<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Administrasi Perpajakan | Litigasi Pajak</title>
	<atom:link href="https://www.litigasipajak.id/category/administrasi-perpajakan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.litigasipajak.id</link>
	<description>Advokat Pengadilan Pajak</description>
	<lastBuildDate>Wed, 26 Feb 2020 04:29:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.5</generator>

<image>
	<url>https://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2019/11/cropped-ILN-900x200-32x32.png</url>
	<title>Administrasi Perpajakan | Litigasi Pajak</title>
	<link>https://www.litigasipajak.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Soal Omnibus Law Perpajakan, Apindo Singgung Pengadilan Pajak</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/soal-omnibus-law-perpajakan-apindo-singgung-pengadilan-pajak/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/soal-omnibus-law-perpajakan-apindo-singgung-pengadilan-pajak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Feb 2020 09:29:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Administrasi Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=477</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, CNBC Indonesia &#8211; Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani mengungkapkan dalam omnibus law sektor perpajakan, tidak ada UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. &#8220;Nampaknya di [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/soal-omnibus-law-perpajakan-apindo-singgung-pengadilan-pajak/">Soal Omnibus Law Perpajakan, Apindo Singgung Pengadilan Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, CNBC Indonesia</strong> &#8211; Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani mengungkapkan dalam omnibus law sektor perpajakan, tidak ada UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.</p>
<p>&#8220;Nampaknya di dalam omnibus law perpajakan, terkait UU PPN dan Pengadilan Pajak, tidak masuk di di dalam omnibus law,&#8221; ujar Hariyadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Senin (3/2/2020).</p>
<p>Oleh karena itu, menurut dia, apabila omnibus law sektor perpajakan sudah diserahkan pemerintah dan dibahas DPR RI, kedua aspek itu harus diperbaiki. Terutama dari sisi regulasi.</p>
<p>&#8220;Jadi misalnya dengan masalah pengadilan pajak [&#8230;] menganggap seharusnya peran Kemenkeu tidak di dalam pembinaan administrasi, untuk menjaga idepedensi pengadilan pajak,&#8221; kata Hariyadi.</p>
<p>Ia juga mendorong tax ratio pajak bisa meningkat dengan menerapkan online tax system secara utuh. Menurut Hariyadi, sistem online itu terintegrasi dengan menyelaraskan dokumen administrasi yang bisa dilakukan secara menyeluruh. Selain itu, dia juga berharap agar pemerintah bisa secara cermat memberlakukan pajak secara fair di dalam transaksi online dan media sosial.</p>
<p>&#8220;Catatan kami, transaksi online dan social media, cukup besar. Kami sudah bicara intensif dengan DJP [Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan] menyangkut yang bisa menangkap potensi pajak dari online,&#8221; tutur Hariyadi. &#8220;Iklan di Google agak sulit untuk meng-capturenya, tapi kita sedang cari jalan,&#8221; kata lanjutnya.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/mengenal-omnibus-law/">Mengenal Omnibus Law</a></strong></p>
<h3><strong>Poin-poin yang Dibahas di dalam Omnibus Law Perpajakan</strong></h3>
<p>Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, omnibus law perpajakan akan menyatukan sejumlah aturan. Mulai dari Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), PPN, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, hingga pajak daerah dan retribusi daerah.</p>
<h4><strong>1. Tarif PPh Badan sampai Pajak Dividen</strong></h4>
<p>Beberapa poin itu di antaranya, pemerintah sepakat untuk menurunkan tarif PPh Badan maksimal hingga 20% dari sebelumnya 25%. Hal itu akan dilakukan secara bertahap mulai 2021-2023 mendatang.</p>
<p>Kemudian, pemerintah juga akan menurunkan tarif Pph Badan bagi perusahaan yang go public maksimal 17% dari sebelumnya 22%.</p>
<p>Tak hanya itu, pemerintah juga membebaskan tarif PPh dividen dalam negeri, baik itu bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan. Bahkan, tarif PPh pasal 26 atas bunga untuk PPh juga akan diturunkan dari yang saat ini sebesar 20%.</p>
<h4><strong>2. Rezim Perpajakan</strong></h4>
<p>Dari sisi rezim perpajakan, pemerintah akan mengatur sistem teritori untuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan yang berasal dari luar negeri, tidak akan dikenakan pajak dividen.</p>
<p>Omnibus law perpajakan juga akan mengubah status wajib seseorang, baik itu warga negara Indonesia maupun warga negara asing, tergantung dari berapa lama mereka tinggal di teritori Indonesia ataupun luar negeri.</p>
<h4><strong>3. Tarif Kredit Pajak</strong></h4>
<p>Omnibus law akan mengatur mengenai hak untuk mengkreditkan pajak masukan, terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memperoleh barang ataupun jasa. Jika selama ini mereka tidak bisa pengkreditan, nantinya akan diatur mereka bisa mengkreditkan pajak masukan maksimal 80%.</p>
<h4><strong>4. Sanksi Administratif</strong></h4>
<p>Rancangan omnibus law juga akan meringankan sanksi, apabila wajib pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan mengalami kurang bayar, maka akan dikenai sanksi 2% per bulan.</p>
<p>Dalam jangka waktu 24 bulan, sanksi tersebut dianggap memberatkan wajib pajak karena denda yang harus dibayar bisa mencapai 48%. Namun dalam omnibus law, sanksi per bulan akan diturunkan pro rata berdasarkan suku bunga acuan di pasar.</p>
<h4><strong>5. Tarif Pajak Perusahaan Digital</strong></h4>
<p>Omnibus law akan mengatur secara terperinci aturan main memajaki perusahaan digital yang tidak memiliki kantor cabang di Indonesia, namun meraup keuntungan berbisnis di Indonesia. Artinya, mereka jelas memiliki kewajiban pajak yang harus disetor ke pemerintah.</p>
<p>Misalnya, seperti Google, hingga Netflix. Omnibus law akan mengatur bagaimana perusahaan-perusahaan digital tersebut tetap bisa menyetor kewajiban perpajakannya, tanpa mengubah ketentuan yang ada. Salah satunya, dengan menyetor PPN.</p>
<h4><strong>6. Pajak Daerah</strong></h4>
<p>Omnibus law akan mengatur rasionalisasi pajak daerah yang nantinya bertujuan untuk mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat dalam menetapkan pajak daerah secara nasional.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Source : https://www.cnbcindonesia.com/</p>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/soal-omnibus-law-perpajakan-apindo-singgung-pengadilan-pajak/">Soal Omnibus Law Perpajakan, Apindo Singgung Pengadilan Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/soal-omnibus-law-perpajakan-apindo-singgung-pengadilan-pajak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini 6 Poin Penting Omnibus Law Perpajakan</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/ini-6-poin-penting-omnibus-law-perpajakan/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/ini-6-poin-penting-omnibus-law-perpajakan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Dec 2019 02:46:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Administrasi Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=379</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah bakal memasukkan draft omnibus law perpajakan pekan ini. Namun demikian, pembahasan draft Rancangan Undang-undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi tersebut baru akan dilakukan Januari 2020 setelah masa reses berakhir. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, di dalam omnibus law perpajakan hanya ada 28 pasal yang merupakan hasil amandemen dari tujuh undang-undang. Nantinya, [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/ini-6-poin-penting-omnibus-law-perpajakan/">Ini 6 Poin Penting Omnibus Law Perpajakan</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah bakal memasukkan draft omnibus law perpajakan pekan ini. Namun demikian, pembahasan draft Rancangan Undang-undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi tersebut baru akan dilakukan Januari 2020 setelah masa reses berakhir. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, di dalam omnibus law perpajakan hanya ada 28 pasal yang merupakan hasil amandemen dari tujuh undang-undang.</p>
<p>Nantinya, terdapat enam klaster atau poin penting yang menjadi fokus dalam omnibus law perpajakan. Berikut keenam fokus tersebut:</p>
<ol>
<li>Penurunan pajak penghasilan badan dan bunga denda pajak untuk menarik investasi</li>
<li>Mengimplementasi sistem teritorial, di mana penghasilan perusahaan dividen luar negeri dibebaskan pajak asal berinvestasi di Indonesia.</li>
<li>Untuk subjek pajak pribadi untuk orang Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari bisa jadi subjek pajak luar negeri. Begitu juga untuk yang orang luar negeri tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, pembayaran PPh di dalam negeri hanya untuk pendapatan yang berasal dari Indonesia saja. Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas Omnibus Law, Apa Tugasnya?</li>
<li>Adapun untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, pemerintah mengatur ulang sanksi dan bunga denda. Tadinya bunga denda pembayaran pajak sebesar 2 persen untuk 24 bulan. Sementara di dalam omnibus law bunga denda sebesar bunga yang berlaku di pasar.</li>
<li>Menerapkan pajak elektronik dibuat sama dengan sistem perpajakan biasa. Untuk perusahaan digital luar negeri yang tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia tetap dipungut pajaknya. Pemerintah juga menunjuk perusahaan-perusahaan digital untuk memungut pajak dari pengguna layanannya.</li>
<li>Memasukkan seluruh insentif pajak dalam satu klaster, yaitu tax holiday, tax allowance, Kawasan Ekonomi Khusus, dsb.</li>
</ol>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/mengenal-omnibus-law/">Mengenal Omnibus Law</a></strong></p>
<p>Source : https://www.kompas.com/</p>
<h2></h2>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/ini-6-poin-penting-omnibus-law-perpajakan/">Ini 6 Poin Penting Omnibus Law Perpajakan</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/ini-6-poin-penting-omnibus-law-perpajakan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
