980px) 980px, (min-width: 981px) 1024px, 100vw" /><p id="caption-attachment-626" class="wp-caption-text">Penyelesaian Sengketa Pajak &#8211; Peninjauan</p></div>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak-2/">Penyelesaian Sengketa Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak-2/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Soal Omnibus Law Perpajakan, Apindo Singgung Pengadilan Pajak</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/soal-omnibus-law-perpajakan-apindo-singgung-pengadilan-pajak/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/soal-omnibus-law-perpajakan-apindo-singgung-pengadilan-pajak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Feb 2020 09:29:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Administrasi Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=477</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, CNBC Indonesia &#8211; Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani mengungkapkan dalam omnibus law sektor perpajakan, tidak ada UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. &#8220;Nampaknya di [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/soal-omnibus-law-perpajakan-apindo-singgung-pengadilan-pajak/">Soal Omnibus Law Perpajakan, Apindo Singgung Pengadilan Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, CNBC Indonesia</strong> &#8211; Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani mengungkapkan dalam omnibus law sektor perpajakan, tidak ada UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.</p>
<p>&#8220;Nampaknya di dalam omnibus law perpajakan, terkait UU PPN dan Pengadilan Pajak, tidak masuk di di dalam omnibus law,&#8221; ujar Hariyadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Senin (3/2/2020).</p>
<p>Oleh karena itu, menurut dia, apabila omnibus law sektor perpajakan sudah diserahkan pemerintah dan dibahas DPR RI, kedua aspek itu harus diperbaiki. Terutama dari sisi regulasi.</p>
<p>&#8220;Jadi misalnya dengan masalah pengadilan pajak [&#8230;] menganggap seharusnya peran Kemenkeu tidak di dalam pembinaan administrasi, untuk menjaga idepedensi pengadilan pajak,&#8221; kata Hariyadi.</p>
<p>Ia juga mendorong tax ratio pajak bisa meningkat dengan menerapkan online tax system secara utuh. Menurut Hariyadi, sistem online itu terintegrasi dengan menyelaraskan dokumen administrasi yang bisa dilakukan secara menyeluruh. Selain itu, dia juga berharap agar pemerintah bisa secara cermat memberlakukan pajak secara fair di dalam transaksi online dan media sosial.</p>
<p>&#8220;Catatan kami, transaksi online dan social media, cukup besar. Kami sudah bicara intensif dengan DJP [Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan] menyangkut yang bisa menangkap potensi pajak dari online,&#8221; tutur Hariyadi. &#8220;Iklan di Google agak sulit untuk meng-capturenya, tapi kita sedang cari jalan,&#8221; kata lanjutnya.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/mengenal-omnibus-law/">Mengenal Omnibus Law</a></strong></p>
<h3><strong>Poin-poin yang Dibahas di dalam Omnibus Law Perpajakan</strong></h3>
<p>Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, omnibus law perpajakan akan menyatukan sejumlah aturan. Mulai dari Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), PPN, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, hingga pajak daerah dan retribusi daerah.</p>
<h4><strong>1. Tarif PPh Badan sampai Pajak Dividen</strong></h4>
<p>Beberapa poin itu di antaranya, pemerintah sepakat untuk menurunkan tarif PPh Badan maksimal hingga 20% dari sebelumnya 25%. Hal itu akan dilakukan secara bertahap mulai 2021-2023 mendatang.</p>
<p>Kemudian, pemerintah juga akan menurunkan tarif Pph Badan bagi perusahaan yang go public maksimal 17% dari sebelumnya 22%.</p>
<p>Tak hanya itu, pemerintah juga membebaskan tarif PPh dividen dalam negeri, baik itu bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan. Bahkan, tarif PPh pasal 26 atas bunga untuk PPh juga akan diturunkan dari yang saat ini sebesar 20%.</p>
<h4><strong>2. Rezim Perpajakan</strong></h4>
<p>Dari sisi rezim perpajakan, pemerintah akan mengatur sistem teritori untuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan yang berasal dari luar negeri, tidak akan dikenakan pajak dividen.</p>
<p>Omnibus law perpajakan juga akan mengubah status wajib seseorang, baik itu warga negara Indonesia maupun warga negara asing, tergantung dari berapa lama mereka tinggal di teritori Indonesia ataupun luar negeri.</p>
<h4><strong>3. Tarif Kredit Pajak</strong></h4>
<p>Omnibus law akan mengatur mengenai hak untuk mengkreditkan pajak masukan, terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memperoleh barang ataupun jasa. Jika selama ini mereka tidak bisa pengkreditan, nantinya akan diatur mereka bisa mengkreditkan pajak masukan maksimal 80%.</p>
<h4><strong>4. Sanksi Administratif</strong></h4>
<p>Rancangan omnibus law juga akan meringankan sanksi, apabila wajib pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan mengalami kurang bayar, maka akan dikenai sanksi 2% per bulan.</p>
<p>Dalam jangka waktu 24 bulan, sanksi tersebut dianggap memberatkan wajib pajak karena denda yang harus dibayar bisa mencapai 48%. Namun dalam omnibus law, sanksi per bulan akan diturunkan pro rata berdasarkan suku bunga acuan di pasar.</p>
<h4><strong>5. Tarif Pajak Perusahaan Digital</strong></h4>
<p>Omnibus law akan mengatur secara terperinci aturan main memajaki perusahaan digital yang tidak memiliki kantor cabang di Indonesia, namun meraup keuntungan berbisnis di Indonesia. Artinya, mereka jelas memiliki kewajiban pajak yang harus disetor ke pemerintah.</p>
<p>Misalnya, seperti Google, hingga Netflix. Omnibus law akan mengatur bagaimana perusahaan-perusahaan digital tersebut tetap bisa menyetor kewajiban perpajakannya, tanpa mengubah ketentuan yang ada. Salah satunya, dengan menyetor PPN.</p>
<h4><strong>6. Pajak Daerah</strong></h4>
<p>Omnibus law akan mengatur rasionalisasi pajak daerah yang nantinya bertujuan untuk mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat dalam menetapkan pajak daerah secara nasional.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Source : https://www.cnbcindonesia.com/</p>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/soal-omnibus-law-perpajakan-apindo-singgung-pengadilan-pajak/">Soal Omnibus Law Perpajakan, Apindo Singgung Pengadilan Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/soal-omnibus-law-perpajakan-apindo-singgung-pengadilan-pajak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mencari Solusi Terbaik Sengketa Pajak Internasional</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/mencari-solusi-terbaik-sengketa-pajak-internasional/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/mencari-solusi-terbaik-sengketa-pajak-internasional/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jan 2020 06:20:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Internasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=426</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dalam banyak kasus, sengketa perpajakan internasional kerap terjadi karena perbedaan fiskus dan wajib pajak dalam menginterpretasikan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dan/atau melakukan penetapan harga transfer (transfer pricing) atas transaksi dengan pihak terafiliasi (affiliated parties) lintas yurisdiksi. Penyelesaiannya sejauh ini lebih banyak diselesaikan melalui proses keberatan atau banding (domestic remedies). Dalam prosesnya, keberatan dan banding bisa memakan [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/mencari-solusi-terbaik-sengketa-pajak-internasional/">Mencari Solusi Terbaik Sengketa Pajak Internasional</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam banyak kasus, sengketa perpajakan internasional kerap terjadi karena perbedaan fiskus dan wajib pajak dalam menginterpretasikan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau <em>Tax Treaty </em>dan/atau melakukan penetapan harga transfer (<em>transfer pricing</em>) atas transaksi dengan pihak terafiliasi <em>(affiliated parties)</em> lintas yurisdiksi<em>. </em>Penyelesaiannya sejauh ini lebih banyak diselesaikan melalui proses keberatan atau banding (<em>domestic remedies</em>).</p>
<p>Dalam prosesnya, keberatan dan banding bisa memakan waktu yang tidak sebentar dan tidak jarang membutuhkan ongkos perkara yang juga tidak murah. Sebagai ilustrasi, wajib pajak harus menunggu keputusan otoritas pajak atas keberatan yang diajukannya sampai 12 bulan. Jika kantor pajak dalam putusannya menolak keberatan atau memberikan keputusan kurang sesuai harapan, wajib pajak dapat menempuh proses hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke pengadilan pajak. Jangka waktu pengajuan permohonan banding adalah tiga bulan sejak keputusan keberatan diterima wajib pajak. Meskipun sidang pemeriksaan perkara banding di pengadilan pajak paling lama 15 bulan sejak banding diajukan, namun penerbitan keputusannya bisa melebihi jangka waktu tersebut.</p>
<p>Apabila permohonan banding ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi tambahan berupa denda 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding, yang tidak dibayar sebelum pengajuan keberatan. Ketidakpastian menjadi catatan dalam hal ini.</p>
<h3><strong><em>Mutual Agreement Procedure</em></strong><strong> (MAP)</strong></h3>
<p>Sejatinya, ada pendekatan alternatif yang bisa ditempuh oleh wajib pajak guna menyelesaikan sengketa perpajakan terkait transaksi yang sifatnya <em>cross border</em>. Alternatif tersebut antara lain dengan mengajukan permohonan MAP. MAP merupakan prosedur persetujuan bersama antar-otoritas pajak untuk menyelesaikan permasalahan administratif yang timbul dalam penerapan P3B, termasuk mengeliminasi terjadinya pemajakan ganda karena koreksi <em>transfer pricing</em>. Pendekatan ini juga diharapkan bisa menghindari adanya penghasilan-penghasilan yang tidak terpajaki di mana pun.</p>
<p>Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/PMK.03/2019, batas waktu penyampaian MAP adalah tiga tahun sejak surat ketetapan pajak dikeluarkan, tanggal bukti pembayaran, pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh), dan sejak perlakuan perpajakan yang dianggap tidak sesuai dilakukan. Jika batas waktu melebihi, maka permohonan MAP tidak dapat diterima. Namun, wajib pajak ataupun mitra P3B dapat mengajukan permohonan kembali, sepanjang belum melewati batas waktu kedaluwarsa.</p>
<p>Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penelitian atas informasi dan dokumen yang dipersyaratkan untuk menentukan apakah permohonan MAP bisa ditindaklanjuti atau ditolak. Jika permohonan diterima, maka DJP akan menindaklanjutinya dengan melakukan perundingan dengan pejabat yang berwenang dari negara mitra. Perundingan dilaksanakan maksimal 24 bulan atau dua tahun sejak permohonan diterima.</p>
<h3><strong><em>Advance Pricing Agreement </em></strong><strong>(APA)</strong></h3>
<p>Selain MAP, wajib pajak juga bisa mencegah terjadinya sengketa <em>transfer pricing </em>dengan mengajukan permohonan APA. APA merupakan kesepakatan di awal antara perusahaan multinasional dengan satu atau lebih otoritas pajak negara lain sehubungan dengan penetapan harga transaksi yang wajar antarpihak yang mempunyai hubungan istimewa.</p>
<p>APA tidak hanya bersifat unilateral, di mana relasi yang terbentuk hanya melibatkan wajib pajak dengan satu otoritas pajak. Artinya, APA juga bisa bersifat bilateral/multilateral yang dalam praktiknya melibatkan wajib pajak dengan dua atau lebih otoritas pajak. Karena APA bukan merupakan prosedur penyelesaian sengketa yang didasarkan pada P3B, karenanya APA dapat diajukan juga atas transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa di yurisdiksi yang tidak terikat <em>tax treaty. </em>Berbeda halnya dengan MAP yang dalam pelaksanaannya berpedoman terhadap P3B.</p>
<p>DJP akan merespons permohonan APA paling lama 24 bulan setelah permohonan diajukan oleh wajib pajak dan dapat diperpanjang untuk 24 bulan berikutnya. Kesepakatan harga transfer dalam kerangka APA berlaku untuk jangka waktu transaksi afiliasi selama empat tahun ke depan.</p>
<p>Penerapan APA dan MAP sejatinya merupakan fasilitas menarik yang disediakan negara. Kebijakan ini bisa menjadi solusi dari kebuntuan perkara atau berbelit-belitnya proses persidangan di pengadilan pajak. Terlebih, pelaksanaan MAP dan APA di Indonesia tidak membebankan biaya sepeser pun kepada wajib pajak. Berbeda halnya dengan di sejumlah negara lain, yang memperhitungkan ongkos negosiasi MAP dan APA.</p>
<p>Sayangnya, tidak banyak wajib pajak yang tertarik untuk memanfaatkan fasilitas MAP dan APA. Padahal, keduanya sudah diinisiasi sejak lama (MAP sejak tahun 2010). Minimnya pemanfaatan MAP dan APA terlihat dari statistik MAP dan APA di Indonesia, yang dalam beberapa tahun terakhir masih dapat dihitung dengan jari (lihat tabel).</p>
<table cellspacing="0">
<tbody>
<tr>
<td><strong>Tahun</strong></td>
<td><strong>Deskripsi</strong></td>
<td><strong>MAP</strong></td>
<td><strong>APA</strong></td>
<td><strong>Total</strong></td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="3"><strong>Pra-2016</strong></td>
<td>Permohonan Diterima</td>
<td>69</td>
<td>14</td>
<td>83</td>
</tr>
<tr>
<td>Permohonan Ditutup</td>
<td>1</td>
<td>0</td>
<td>1</td>
</tr>
<tr>
<td>Jumlah Akhir</td>
<td>68</td>
<td>14</td>
<td>82</td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="3"><strong>2016</strong></td>
<td>Permohonan Diterima</td>
<td>19</td>
<td>25</td>
<td>44</td>
</tr>
<tr>
<td>Permohonan Ditutup</td>
<td>32</td>
<td>3</td>
<td>35</td>
</tr>
<tr>
<td>Jumlah Akhir</td>
<td>55</td>
<td>36</td>
<td>91</td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="3"><strong>2017</strong></td>
<td>Permohonan Diterima</td>
<td>16</td>
<td>2</td>
<td>18</td>
</tr>
<tr>
<td>Permohonan Ditutup</td>
<td>20</td>
<td>3</td>
<td>23</td>
</tr>
<tr>
<td>Jumlah Akhir</td>
<td>51</td>
<td>35</td>
<td>86</td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="3"><strong>2018</strong></td>
<td>Permohonan Diterima</td>
<td>26</td>
<td>13</td>
<td>39</td>
</tr>
<tr>
<td>Permohonan Ditutup</td>
<td>17</td>
<td>15</td>
<td>32</td>
</tr>
<tr>
<td>Jumlah Akhir</td>
<td>60</td>
<td>33</td>
<td>93</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/prosedur-aturan-baru-permintaan-penyelesaian-sengketa-perpajakan/">Prosedur Aturan Baru Permintaan Penyelesaian Sengketa Perpajakan</a></strong></p>
<h3><strong>Intervensi Hukum</strong></h3>
<p>DJP sudah menegaskan bahwa MAP bisa dijalankan berbarengan dengan proses keberatan dan banding. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 274 Tahun 2011, kesepakatan MAP akan menjadi dasar perbaikan putusan DJP terkait dengan keberatan wajib pajak. Dengan catatan, proses MAP tuntas sebelum wajib pajak menempuh proses banding. Dengan kata lain, hasil MAP kedudukannya lebih kuat dibandingkan dengan putusan keberatan.</p>
<p>Beda halnya jika proses MAP dilakukan berbarengan dengan banding di pengadilan pajak. Jika hasil MAP keluar lebih dahulu sebelum putusan banding berkekuatan hukum tetap maka hasil kesepakatan MAP dapat dibawa ke pengadilan untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara banding. Sebaliknya, jika putusan banding diketok hakim lebih dahulu, maka secara otomatis proses MAP berhenti atau tidak bisa dilanjutkan.</p>
<p>Yang perlu menjadi catatan adalah majelis hakim adalah pihak independen yang dalam memutus perkara tidak bisa dipaksa. Dengan demikian, tidak ada jaminan juga bahwa hasil MAP pasti diikuti oleh majelis hakim dalam memutus perkara banding di pengadilan pajak. Kecuali, wajib pajak mencabut permohonan bandingnya ketika masih ada ruang untuk mencabut. Bisa jadi, hal ini menjadi salah satu penyebab keraguan wajib pajak untuk mengajukan permohonan MAP atau APA. Pertanyaannya kemudian, apa jaminan DJP akan memproses permohonan MAP dan APA wajib pajak? Kalaupun ditindaklanjuti, apakah kesepakatan akhirnya dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak?</p>
<h3><strong>Transparansi</strong></h3>
<p>Meskipun MAP dan APA sudah diinisiasi sejak lama, namun dalam pelaksanaannya di Indonesia seperti menjadi hal baru. Statistik DJP menunjukkan bahwa pelaksanaan MAP dan APA setidaknya baru terlihat mulai tahun 2016 dan mencapai puncaknya pada tahun 2018. Kabar baiknya, tingkat penyelesaian MAP di Indonesia relatif lebih baik dibandingkan banyak negara di dunia.</p>
<p>Menurut catatan OECD—seperti dipaparkan DJP—tingkat penyelesaian MAP Indonesia berkisar 55,97%, lebih baik dibandingkan dengan Jepang (54,41%), Singapura (50,75%), Korea (47,01%), Malaysia (4,55%) dan Filipina (0%). Namun, kinerja Indonesia tidak lebih baik dibandingkan dengan Cina (57,4%), Australia (67,71%), New Zealand (72,92%), dan Thailand (77,42%).</p>
<p>Hemat penulis, MAP dan APA bisa menjadi solusi alternatif bagi wajib pajak dalam menghadapi atau memitigasi risiko sengketa perpajakan internasional. Namun, untuk dapat memastikan keberhasilan proses keduanya diperlukan iktikad baik dari masing-masing pihak—baik wajib pajak maupun fiskus.</p>
<p>Bagi wajib pajak, untuk memastikan permohonan MAP dan APA-nya direspons dengan baik oleh DJP, tidak cukup hanya dengan memenuhi persyaratan administrasi. Transparansi dan keterbukaan informasi keuangan menjadi kunci utama bagi wajib pajak untuk bisa memaksimalkan opsi MAP dan APA.</p>
<p>Sementara, otoritas pajak harus punya semangat melayani wajib pajak yang mengajukan permohonan MAP dan APA, jika ingin mengurangi beban perkara keberatan dan banding yang menumpuk setiap tahunnya. Keseriusan DJP setidaknya bisa dimulai dengan melakukan sosialisasi yang lebih aktif ke wajib pajak terkait dengan fasilitas penyelesaian sengketa yang sejak lama diinisiasi oleh OECD dan G20.</p>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/mencari-solusi-terbaik-sengketa-pajak-internasional/">Mencari Solusi Terbaik Sengketa Pajak Internasional</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/mencari-solusi-terbaik-sengketa-pajak-internasional/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menyusun Alasan Keberatan yang Kuat</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/menyusun-alasan-keberatan-yang-kuat/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/menyusun-alasan-keberatan-yang-kuat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jan 2020 03:15:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=393</guid>

					<description><![CDATA[<p>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur salah satunya mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak.  Kewajiban Wajib Pajak antara lain mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/menyusun-alasan-keberatan-yang-kuat/">Menyusun Alasan Keberatan yang Kuat</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur salah satunya mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak.  Kewajiban Wajib Pajak antara lain mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal  2 UU KUP.</p>
<p>Kewajiban untuk mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas, menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak atau tempat lain yang ditetapkan ( Pasal 3 dan 4 UU KUP).  Kewajiban membayar atau menyetorkan pajak yang terutang ke kas Negara (Pasal 10 dan 12 UU KUP).  Serta kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan pemeriksaan (Pasal 29 ayat (3) UU KUP).</p>
<p>Hak-hak Wajib Pajak juga diatur dalam UU KUP. Salah satu hak Wajib Pajak yang diatur dalam UU KUP adalah hak untuk mengajukan keberatan. Hal ini diatur dalam Pasal 25 UU KUP. Tidak semua jenis ketetapan pajak bisa diajukan Keberatan. Keberatan hanya dapat diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak  atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.</p>
<p>Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor <a href="http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=d0ae1e3078807c85d78d64f4ded5cdcb">9/PMK.03/2013</a> sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 mengatur bahwa pengajuan keberatan untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;</li>
<li>mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;</li>
<li>1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;</li>
<li>Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;</li>
<li>diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal: surat ketetapan pajak dikirim; atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;</li>
<li>Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan</li>
<li>Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.</li>
</ol>
<p>Salah satu persyaratan penting dalam pengajuan Keberatan adalah alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan. Alasan yang benar, lengkap, jelas serta didukung dengan bukti-bukti dokumen yang memadai dan valid akan menentukan pengambilan keputusan. Apakah keberatan tersebut akan dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian, atau ditolak. Sebaliknya tidak adanya alasan, alasan yang tidak jelas, alasan tidak sesuai sengketa, maupun alasan tanpa didukung bukti, akan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formal atau ditolak melalui surat keputusan.</p>
<p>Untuk dapat menyusun alasan kuat yang akan dipertimbangkan dalam proses pengajuan Keberatan, Wajib Pajak dapat melakukan beberapa hal. <strong>Pertama,</strong> pada waktu proses pemeriksaan Wajib Pajak harus mematuhi prosedur pemeriksaan. Memahami hak dan kewajiban pada saat pemeriksaan adalah kuncinya. Termasuk alur dan proses pemeriksaan serta jangka waktunya. Menghadiri undangan pembahasan akhir tentu saja sangat diperlukan. Pada saat pembahasan akhir Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapatkan penjelasan dari Pemeriksa atau Petugas Pemeriksa Pajak apa saja yang menjadi temuan pemeriksaan.</p>
<p>Koreksi pemeriksa menjadi salah satu hal penting yang menentukan alasan yang akan disampaikan Wajib Pajak saat mengajukan Keberatan. Sering dijumpai pada saat Keberatan Wajib Pajak menyampaikan alasan yang tidak sesuai dengan koreksi Pemeriksa. Hal ini disebabkan Wajib Pajak tidak mengetahui dan memahami dengan benar apa saja yang menjadi koreksi Pemeriksa dan mengapa timbul koreksi.</p>
<p>Oleh karena itu kehadiran Wajib Pajak saat pembahasan akhir sangat berharga. Disamping Wajib Pajak bisa menyanggah hasil temuan Pemeriksa, Wajib Pajak juga bisa mengetahui secara detail apa yang menjadi koreksi Pemeriksa. Mengapa pos-pos tertentu dikoreksi serta darimana Pemeriksa bisa menemukan koreksi tersebut. Hal ini nantinya sangat menentukan alasan yang akan disampaikan Wajib Pajak saat mengajukan Keberatan.</p>
<p><strong>Hal kedua </strong>yang dapat dilakukan Wajib Pajak agar dapat menyampaikan alasan yang kuat dan meyakinkan saat mengajukan keberatan adalah meminta keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah DJP, atau Kantor Pusat yang melakukan pemeriksaan pajak. Hak Wajib Pajak ini dijamin oleh Pasal 25 ayat 6 UU KUP. “Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak.”</p>
<p>Penjelasan Pasal 25 ayat (6) UU KUP memberikan arahan yang cukup tegas. Agar Wajib Pajak dapat menyusun keberatan dengan alasan yang kuat, Wajib Pajak diberi hak untuk meminta dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi,  atau pemotongan atau pemungutan pajak yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pajak berkewajiban untuk memenuhi permintaan tersebut.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/memahami-keberataan-banding-dan-peninjauan-kembali/">Memahami Keberataan, Banding dan Peninjauan Kembali</a></strong></p>
<p><strong>Hal ketiga</strong> dalam menyusun alasan keberatan yang kuat dan meyakinkan adalah benar-benar fokus kepada koreksi pemeriksa. Cermati apakah koreksi tersebut mengenai Peredaran Usaha, Harga Pokok Penjualan, Biaya-Biaya atau Objek PPh atau PPN. Oleh karena itu diperlukan pemahaman Wajib Pajak mengenai hal apa saja yang dikoreksi oleh Pemeriksa.</p>
<p>Jika Wajib Pajak Keberatan atas semua koreksi Pemeriksa maka setiap jenis koreksi harus disebutkan dengan jelas dan disampaikan alasan keberatan atas setiap jenis koreksi. Jika keberatan hanya atas sebagian koreksi saja maka Wajib Pajak cukup memberikan alasan atas koreksi tersebut dan menyatakan tidak Keberatan atas koreksi yang lain. Banyak ditemui Wajib Pajak Keberatan dengan seluruh koreksi tetapi hanya memberikan alasan atas sebagian koreksi atau koreksi tertentu saja. Tentu saja sulit bagi Penelaah Keberatan untuk meneliti Keberatan yang diajukan jika Wajib Pajak tidak menyebutkan alasan Keberatan. Termasuk menyebutkan alasan tetapi alasan tersebut tidak jelas atau kabur.</p>
<p><strong>Hal keempat</strong> dan sering dijumpai dalam pengajuan Keberatan adalah jumlah koreksi dan jumlah keberatan yang tidak jelas, tidak sama dan tidak sinkron. Lalu darimana Wajib Pajak bisa mengetahui koreksi Pemeriksa termasuk jumlahnya? Wajib Pajak dapat melihat jumlah koreksi pada saat menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Lebih jelas lagi koreksi tersebut terlihat dalam Surat Ketetapan Pajak/Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan. Khususnya di bagian lampiran Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. Perincian jumlah koreksi dan jumlah yang diajukan keberatan akan sangat membantu para Penelaah Keberatan dalam menelaah Keberatan Wajib Pajak. Apalagi jika Wajib Pajak bisa memerinci jumlah koreksi Pemeriksa yang diajukan Keberatan maupun yang tidak diajukan Keberatan.</p>
<p><strong>Hal terakhir</strong> dan cukup penting adalah dasar hukum. Dasar hukum ini berupa aturan yang menjadi alasan bagi Wajib Pajak untuk mengajukan Keberatan. Banyak sengketa perpajakan hanya mengenai dasar hukum. Fiskus menganggap suatu transaksi atau perolehan penghasilan merupakan objek pajak. Sementara Wajib Pajak menganggap hal tersebut bukan merupakan objek pajak atau tidak seharusnya dikenakan pajak. Hal tersebut karena dasar hukum yang digunakan fiskus berbeda dengan yang digunakan Wajib Pajak untuk memutuskan suatu transaksi atau penghasilan termasuk objek pajak atau tidak.</p>
<p>Dalam beberapa kasus fiskus dan Wajib Pajak menggunakan dasar hukum yang sama tetapi memiliki penafsiran yang berbeda atas suatu pasal atau ketentuan. Oleh karena itu penting bagi Wajib Pajak untuk mengetahui dasar hukum koreksi Pemeriksa. Sehingga Wajib Pajak bisa mengkaji apakah penggunaan dasar hukum yang digunakan dalam koreksi sudah tepat.</p>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/menyusun-alasan-keberatan-yang-kuat/">Menyusun Alasan Keberatan yang Kuat</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/menyusun-alasan-keberatan-yang-kuat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini 6 Poin Penting Omnibus Law Perpajakan</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/ini-6-poin-penting-omnibus-law-perpajakan/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/ini-6-poin-penting-omnibus-law-perpajakan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Dec 2019 02:46:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Administrasi Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=379</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah bakal memasukkan draft omnibus law perpajakan pekan ini. Namun demikian, pembahasan draft Rancangan Undang-undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi tersebut baru akan dilakukan Januari 2020 setelah masa reses berakhir. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, di dalam omnibus law perpajakan hanya ada 28 pasal yang merupakan hasil amandemen dari tujuh undang-undang. Nantinya, [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/ini-6-poin-penting-omnibus-law-perpajakan/">Ini 6 Poin Penting Omnibus Law Perpajakan</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah bakal memasukkan draft omnibus law perpajakan pekan ini. Namun demikian, pembahasan draft Rancangan Undang-undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi tersebut baru akan dilakukan Januari 2020 setelah masa reses berakhir. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, di dalam omnibus law perpajakan hanya ada 28 pasal yang merupakan hasil amandemen dari tujuh undang-undang.</p>
<p>Nantinya, terdapat enam klaster atau poin penting yang menjadi fokus dalam omnibus law perpajakan. Berikut keenam fokus tersebut:</p>
<ol>
<li>Penurunan pajak penghasilan badan dan bunga denda pajak untuk menarik investasi</li>
<li>Mengimplementasi sistem teritorial, di mana penghasilan perusahaan dividen luar negeri dibebaskan pajak asal berinvestasi di Indonesia.</li>
<li>Untuk subjek pajak pribadi untuk orang Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari bisa jadi subjek pajak luar negeri. Begitu juga untuk yang orang luar negeri tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, pembayaran PPh di dalam negeri hanya untuk pendapatan yang berasal dari Indonesia saja. Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas Omnibus Law, Apa Tugasnya?</li>
<li>Adapun untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, pemerintah mengatur ulang sanksi dan bunga denda. Tadinya bunga denda pembayaran pajak sebesar 2 persen untuk 24 bulan. Sementara di dalam omnibus law bunga denda sebesar bunga yang berlaku di pasar.</li>
<li>Menerapkan pajak elektronik dibuat sama dengan sistem perpajakan biasa. Untuk perusahaan digital luar negeri yang tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia tetap dipungut pajaknya. Pemerintah juga menunjuk perusahaan-perusahaan digital untuk memungut pajak dari pengguna layanannya.</li>
<li>Memasukkan seluruh insentif pajak dalam satu klaster, yaitu tax holiday, tax allowance, Kawasan Ekonomi Khusus, dsb.</li>
</ol>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/mengenal-omnibus-law/">Mengenal Omnibus Law</a></strong></p>
<p>Source : https://www.kompas.com/</p>
<h2></h2>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/ini-6-poin-penting-omnibus-law-perpajakan/">Ini 6 Poin Penting Omnibus Law Perpajakan</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/ini-6-poin-penting-omnibus-law-perpajakan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mengenal Omnibus Law</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/mengenal-omnibus-law/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/mengenal-omnibus-law/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Dec 2019 05:07:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=367</guid>

					<description><![CDATA[<p>Beberapa waktu belakangan ini, publik mendengar frasa ‘omnibus law’ bertubi-tubi dan terus bergaungnya frasa ini menyebabkan kebingungan di kalangan praktisi dan pengamat hukum yang notabene tidak pernah mempelajari atau lulus dari fakultas hukum di negara yang menganut sistem common law. Secara umum, arti dari omnibus law harus ditelusuri dari omnibus bill. Berikut arti dari omnibus bill menurut Black’s [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/mengenal-omnibus-law/">Mengenal Omnibus Law</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Beberapa waktu belakangan ini, publik mendengar frasa ‘omnibus law’ bertubi-tubi dan terus bergaungnya frasa ini menyebabkan kebingungan di kalangan praktisi dan pengamat hukum yang notabene tidak pernah mempelajari atau lulus dari fakultas hukum di negara yang menganut sistem common law.</p>
<p>Secara umum, arti dari omnibus law harus ditelusuri dari omnibus bill. Berikut arti dari omnibus bill menurut Black’s Law Dictionary, 2nd edition:</p>
<p><em><span class="Apple-style-span">In legislative practice, a bill including in one act various separate and distinct matters, and particularly one joining a number of different subjects in one measure in such a way as to compel the executive authority to accept provisions which he does not approve or else defeat the whole enactment.</span></em></p>
<p>(Dalam praktek legislatif, sebuah rancangan undang-undang yang mengikutsertakan dalam satu undang-undang isu-isu yang terpisah dan berbeda-beda, dan terutama suatu rancangan yang menggabungkan beberapa subjek dalam satu tindakan di mana otoritas eksekutif didorong untuk menerima pasal-pasal yang ia tidak setujui kalau tidak akan mengagalkan keseluruhan pengundangan tersebut)</p>
<p>Jadi, pada intinya, secara sederhana, dapat dikatakan bahwa omnibus bill yang nantinya akan menjadi omnibus law ketika diundangkan, akan dapat mengatur banyak isu lintas sektor dalam satu dokumen sehingga terjadi yang namanya percepatan perundang-undangan. Ini akan menjadi terobosan yang sangat unik dalam tatanan hukum Indonesia sebab hingga sekarang, Indonesia terkungkung dengan yang namanya prinsip  yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai principle of the unity of the subject matter, dalam bahasa Jerman disebut sebagai grundsatz der Einheit der Materie, dalam bahasa Perancis disebut sebagai principe de l&#8217;unité de la matière, dan dalam bahasa Italia disebut sebagai principio dell&#8217;unità della materia.</p>
<p>Sama halnya dengan Indonesia, Indonesia selama ini juga menganut prinsip tidak tertulis di mana semua undang-undang mengatur hanya satu topik spesifik saja. Hal ini belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.</p>
<h3><strong>Efektivitas dari Omnibus Law</strong></h3>
<p>Beberapa waktu belakangan,  ide omnibus law ini muncul karena ada anggapan bahwa konsep omnibus akan sangat berpengaruh bagi percepatan perubahan undang-undang yang saling bertumpang-tindih dan tak beraturan. Sektor-sektor yang dirasa akan sangat diuntungkan oleh konsep omnibus adalah terutama tentang investasi asing.</p>
<p>Selama ini, pengaturan mengenai investasi asing cukup alot dan telah banyak sekali peraturan-peraturan yang dikeluarkan dan tersebar di berbagai kementerian dan juga Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”). Pengaturan-pengaturan yang tersebar ini dikarenakan adanya Peraturan Pemerinah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang memperkenalkan adanya sistem Online Single Submission (“OSS”) di mana berbagai kementerian terkait akan mengatur lebih lanjut bagaimana proses integrasi kementerian tersebut dengan Lembaga OSS dalam mengurus perizinan.</p>
<p>Salah satu keunggulan omnibus law adalah nantinya akan ada satu undang-undang yang bisa mengatur lintas sektor yang berada di bawah urusan berbagai kementerian yang berbeda-beda. Ini akan mempercepat konsolidasi aturan-aturan yang tidak menguntungkan dan bertentangan secara sekaligus. Bisa jadi, tanpa perlu menunggu setiap kementerian yang terlibat dalam OSS untuk mengeluarkan revisi peraturannya, justru dengan omnibus law di bidang investasi asing, nantinya hal ini dapat dihindari. Belum lagi, omnibus law diharapkan akan mengatur tidak hanya terkait investasi asing, namun juga hal-hal terkait lainnya seperti isu ketenagakerjaan hingga relaksasi daftar negatif investasi.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/ini-6-poin-penting-omnibus-law-perpajakan/">Ini 6 Poin Penting Omnibus Law Perpajakan</a></strong></p>
<h3><strong>Hambatan dalam Pembuatan Omnibus Law</strong></h3>
<p>Sejauh ini, sebagaimana telah disebutkan secara singkat di atas, konsep omnibus law belum dikenal di Indonesia karena belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lantas, hambatan apa saja yang ada selain karena konsep ini belum diatur hirarkinya dalam tatanan hukum Indonesia?</p>
<ul>
<li>Omnibus Law akan bersinggungan dengan konsep otonomi daerah</li>
<li>Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, Indonesia mengenal yang namanya desentralisasi sehingga terdapat pembagian kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Lantas, apabila nantinya terdapat omnibus law, terdapat kemungkinan bahwa ada tekanan dari pemerintah daerah apabila ada pasal-pasal yang merugikan kepentingan pemerintah daerah tertentu.</li>
<li>Omnibus Law akan menjadi obat efektif sementara</li>
<li>Terdapat kemungkinan pembuatan berbagai undang-undang baru yang memiliki ciri sebagai suatu omnibus law semakin banyak dan merebak ke berbagai sektor lain, tidak hanya di bidang investasi. Perlu dikaji lebih lanjut bagaimana agar undang-undang yang memiliki ciri omnibus law tidak justru membuat kacau tatanan hukum Indonesia, baik dari segi hirarki maupun materi yang diatur.</li>
</ul>
<p>Apabila kedua masalah di atas dapat diselesaikan dan diketahui bagaimana cara efektif menanggulanginya, tentu konsep omnibus law dapat berjalan dengan lancar di Indonesia. Sudah terlalu lama peraturan-peraturan yang dibentuk di daerah maupun pusat justru saling bertolak belakang dan tidak kondusif bagi iklim investasi di Indonesia. Semoga dengan diperkenalkannya konsep omnibus law ini di Indonesia, semakin banyak progres yang terjadi dalam proses perundang-undangan aturan yang semakin mempermudah investasi di Indonesia sehingga investor asing dan dalam negeri semakin memprioritaskan Indonesia sebagai negara tujuan investasi.</p>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/mengenal-omnibus-law/">Mengenal Omnibus Law</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/mengenal-omnibus-law/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Amunisi Baru Pajak untuk Penegakan Hukum</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/amunisi-baru-pajak-untuk-penegakan-hukum/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/amunisi-baru-pajak-untuk-penegakan-hukum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Dec 2019 05:44:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=357</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasca terbitnya juklak terbaru dari Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak, pro kontra merebak. Wajib Pajak yang telah ikut Amnesti Pajak pun ikut ketar-ketir dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Penghasilan. Pasalnya, sebagian pengamat perpajakan menafsirkan [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/amunisi-baru-pajak-untuk-penegakan-hukum/">Amunisi Baru Pajak untuk Penegakan Hukum</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pasca terbitnya juklak terbaru dari Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak, pro kontra merebak. Wajib Pajak yang telah ikut Amnesti Pajak pun ikut ketar-ketir dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tanggal 6 September 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Penghasilan.</p>
<p>Pasalnya, sebagian pengamat perpajakan menafsirkan harta yang telah dilaporkan Wajib Pajak dalam Amnesti Pajak juga dapat dikoreksi ulang jika dianggap nilainya tak wajar oleh aparat pajak melalui mekanisme penetapan secara jabatan. Bahkan ada praduga instrumen ini akan dipergunakan secara sewenang-wenang oleh aparat pajak untuk kejar target penerimaan. Bagaimanakah fakta sebenarnya?</p>
<p>Jika dilihat dari Pasal 2 PP No 36 tahun 2017 terlihat bahwa tak hanya mereka yang belum mengikuti Amnesti Pajak yang disasar juklak UU Pengampunan Pajak ini, bahkan Wajib Pajak yang telah ikut Amnesti Pajak.</p>
<p>Ada tiga kriteria harta Wajib Pajak yang bisa dijadikan objek pajak yaitu: harta bersih tambahan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPH, dan harta bersih yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh.</p>
<p>Yang dimaksud dengan harta bersih di sini adalah harta tambahan dikurangi utang terkait perolehan harta tambahan yang belum dilunasi.</p>
<p>Untuk kriteria pertama dan kedua PP No 36 tahun 2017 ini memang menyasar Wajib Pajak yang telah ikut Amnesti Pajak, sedangkan kriteria ketiga sasarannya adalah Wajib Pajak yang belum ikut dan belum melaporkan hartanya dalam SPT Tahunan PPh, bisa karena kesengajaan ataupun keteledoran.</p>
<p>Mari kita telaah lebih jauh maksud dari harta bersih tambahan dalam SPH, yakni adalah harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) UU Pengampunan Pajak yaitu jika Wajib Pajak terbukti tidak melakukan repatriasi dan menginvestasikan hartanya dalam wilayah NKRI selama 3 tahun atau mengalihkan harta ke luar NKRI sebelum jangka waktu 3 tahun. Maka atas harta yang telah dilaporkan dalam SPH akan diperlakukan sebagai penghasilan 2016 dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) perpajakan.</p>
<p>Untuk harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPH, kemungkinan yang bisa terjadi adalah Wajib Pajak melaporkan harta bersih dalam SPT Tahunan PPh Terakhir (SPT Tahunan tahun 2015) yang disampaikan setelah berlakunya UU Pengampunan Pajak (setelah 1 Juli 2016), tetapi tidak mencerminkan harta bersih yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh sebelum SPT Tahunan PPh Terakhir (SPT Tahunan tahun 2014).</p>
<p>Dalam hal ini, ada indikasi penggelembungan harta yang seharusnya diikutkan dalam Amnesti Pajak. Maka atas harta yang ditemukan akan diperlakukan sebagai penghasilan tahun berjalan dan dikenai pajak ditambah sanksi 200%.</p>
<p>Perbedaan yang mendasar bagi Wajib Pajak yang telah ikut Amnesti Pajak dengan yang tidak adalah: atas harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015, kewajiban perpajakannya dianggap selesai bagi yang telah ikut, kecuali bagi mereka yang memang kurang melaporkan hartanya dalam SPH atau yang urung melakukan repatriasi. Namun, perlakuan sebaliknya bagi yang tidak ikut Amnesti Pajak.</p>
<p>Bagi yang tidak ikut Amnesti Pajak, jika Ditjen Pajak menemukan data atas harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, maka bisa ditetapkan pajak secara jabatan. Ditjen Pajak mengedepankan asas keadilan dengan mengenakan beban pajak yang merata kepada seluruh warga negara yang belum melakukan kewajiban perpajakannya.</p>
<p>Juklak ini mengenakan PPh Final dengan tarif 25% untuk Wajib Pajak badan, 30% untuk Wajib Pajak orang pribadi, dan 12,5% bagi Wajib Pajak tertentu yang memiliki penghasilan bruto dari usaha paling banyak Rp4,8 miliar dan selain usaha/pekerjaan bebas paling banyak Rp632 juta. Jika tarif ini dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yaitu dari harta yang dianggap penghasilan, silakan hitung sendiri berapa pajak yang harus ditunaikan beserta sanksinya.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/kedudukan-hukum-pajak-di-indonesia/">Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia</a></strong></p>
<h3><strong>SANKSI</strong></h3>
<p>Tingginya sanksi yang dikenakan bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti Amnesti Pajak tetapi belum/kurang mengungkapkan hartanya dalam SPH adalah sebagai sarana penegakan hukum Ditjen Pajak terhadap self assessment system yang telah diterapkan selama berlangsungnya Amnesti Pajak.</p>
<p>Diskon tarif pajak yang sangat besar telah diberikan kepada Wajib Pajak melalui Amnesti Pajak. Bahkan Wajib Pajak juga diberi wewenang untuk menilai sendiri hartanya secara wajar. Dan penilaian yang dilakukan Wajib Pajak tidak akan diutak-atik lagi, itulah yang ingin ditegaskan dalam juklak ini.</p>
<p>Pastinya ada alasan yang logis dan masuk akal kenapa bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti Amnesti Pajak, tetapi ingkar melakukan repatriasi dan menginvestasikan hartanya di NKRI atau mengalihkan harta ke luar NKRI sebelum jangka waktu 3 tahun, atas harta yang sudah dilaporkan dalam SPH akan diperlakukan sebagai penghasilan di tahun 2016.</p>
<p>Dengan pertimbangan untuk kepentingan nasional yang lebih besar, maka hukum harus ditegakkan. Jika harta dari repatriasi diinvestasikan ke dalam negeri dan digunakan untuk membangun infrastruktur vital, maka akan menjadi stimulus penggerak roda perekonomian nasional.</p>
<p>Di sini, negara memiliki wewenang untuk mengontrol pelaksanaan self assessment system apakah berjalan sesuai dengan harapan atau tidak. Karena pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum sebagaimana dinyatakan P.J.A Adriani dalam Pengantar Ilmu Hukum Pajak (2005).</p>
<p>Dan penegakan hukum di bidang perpajakan tersebut harus segera dilakukan, mengingat berakhirnya batas waktu penyampaian SPH pada 31 Maret 2017, dan DJP hanya diberikan waktu sampai dengan 30 Juni 2019 untuk menemukan data atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang belum dilaporkan dalam SPT PPh.</p>
<p>Bukan pekerjaan yang mudah memang. Maka diperlukan dukungan semua stakeholder agar program ini berhasil.</p>
<p>Dimuat di Bisnis Indonesia (Sabtu 18/11/2017)</p>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/amunisi-baru-pajak-untuk-penegakan-hukum/">Amunisi Baru Pajak untuk Penegakan Hukum</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/amunisi-baru-pajak-untuk-penegakan-hukum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/litigasi-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa-di-luar-pengadilan/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/litigasi-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa-di-luar-pengadilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Dec 2019 09:02:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Litigasi Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=351</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berdasarkan penelusuran kami, tidak ditemukan definisi litigasi secara eksplisit di peraturan perundang-undangan. Namun, Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase dan APS”) berbunyi: “Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik denganmengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.” Dr. [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/litigasi-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa-di-luar-pengadilan/">Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Berdasarkan penelusuran kami, tidak ditemukan definisi <b>litigasi </b>secara eksplisit di peraturan perundang-undangan. Namun, <b>Pasal 6 ayat (1) </b><b>Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa</b><b> (“UU Arbitrase dan APS”) </b>berbunyi:</p>
<p><i>“Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan<u>mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri</u>.”</i></p>
<p><b>Dr. Frans Hendra Winarta, S.H., M.H. </b>dalam bukunya <i>Hukum Penyelesaian Sengketa </i>(hal. 1-2) mengatakan bahwa secara konvensional, penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis, seperti dalam perdagangan, perbankan, proyek pertambangan, minyak dan gas, energi, infrastruktur, dan sebagainya dilakukan melalui proses litigasi. <u>Dalam proses litigasi menempatkan para pihak saling berlawanan satu sama lain, selain itu penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan sarana akhir (<i>ultimum remidium</i>) setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil</u>.</p>
<p>Hal serupa juga dikatakan oleh <b>Rachmadi Usman, S.H., M.H. </b>dalam bukunya <i>Mediasi di Pengadilan</i> (hal. 8), bahwa selain melalui pengadilan (litigasi), penyelesaian sengketa juga dapat diselesaikan di luar pengadilan (non litigasi), yang lazim dinamakan dengan <i>Alternative Dispute Resolution </i>(ADR) atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.</p>
<p>Dari hal-hal di atas dapat kita ketahui bahwa litigasi itu adalah penyelesaian sengketa antara para pihak yang dilakukan <u>di muka pengadilan.</u></p>
<p>Menurut <b>Pasal 1 angka 10 UU Arbitrase dan APS</b>,<b> Alternatif Penyelesaian Sengketa</b>adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara <u>konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.</u></p>
<p><b>Arbitrase</b> sendiri adalah <b>cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum</b> yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (<b>Pasal 1 angka 1 UU Arbitrase dan APS</b>).</p>
<p>Frans Winarta dalam bukunya (hal. 7-8) menguraikan pengertian masing-masing lembaga penyelesaian sengketa di atas sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>a. <b>Konsultasi</b>: suatu tindakan yang bersifat “personal” antara suatu pihak tertentu (klien) dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan, dimana pihak konsultan memberikan pendapatnya kepada klien sesuai dengan keperluan dan kebutuhan kliennya.</li>
<li>b. <b>Negosiasi</b>: suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses pengadilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis dan kreatif.</li>
<li>c. <b>Mediasi</b>: cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.</li>
<li>d. <b>Konsiliasi</b>: penengah akan bertindak menjadi konsiliator dengan kesepakatan para pihak dengan mengusahakan solusi yang dapat diterima.</li>
<li>e. <b>Penilaian Ahli</b>: pendapat para ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis dan sesuai dengan bidang keahliannya</li>
</ul>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/perbedaan-litigasi-dan-non-litigasi/">Perbedaan Litigasi Dan Non Litigasi</a></strong></p>
<p>Akan tetapi dalam perkembangannya, ada juga bentuk penyelesaian di luar pengadilan yang ternyata menjadi salah satu proses dalam penyelesaian yang dilakukan di dalam pengadilan (litigasi). Kita ambil contoh mediasi. Dari pasal tersebut kita ketahui bahwa mediasi itu adalah penyelesaian di luar pengadilan, akan tetapi dalam perkembangannya, mediasi ada yang dilakukan di dalam pengadilan.</p>
<p>Rachmadi Usman, (<i>Ibid</i>, hal. vii-viii) mengatakan dengan diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sebagai pengganti Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka setiap perkara perdata tertentu yang akan diadili oleh hakim pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan peradilan agama diwajibkan terlebih dahulu untuk menempuh prosedur mediasi di pengadilan</p>
<p>Lebih lanjut, Rachmadi Usman, sebagaimana ia kutip dari naskah akademis yang dibuat oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, mengatakan bahwa sebenarnya <u>lembaga mediasi bukanlah merupakan bagian dari lembaga litigasi</u>, dimana pada mulanya lembaga mediasi berada di luar pengadilan. Namun sekarang ini lembaga mediasi sudah menyeberang memasuki wilayah pengadilan. Negara-negara maju pada umumnya antara lain Amerika, Jepang, Australia, Singapore mempunyai lembaga mediasi, baik yang berada di luar maupun di dalam pengadilan dengan berbagai istilah antara lain: <i>Court Integrated Mediation, Court Annexed Mediation, Court Dispute Resolution, Court Connected ADR, Court Based ADR, </i>dan lain-lain.</p>
<p>Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Artinya, bukan merupakan bagian dari lembaga litigasi meskipun dalam perkembangannya adapula yang menjadi bagian dari proses litigasi, seperti mediasi yang dilakukan di pengadilan. Sedangkan yang dimaksud dengan litigasi itu sendiri adalah penyelesaian sengketa antara para pihak yang dilakukan di muka pengadilan.</p>
<p><strong><u>Dasar hukum :</u></strong></p>
<p>1.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa</p>
<p>2.    Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.</p>
<div><strong><u>Referensi :</u></strong></div>
<p>1.    Frans Hendra Winarta. 2012. Hukum Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika.</p>
<p>2.    Rachmadi Usman<b>. </b>2012. Mediasi di Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.</p>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/litigasi-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa-di-luar-pengadilan/">Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/litigasi-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa-di-luar-pengadilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/kedudukan-hukum-pajak-di-indonesia/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/kedudukan-hukum-pajak-di-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Dec 2019 08:53:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Litigasi Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=345</guid>

					<description><![CDATA[<p>Ketika akan memahami pajak lebih dalam, alangkah baiknya jika Anda mengetahui terlebih dahulu bagaimana kedudukan hukum pajak di Indonesia. Hal ini sangat penting mengingat hukum merupakan fondasi utama pelaksanaan pajak di Indonesia. Untuk memahami lebih lanjut mengenai kedudukan hukum pajak di Indonesia, simak artikel berikut ini dengan saksama. Pengertian Hukum Pajak Hukum Pajak atau Tax Law merupakan [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/kedudukan-hukum-pajak-di-indonesia/">Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Ketika akan memahami pajak lebih dalam, alangkah baiknya jika Anda mengetahui terlebih dahulu bagaimana kedudukan hukum pajak di Indonesia. Hal ini sangat penting mengingat hukum merupakan fondasi utama pelaksanaan pajak di Indonesia. Untuk memahami lebih lanjut mengenai kedudukan hukum pajak di Indonesia, simak artikel berikut ini dengan saksama.</p>
<h3><strong>Pengertian Hukum Pajak</strong></h3>
<p><strong>Hukum Pajak atau <em>Tax Law</em></strong> merupakan suatu kumpulan peraturan-peraturan resmi dan tertulis yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Pemerintah dalam hal ini diwakilkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang berwenang mengambil kekayaan seseorang dalam bentuk pembayaran pajak, dikelola, dan diserahkan kembali kepada masyarakat. Penyerahan tersebut secara tidak langsung melalui pelayanan publik yang diambil dari kas negara.</p>
<p>Hukum pajak merupakan satu produk hukum dan menjadi bagian dari ilmu hukum yang mengatur hak dan kewajiban perpajakan baik dari sisi pemerintah maupun wajib pajak yang harus dipatuhi dan dijalankan. Dengan demikian, hukum pajak tidak terlepas dari sanksi hukum sebagai konsekuensi agar pemerintah (fiskus) maupun wajib pajak menaati peraturan pajak tersebut. Konsekuensi yang dimaksud yaitu sanksi hukum berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.</p>
<h3><b>Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia</b></h3>
<p>Hukum pajak adalah bagian dari hukum publik. Hukum pajak di Indonesia menganut paham <em>imperative</em>. Artinya, pelaksanaan pemungutan pajak tidak dapat ditunda. Ketika terjadi pengajuan keberatan terhadap Pajak oleh wajib pajak yang telah ditetapkan pemerintah, sebelum ada keputusan dari Direktur Jenderal Pajak tentang keberatan diterima, maka wajib pajak terlebih dahulu harus membayar pajak sesuai dengan yang telah ditetapkan. Berikut ini adalah penjelasan kedudukan hukum perpajakan:</p>
<ol>
<li><b>Hukum Perdata</b> yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya</li>
<li><b>Hukum Publik</b> dimana mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Antara lain terdiri dari Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara), Hukum Pajak, dan Hukum Pidana.</li>
</ol>
<p>Berdasarkan dua poin di atas, dapat diketahui bahwa kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/amunisi-baru-pajak-untuk-penegakan-hukum/">Amunisi Baru Pajak untuk Penegakan Hukum</a></strong></p>
<h3><b>Macam-macam Hukum Pajak</b></h3>
<p>Hukum pajak terbagi menjadi dua macam:</p>
<h4><b>Hukum Pajak Materiil</b></h4>
<p>Hukum ini memuat norma-norma yang menjelaskan tentang keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (obyek pajak), pihak yang dikenai pajak (subyek pajak), besaran pajak yang dikenakan (tarif pajak), segala sesuatu berkaitan dengan timbul dan dihapusnya utang pajak, serta dinas sanksi-sanksi dalam hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.</p>
<p>Contoh wujud dari hukum pajak materiil adalah pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).</p>
<h4><b>Hukum Pajak Formil</b></h4>
<p>Hukum pajak formil merupakan hukum yang memuat prosedur untuk mewujudkan hukum pajak materiil menjadi suatu kenyataan atau realisasi. Hukum pajak formil memuat tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak-hak fiskus untuk mengadakan monitoring dan evaluasi. Selain itu juga menentukan kewajiban wajib pajak untuk mengadakan pembukuan atau pencatatan dan prosedur pengajuan surat keberatan maupun banding.</p>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/kedudukan-hukum-pajak-di-indonesia/">Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/kedudukan-hukum-pajak-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perbedaan Litigasi Dan Non Litigasi</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/perbedaan-litigasi-dan-non-litigasi/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/perbedaan-litigasi-dan-non-litigasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Dec 2019 08:43:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Litigasi Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=339</guid>

					<description><![CDATA[<p>Litigasi  Litigasi adalah persiapan dan presentasi dari setiap kasus, termasuk juga memberikan informasi secara menyeluruh sebagaimana proses dan kerjasama untuk mengidentifikasi permasalahan dan menghindari permasalahan yang tak terduga. Sedangkan  Jalur litigasi adalah penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan. Umumnya, pelaksanaan gugatan disebut litigasi. Gugatan adalah suatu tindakan sipil yang dibawa di pengadilan hukum di mana [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/perbedaan-litigasi-dan-non-litigasi/">Perbedaan Litigasi Dan Non Litigasi</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>Litigasi </strong></h3>
<div>Litigasi adalah persiapan dan presentasi dari setiap kasus, termasuk juga memberikan informasi secara menyeluruh sebagaimana proses dan kerjasama untuk mengidentifikasi permasalahan dan menghindari permasalahan yang tak terduga. Sedangkan  Jalur litigasi adalah penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan.</div>
<div></div>
<div>Umumnya, pelaksanaan gugatan disebut litigasi. Gugatan adalah suatu tindakan sipil yang dibawa di pengadilan hukum di mana penggugat, pihak yang mengklaim telah mengalami kerugian sebagai akibat dari tindakan terdakwa, menuntut upaya hukum atau adil. Terdakwa diperlukan untuk menanggapi keluhan penggugat. Jika penggugat berhasil, penilaian akan diberikan dalam mendukung penggugat, dan berbagai perintah pengadilan mungkin dikeluarkan untuk menegakkan hak, kerusakan penghargaan, atau memberlakukan perintah sementara atau permanen untuk mencegah atau memaksa tindakan. Orang yang memiliki kecenderungan untuk litigasi daripada mencari solusi non-yudisial yang disebut sadar hukum.</div>
<div></div>
<h3><strong>Non-Litigasi</strong></h3>
<div>Jalur non litigasi berarti menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Jalur non-litigasi ini dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif.</div>
<div></div>
<div>Penyelesaian perkara diluar pengadilan ini  diakui di dalam peraturan perundangan di Indonesia. Pertama, dalam penjelasan Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman disebutkan ” Penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitase) tetap diperbolehkan” . Kedua, dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 1 angka 10 dinyatakan ” Alternatif Penyelesaian Perkara ( Alternatif Dispute Resolution) adalah  lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur  yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi, atau penilaian para ahli.”Konsultasi , merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak (klien) dengan pihak lain yang merupakan konsultan, yang memberikan pendapatnya atau saran  kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan klien. Konsultan hanya memberikan pendapat (hukum) sebagaimana diminta oleh kliennya, dan selanjutnya keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan diambil oleh para pihak.</div>
<div></div>
<div><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/litigasi-dan-alternatif-penyelesaian-sengketa-di-luar-pengadilan/">Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan</a></strong></div>
<div></div>
<div>
<p>Negoisasi, penyelesaian sengketa melalui musyawarah/perundingan langsung diantara para pihak yang bertikai dengan maksud  mencari dan menemukan bentuk-bentuk  penyelesaian yang dapat diterima para pihak.Kesepakatan mengenai penyelesaian tersebut selanjutnya harus dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh para pihak.</p>
</div>
<div>Mediasi, merupakan penyelesaian sengketa  melalui perundingan dengan dibantu oleh pihak luar yang tidak memihak/netral guna memperoleh penyelesaian sengketa yang disepakati oleh para pihak.</div>
<div></div>
<div>Konsiliasi, Consilliation dalam bahasa Inggris berarti perdamaian , penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral (konsisliator) untuk membantu pihak yang berdetikai dalam menemukan bentuk penyelesaian yang disepakati para pihak.  Hasil konsilisiasi ini ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani secara bersama oleh para pihak yang bersengketa, selanjutnya harus didaftarkan di Pengadilan Negeri. Kesepakatan tertulis ini bersifat final dan mengikat para pihak.</div>
<div></div>
<div>Pendapat ahli, upaya menyelesaikan sengketa dengan menunjuk ahli untuk memberikan pendapatnya terhadap masalah yang dipersengketakan untuk mendapat pandangan yang obyektif .</div>
<div></div>
<div>Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi)  merupakan upaya tawar-menawar atau kompromi untuk memperoleh jalan keluar yang saling menguntungkan. Kehadiran pihak ketiga yang netral bukan untuk memutuskan sengketa,  melainkan para pihak sendirilah yang mengambil keputusan akhir.</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber : https://komisiinformasi.bantenprov.go.id/read/arsip-artikel/86/Perbedaan-Litigasi-Dan-Non-Litigasi.html#.XWM9pugzbIU</p>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/perbedaan-litigasi-dan-non-litigasi/">Perbedaan Litigasi Dan Non Litigasi</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/perbedaan-litigasi-dan-non-litigasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
