<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Admin | Litigasi Pajak</title>
	<atom:link href="https://www.litigasipajak.id/author/owner/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.litigasipajak.id</link>
	<description>Advokat Pengadilan Pajak</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Apr 2020 04:39:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.5</generator>

<image>
	<url>https://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2019/11/cropped-ILN-900x200-32x32.png</url>
	<title>Admin | Litigasi Pajak</title>
	<link>https://www.litigasipajak.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penyelesaian Sengketa Pajak</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak-2/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak-2/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2020 04:39:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Litigasi Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=620</guid>

					<description><![CDATA[<p>Baca Juga: Soal Omnibus Law Perpajakan, Apindo Singgung Pengadilan Pajak</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak-2/">Penyelesaian Sengketa Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_621" style="width: 1034px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-621" class="wp-image-621 size-large" src="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-1-1024x1024.jpg" alt="Penyelesaian Sengketa Pajak" width="1024" height="1024" srcset="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-1-980x980.jpg 980w, http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-1-480x480.jpg 480w" sizes="(min-width: 0px) and (max-width: 480px) 480px, (min-width: 481px) and (max-width: 980px) 980px, (min-width: 981px) 1024px, 100vw" /><p id="caption-attachment-621" class="wp-caption-text">Penyelesaian Sengketa Pajak</p></div>
<div id="attachment_622" style="width: 1034px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-622" class="wp-image-622 size-large" src="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-2-1024x1024.jpg" alt="Penyelesaian Sengketa Pajak - Keberatan" width="1024" height="1024" srcset="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-2-980x980.jpg 980w, http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-2-480x480.jpg 480w" sizes="(min-width: 0px) and (max-width: 480px) 480px, (min-width: 481px) and (max-width: 980px) 980px, (min-width: 981px) 1024px, 100vw" /><p id="caption-attachment-622" class="wp-caption-text">Penyelesaian Sengketa Pajak &#8211; Keberatan</p></div>
<div id="attachment_623" style="width: 1034px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-623" class="wp-image-623 size-large" src="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-3-1024x1024.jpg" alt="Penyelesaian Sengketa Pajak - Ketentuan Keberatan" width="1024" height="1024" srcset="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-3-980x980.jpg 980w, http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-3-480x480.jpg 480w" sizes="(min-width: 0px) and (max-width: 480px) 480px, (min-width: 481px) and (max-width: 980px) 980px, (min-width: 981px) 1024px, 100vw" /><p id="caption-attachment-623" class="wp-caption-text">Penyelesaian Sengketa Pajak &#8211; Ketentuan Keberatan</p></div>
<div id="attachment_624" style="width: 1034px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-624" class="wp-image-624 size-large" src="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-4-1024x1024.jpg" alt="Penyelesaian Sengketa Pajak - Banding" width="1024" height="1024" srcset="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-4-980x980.jpg 980w, http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-4-480x480.jpg 480w" sizes="(min-width: 0px) and (max-width: 480px) 480px, (min-width: 481px) and (max-width: 980px) 980px, (min-width: 981px) 1024px, 100vw" /><p id="caption-attachment-624" class="wp-caption-text">Penyelesaian Sengketa Pajak &#8211; Banding</p></div>
<p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.litigasipajak.id/soal-omnibus-law-perpajakan-apindo-singgung-pengadilan-pajak/">Soal Omnibus Law Perpajakan, Apindo Singgung Pengadilan Pajak</a></strong></p>
<div id="attachment_625" style="width: 1034px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-625" class="wp-image-625 size-large" src="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-5-1024x1024.jpg" alt="Penyelesaian Sengketa Pajak - Gugatan" width="1024" height="1024" srcset="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-5-980x980.jpg 980w, http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-5-480x480.jpg 480w" sizes="(min-width: 0px) and (max-width: 480px) 480px, (min-width: 481px) and (max-width: 980px) 980px, (min-width: 981px) 1024px, 100vw" /><p id="caption-attachment-625" class="wp-caption-text">Penyelesaian Sengketa Pajak &#8211; Gugatan</p></div>
<div id="attachment_626" style="width: 1034px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" aria-describedby="caption-attachment-626" class="wp-image-626 size-large" src="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-6-1024x1024.jpg" alt="Penyelesaian Sengketa Pajak - Peninjauan" width="1024" height="1024" srcset="http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-6-980x980.jpg 980w, http://www.litigasipajak.id/wp-content/uploads/2020/04/Penyelesaian-Sengketa-Pajak-6-480x480.jpg 480w" sizes="(min-width: 0px) and (max-width: 480px) 480px, (min-width: 481px) and (max-width: 980px) 980px, (min-width: 981px) 1024px, 100vw" /><p id="caption-attachment-626" class="wp-caption-text">Penyelesaian Sengketa Pajak &#8211; Peninjauan</p></div>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak-2/">Penyelesaian Sengketa Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak-2/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Soal Omnibus Law Perpajakan, Apindo Singgung Pengadilan Pajak</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/soal-omnibus-law-perpajakan-apindo-singgung-pengadilan-pajak/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/soal-omnibus-law-perpajakan-apindo-singgung-pengadilan-pajak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Feb 2020 09:29:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Administrasi Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=477</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, CNBC Indonesia &#8211; Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani mengungkapkan dalam omnibus law sektor perpajakan, tidak ada UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. &#8220;Nampaknya di [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/soal-omnibus-law-perpajakan-apindo-singgung-pengadilan-pajak/">Soal Omnibus Law Perpajakan, Apindo Singgung Pengadilan Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, CNBC Indonesia</strong> &#8211; Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani mengungkapkan dalam omnibus law sektor perpajakan, tidak ada UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.</p>
<p>&#8220;Nampaknya di dalam omnibus law perpajakan, terkait UU PPN dan Pengadilan Pajak, tidak masuk di di dalam omnibus law,&#8221; ujar Hariyadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Senin (3/2/2020).</p>
<p>Oleh karena itu, menurut dia, apabila omnibus law sektor perpajakan sudah diserahkan pemerintah dan dibahas DPR RI, kedua aspek itu harus diperbaiki. Terutama dari sisi regulasi.</p>
<p>&#8220;Jadi misalnya dengan masalah pengadilan pajak [&#8230;] menganggap seharusnya peran Kemenkeu tidak di dalam pembinaan administrasi, untuk menjaga idepedensi pengadilan pajak,&#8221; kata Hariyadi.</p>
<p>Ia juga mendorong tax ratio pajak bisa meningkat dengan menerapkan online tax system secara utuh. Menurut Hariyadi, sistem online itu terintegrasi dengan menyelaraskan dokumen administrasi yang bisa dilakukan secara menyeluruh. Selain itu, dia juga berharap agar pemerintah bisa secara cermat memberlakukan pajak secara fair di dalam transaksi online dan media sosial.</p>
<p>&#8220;Catatan kami, transaksi online dan social media, cukup besar. Kami sudah bicara intensif dengan DJP [Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan] menyangkut yang bisa menangkap potensi pajak dari online,&#8221; tutur Hariyadi. &#8220;Iklan di Google agak sulit untuk meng-capturenya, tapi kita sedang cari jalan,&#8221; kata lanjutnya.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/mengenal-omnibus-law/">Mengenal Omnibus Law</a></strong></p>
<h3><strong>Poin-poin yang Dibahas di dalam Omnibus Law Perpajakan</strong></h3>
<p>Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, omnibus law perpajakan akan menyatukan sejumlah aturan. Mulai dari Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), PPN, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, hingga pajak daerah dan retribusi daerah.</p>
<h4><strong>1. Tarif PPh Badan sampai Pajak Dividen</strong></h4>
<p>Beberapa poin itu di antaranya, pemerintah sepakat untuk menurunkan tarif PPh Badan maksimal hingga 20% dari sebelumnya 25%. Hal itu akan dilakukan secara bertahap mulai 2021-2023 mendatang.</p>
<p>Kemudian, pemerintah juga akan menurunkan tarif Pph Badan bagi perusahaan yang go public maksimal 17% dari sebelumnya 22%.</p>
<p>Tak hanya itu, pemerintah juga membebaskan tarif PPh dividen dalam negeri, baik itu bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan. Bahkan, tarif PPh pasal 26 atas bunga untuk PPh juga akan diturunkan dari yang saat ini sebesar 20%.</p>
<h4><strong>2. Rezim Perpajakan</strong></h4>
<p>Dari sisi rezim perpajakan, pemerintah akan mengatur sistem teritori untuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan yang berasal dari luar negeri, tidak akan dikenakan pajak dividen.</p>
<p>Omnibus law perpajakan juga akan mengubah status wajib seseorang, baik itu warga negara Indonesia maupun warga negara asing, tergantung dari berapa lama mereka tinggal di teritori Indonesia ataupun luar negeri.</p>
<h4><strong>3. Tarif Kredit Pajak</strong></h4>
<p>Omnibus law akan mengatur mengenai hak untuk mengkreditkan pajak masukan, terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memperoleh barang ataupun jasa. Jika selama ini mereka tidak bisa pengkreditan, nantinya akan diatur mereka bisa mengkreditkan pajak masukan maksimal 80%.</p>
<h4><strong>4. Sanksi Administratif</strong></h4>
<p>Rancangan omnibus law juga akan meringankan sanksi, apabila wajib pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan mengalami kurang bayar, maka akan dikenai sanksi 2% per bulan.</p>
<p>Dalam jangka waktu 24 bulan, sanksi tersebut dianggap memberatkan wajib pajak karena denda yang harus dibayar bisa mencapai 48%. Namun dalam omnibus law, sanksi per bulan akan diturunkan pro rata berdasarkan suku bunga acuan di pasar.</p>
<h4><strong>5. Tarif Pajak Perusahaan Digital</strong></h4>
<p>Omnibus law akan mengatur secara terperinci aturan main memajaki perusahaan digital yang tidak memiliki kantor cabang di Indonesia, namun meraup keuntungan berbisnis di Indonesia. Artinya, mereka jelas memiliki kewajiban pajak yang harus disetor ke pemerintah.</p>
<p>Misalnya, seperti Google, hingga Netflix. Omnibus law akan mengatur bagaimana perusahaan-perusahaan digital tersebut tetap bisa menyetor kewajiban perpajakannya, tanpa mengubah ketentuan yang ada. Salah satunya, dengan menyetor PPN.</p>
<h4><strong>6. Pajak Daerah</strong></h4>
<p>Omnibus law akan mengatur rasionalisasi pajak daerah yang nantinya bertujuan untuk mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat dalam menetapkan pajak daerah secara nasional.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Source : https://www.cnbcindonesia.com/</p>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/soal-omnibus-law-perpajakan-apindo-singgung-pengadilan-pajak/">Soal Omnibus Law Perpajakan, Apindo Singgung Pengadilan Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/soal-omnibus-law-perpajakan-apindo-singgung-pengadilan-pajak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mencari Solusi Terbaik Sengketa Pajak Internasional</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/mencari-solusi-terbaik-sengketa-pajak-internasional/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/mencari-solusi-terbaik-sengketa-pajak-internasional/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jan 2020 06:20:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Internasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=426</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dalam banyak kasus, sengketa perpajakan internasional kerap terjadi karena perbedaan fiskus dan wajib pajak dalam menginterpretasikan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dan/atau melakukan penetapan harga transfer (transfer pricing) atas transaksi dengan pihak terafiliasi (affiliated parties) lintas yurisdiksi. Penyelesaiannya sejauh ini lebih banyak diselesaikan melalui proses keberatan atau banding (domestic remedies). Dalam prosesnya, keberatan dan banding bisa memakan [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/mencari-solusi-terbaik-sengketa-pajak-internasional/">Mencari Solusi Terbaik Sengketa Pajak Internasional</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam banyak kasus, sengketa perpajakan internasional kerap terjadi karena perbedaan fiskus dan wajib pajak dalam menginterpretasikan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau <em>Tax Treaty </em>dan/atau melakukan penetapan harga transfer (<em>transfer pricing</em>) atas transaksi dengan pihak terafiliasi <em>(affiliated parties)</em> lintas yurisdiksi<em>. </em>Penyelesaiannya sejauh ini lebih banyak diselesaikan melalui proses keberatan atau banding (<em>domestic remedies</em>).</p>
<p>Dalam prosesnya, keberatan dan banding bisa memakan waktu yang tidak sebentar dan tidak jarang membutuhkan ongkos perkara yang juga tidak murah. Sebagai ilustrasi, wajib pajak harus menunggu keputusan otoritas pajak atas keberatan yang diajukannya sampai 12 bulan. Jika kantor pajak dalam putusannya menolak keberatan atau memberikan keputusan kurang sesuai harapan, wajib pajak dapat menempuh proses hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke pengadilan pajak. Jangka waktu pengajuan permohonan banding adalah tiga bulan sejak keputusan keberatan diterima wajib pajak. Meskipun sidang pemeriksaan perkara banding di pengadilan pajak paling lama 15 bulan sejak banding diajukan, namun penerbitan keputusannya bisa melebihi jangka waktu tersebut.</p>
<p>Apabila permohonan banding ditolak atau hanya dikabulkan sebagian, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi tambahan berupa denda 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding, yang tidak dibayar sebelum pengajuan keberatan. Ketidakpastian menjadi catatan dalam hal ini.</p>
<h3><strong><em>Mutual Agreement Procedure</em></strong><strong> (MAP)</strong></h3>
<p>Sejatinya, ada pendekatan alternatif yang bisa ditempuh oleh wajib pajak guna menyelesaikan sengketa perpajakan terkait transaksi yang sifatnya <em>cross border</em>. Alternatif tersebut antara lain dengan mengajukan permohonan MAP. MAP merupakan prosedur persetujuan bersama antar-otoritas pajak untuk menyelesaikan permasalahan administratif yang timbul dalam penerapan P3B, termasuk mengeliminasi terjadinya pemajakan ganda karena koreksi <em>transfer pricing</em>. Pendekatan ini juga diharapkan bisa menghindari adanya penghasilan-penghasilan yang tidak terpajaki di mana pun.</p>
<p>Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49/PMK.03/2019, batas waktu penyampaian MAP adalah tiga tahun sejak surat ketetapan pajak dikeluarkan, tanggal bukti pembayaran, pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh), dan sejak perlakuan perpajakan yang dianggap tidak sesuai dilakukan. Jika batas waktu melebihi, maka permohonan MAP tidak dapat diterima. Namun, wajib pajak ataupun mitra P3B dapat mengajukan permohonan kembali, sepanjang belum melewati batas waktu kedaluwarsa.</p>
<p>Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penelitian atas informasi dan dokumen yang dipersyaratkan untuk menentukan apakah permohonan MAP bisa ditindaklanjuti atau ditolak. Jika permohonan diterima, maka DJP akan menindaklanjutinya dengan melakukan perundingan dengan pejabat yang berwenang dari negara mitra. Perundingan dilaksanakan maksimal 24 bulan atau dua tahun sejak permohonan diterima.</p>
<h3><strong><em>Advance Pricing Agreement </em></strong><strong>(APA)</strong></h3>
<p>Selain MAP, wajib pajak juga bisa mencegah terjadinya sengketa <em>transfer pricing </em>dengan mengajukan permohonan APA. APA merupakan kesepakatan di awal antara perusahaan multinasional dengan satu atau lebih otoritas pajak negara lain sehubungan dengan penetapan harga transaksi yang wajar antarpihak yang mempunyai hubungan istimewa.</p>
<p>APA tidak hanya bersifat unilateral, di mana relasi yang terbentuk hanya melibatkan wajib pajak dengan satu otoritas pajak. Artinya, APA juga bisa bersifat bilateral/multilateral yang dalam praktiknya melibatkan wajib pajak dengan dua atau lebih otoritas pajak. Karena APA bukan merupakan prosedur penyelesaian sengketa yang didasarkan pada P3B, karenanya APA dapat diajukan juga atas transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa di yurisdiksi yang tidak terikat <em>tax treaty. </em>Berbeda halnya dengan MAP yang dalam pelaksanaannya berpedoman terhadap P3B.</p>
<p>DJP akan merespons permohonan APA paling lama 24 bulan setelah permohonan diajukan oleh wajib pajak dan dapat diperpanjang untuk 24 bulan berikutnya. Kesepakatan harga transfer dalam kerangka APA berlaku untuk jangka waktu transaksi afiliasi selama empat tahun ke depan.</p>
<p>Penerapan APA dan MAP sejatinya merupakan fasilitas menarik yang disediakan negara. Kebijakan ini bisa menjadi solusi dari kebuntuan perkara atau berbelit-belitnya proses persidangan di pengadilan pajak. Terlebih, pelaksanaan MAP dan APA di Indonesia tidak membebankan biaya sepeser pun kepada wajib pajak. Berbeda halnya dengan di sejumlah negara lain, yang memperhitungkan ongkos negosiasi MAP dan APA.</p>
<p>Sayangnya, tidak banyak wajib pajak yang tertarik untuk memanfaatkan fasilitas MAP dan APA. Padahal, keduanya sudah diinisiasi sejak lama (MAP sejak tahun 2010). Minimnya pemanfaatan MAP dan APA terlihat dari statistik MAP dan APA di Indonesia, yang dalam beberapa tahun terakhir masih dapat dihitung dengan jari (lihat tabel).</p>
<table cellspacing="0">
<tbody>
<tr>
<td><strong>Tahun</strong></td>
<td><strong>Deskripsi</strong></td>
<td><strong>MAP</strong></td>
<td><strong>APA</strong></td>
<td><strong>Total</strong></td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="3"><strong>Pra-2016</strong></td>
<td>Permohonan Diterima</td>
<td>69</td>
<td>14</td>
<td>83</td>
</tr>
<tr>
<td>Permohonan Ditutup</td>
<td>1</td>
<td>0</td>
<td>1</td>
</tr>
<tr>
<td>Jumlah Akhir</td>
<td>68</td>
<td>14</td>
<td>82</td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="3"><strong>2016</strong></td>
<td>Permohonan Diterima</td>
<td>19</td>
<td>25</td>
<td>44</td>
</tr>
<tr>
<td>Permohonan Ditutup</td>
<td>32</td>
<td>3</td>
<td>35</td>
</tr>
<tr>
<td>Jumlah Akhir</td>
<td>55</td>
<td>36</td>
<td>91</td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="3"><strong>2017</strong></td>
<td>Permohonan Diterima</td>
<td>16</td>
<td>2</td>
<td>18</td>
</tr>
<tr>
<td>Permohonan Ditutup</td>
<td>20</td>
<td>3</td>
<td>23</td>
</tr>
<tr>
<td>Jumlah Akhir</td>
<td>51</td>
<td>35</td>
<td>86</td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="3"><strong>2018</strong></td>
<td>Permohonan Diterima</td>
<td>26</td>
<td>13</td>
<td>39</td>
</tr>
<tr>
<td>Permohonan Ditutup</td>
<td>17</td>
<td>15</td>
<td>32</td>
</tr>
<tr>
<td>Jumlah Akhir</td>
<td>60</td>
<td>33</td>
<td>93</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/prosedur-aturan-baru-permintaan-penyelesaian-sengketa-perpajakan/">Prosedur Aturan Baru Permintaan Penyelesaian Sengketa Perpajakan</a></strong></p>
<h3><strong>Intervensi Hukum</strong></h3>
<p>DJP sudah menegaskan bahwa MAP bisa dijalankan berbarengan dengan proses keberatan dan banding. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 274 Tahun 2011, kesepakatan MAP akan menjadi dasar perbaikan putusan DJP terkait dengan keberatan wajib pajak. Dengan catatan, proses MAP tuntas sebelum wajib pajak menempuh proses banding. Dengan kata lain, hasil MAP kedudukannya lebih kuat dibandingkan dengan putusan keberatan.</p>
<p>Beda halnya jika proses MAP dilakukan berbarengan dengan banding di pengadilan pajak. Jika hasil MAP keluar lebih dahulu sebelum putusan banding berkekuatan hukum tetap maka hasil kesepakatan MAP dapat dibawa ke pengadilan untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara banding. Sebaliknya, jika putusan banding diketok hakim lebih dahulu, maka secara otomatis proses MAP berhenti atau tidak bisa dilanjutkan.</p>
<p>Yang perlu menjadi catatan adalah majelis hakim adalah pihak independen yang dalam memutus perkara tidak bisa dipaksa. Dengan demikian, tidak ada jaminan juga bahwa hasil MAP pasti diikuti oleh majelis hakim dalam memutus perkara banding di pengadilan pajak. Kecuali, wajib pajak mencabut permohonan bandingnya ketika masih ada ruang untuk mencabut. Bisa jadi, hal ini menjadi salah satu penyebab keraguan wajib pajak untuk mengajukan permohonan MAP atau APA. Pertanyaannya kemudian, apa jaminan DJP akan memproses permohonan MAP dan APA wajib pajak? Kalaupun ditindaklanjuti, apakah kesepakatan akhirnya dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak?</p>
<h3><strong>Transparansi</strong></h3>
<p>Meskipun MAP dan APA sudah diinisiasi sejak lama, namun dalam pelaksanaannya di Indonesia seperti menjadi hal baru. Statistik DJP menunjukkan bahwa pelaksanaan MAP dan APA setidaknya baru terlihat mulai tahun 2016 dan mencapai puncaknya pada tahun 2018. Kabar baiknya, tingkat penyelesaian MAP di Indonesia relatif lebih baik dibandingkan banyak negara di dunia.</p>
<p>Menurut catatan OECD—seperti dipaparkan DJP—tingkat penyelesaian MAP Indonesia berkisar 55,97%, lebih baik dibandingkan dengan Jepang (54,41%), Singapura (50,75%), Korea (47,01%), Malaysia (4,55%) dan Filipina (0%). Namun, kinerja Indonesia tidak lebih baik dibandingkan dengan Cina (57,4%), Australia (67,71%), New Zealand (72,92%), dan Thailand (77,42%).</p>
<p>Hemat penulis, MAP dan APA bisa menjadi solusi alternatif bagi wajib pajak dalam menghadapi atau memitigasi risiko sengketa perpajakan internasional. Namun, untuk dapat memastikan keberhasilan proses keduanya diperlukan iktikad baik dari masing-masing pihak—baik wajib pajak maupun fiskus.</p>
<p>Bagi wajib pajak, untuk memastikan permohonan MAP dan APA-nya direspons dengan baik oleh DJP, tidak cukup hanya dengan memenuhi persyaratan administrasi. Transparansi dan keterbukaan informasi keuangan menjadi kunci utama bagi wajib pajak untuk bisa memaksimalkan opsi MAP dan APA.</p>
<p>Sementara, otoritas pajak harus punya semangat melayani wajib pajak yang mengajukan permohonan MAP dan APA, jika ingin mengurangi beban perkara keberatan dan banding yang menumpuk setiap tahunnya. Keseriusan DJP setidaknya bisa dimulai dengan melakukan sosialisasi yang lebih aktif ke wajib pajak terkait dengan fasilitas penyelesaian sengketa yang sejak lama diinisiasi oleh OECD dan G20.</p>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/mencari-solusi-terbaik-sengketa-pajak-internasional/">Mencari Solusi Terbaik Sengketa Pajak Internasional</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/mencari-solusi-terbaik-sengketa-pajak-internasional/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Prosedur Aturan Baru Permintaan Penyelesaian Sengketa Perpajakan</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/prosedur-aturan-baru-permintaan-penyelesaian-sengketa-perpajakan/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/prosedur-aturan-baru-permintaan-penyelesaian-sengketa-perpajakan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jan 2020 03:53:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=416</guid>

					<description><![CDATA[<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan baru soal pengajuan penyelesaian sengketa perjakan internasional melalui mutual agreement procedure (MAP) yang tertuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK.49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Prosedur Persetujuan Bersama. Latar belakang aturan ini disusun karena seiring dengan semakin intensifnya pemeriksaan pajak terkait isu transfer pricing dan isu perpajakan internasional lainnya, permintaan [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/prosedur-aturan-baru-permintaan-penyelesaian-sengketa-perpajakan/">Prosedur Aturan Baru Permintaan Penyelesaian Sengketa Perpajakan</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan baru soal pengajuan penyelesaian sengketa perjakan internasional melalui mutual agreement procedure (MAP) yang tertuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK.49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Prosedur Persetujuan Bersama.</p>
<p>Latar belakang aturan ini disusun karena seiring dengan semakin intensifnya pemeriksaan pajak terkait isu <em>transfer pricing</em> dan isu perpajakan internasional lainnya, permintaan penyelesaian sengketa perpajakan internasional melalui <em>Mutual Agreement Procedure</em> (MAP) semakin meningkat setiap tahunnya.</p>
<p>Atas kondisi tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengharapkan aturan ini lebih memberi kepastian dalam prosedur dan jangka waktu pengajuan penyelesaian sengketa perpajakan bagi wajib pajak (WP).</p>
<p>WP yang menghadapi sengketa perpajakan seperti perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan P3B dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak melalui Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar atau Direktur Perpajakan Internasional dalam hal permintaan pelaksanaan diajukan oleh Warga Negara Indonesia atau Pejabat Berwenang Mitra P3B.</p>
<h3><strong>Persyaratan Pengajuan MAP</strong></h3>
<p><strong>1. </strong>Permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pemohon, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:</p>
<p>a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;</p>
<p>b. mengemukakan ketidaksesuaian penerapan ketentuan P3B menurut Pemohon;</p>
<p>c. diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat 3 (tiga) tahun apabila tidak diatur dalam P3B, terhitung sejak: 1) tanggal surat ketetapan pajak; 2) tanggal bukti pembayaran, pemotongan, atau pemungutan pajak penghasilan; atau 3) saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.</p>
<p>d. ditandatangani oleh Pemohon atau wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang KUP; dan</p>
<p>e. dilampiri dengan: 1) surat keterangan domisili atau dokumen lain yang berisi identitas wajib pajak dalam negeri Mitra P3B yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b;</p>
<p><strong>2</strong>. Daftar informasi dan/ atau bukti atau keterangan yang dimiliki oleh Pemohon yang menunjukkan bahwa perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B tidak sesuai dengan ketentuan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4); dan</p>
<p><strong>3. </strong>Surat pernyataan yang menyatakan kesediaan Pemohon untuk menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) secara lengkap dan tepat waktu.</p>
<p><strong>Baca Juga :<a href="http://www.litigasipajak.id/mencari-solusi-terbaik-sengketa-pajak-internasional/"> Mencari Solusi Terbaik Sengketa Pajak Internasional</a></strong></p>
<p>Kemudian, Dirjen Pajak menindaklanjuti permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pemohon dalam jangka waktu satu bulan sejak diterima. Apabila permintaan pelaksanaan MAP dapat ditindaklanjuti, maka DJP akan melaksanakan perundingan dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam waktu 24 bulan.</p>
<p>Dalam hal perundingan menghasilkan Persetujuan Bersama, Dirjen Pajak menindaklanjuti hasil perundingan dengan menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Pajak mengenai Persetujuan Bersama dalam waktu satu bulan. Permintaan pelaksanaan MAP diajukan dengan menggunakan contoh format yang tersedia, dalam jangka waktu sesuai P3B atau maksimal tiga tahun jika tidak diatur di dalam P3B.</p>
<p>Sehubungan P3B, DJP juga memberlakukan aturan mengenai proses administrasi bagi wajib pajak untuk mendapatkan perlakuan khusus P3B.  Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku efektif pada 1 Januari 2019. Aturan baru ini juga sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya yang tercantum dalam PER-10/PJ/2017.</p>
<p>Terdapat berbagai pokok-pokok perubahan dalam aturan ini yaitu Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (Form DGT), Frekuensi penyampaian Form DGT, Saluran penyampaian Form DGT dan Periode masa dan tahun pajak pada Form DGT.</p>
<table>
<tbody>
<tr>
<td>
<p style="text-align: center;"><strong>Pokok-pokok Pengaturan</strong></p>
</td>
<td style="text-align: center;"><strong>Aturan Lama</strong></td>
<td>
<p style="text-align: center;"><strong>Aturan Baru</strong></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td>Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (Form DGT)</td>
<td>Dua jenis formulir sejumlah masing-masing tiga lembar dan dua lembar halaman</td>
<td>Satu jenis formulir sejumlah dua lembar halaman</td>
</tr>
<tr>
<td>Frekuensi penyampaian Form DGT</td>
<td>Setiap bulan dalam SPT Masa setiap Pemotong/Pemungut Pajak</td>
<td>Satu kali dalam periode yang dicakup dalam Form DGT oleh Pemotong/Pemungut Pajak yang pertama kali menyampaikan Form DGT</td>
</tr>
<tr>
<td>Saluran penyampaian Form DGT</td>
<td>Secara manual (salinan yang dilegalisasi)</td>
<td>Secara elektronik</td>
</tr>
<tr>
<td>Periode masa dan tahun pajak pada Form DGT</td>
<td>Paling lama 12 bulan, tidak dimungkinkan melewati tahun kalender (mis. Agustus – Desember 2018)</td>
<td>Paling lama 12 bulan, dimungkinkan melewati tahun kalender (mis. Agustus 2018 – Juli 2019)</td>
</tr>
</tbody>
</table>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/prosedur-aturan-baru-permintaan-penyelesaian-sengketa-perpajakan/">Prosedur Aturan Baru Permintaan Penyelesaian Sengketa Perpajakan</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/prosedur-aturan-baru-permintaan-penyelesaian-sengketa-perpajakan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Memahami Keberataan, Banding dan Peninjauan Kembali</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/memahami-keberataan-banding-dan-peninjauan-kembali/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/memahami-keberataan-banding-dan-peninjauan-kembali/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jan 2020 08:04:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=410</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika Wajib Pajak tidak sependapat maka dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan tersebut. Selanjutnya apabila belum puas dengan keputusan keberatan tersebut maka Wajib Pajak dapat mengajukan [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/memahami-keberataan-banding-dan-peninjauan-kembali/">Memahami Keberataan, Banding dan Peninjauan Kembali</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Jika Wajib Pajak tidak sependapat maka dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan tersebut. Selanjutnya apabila belum puas dengan keputusan keberatan tersebut maka Wajib Pajak dapat mengajukan banding. Langkah terakhir yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dalam sengketa pajak adalah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.</p>
<h3><strong>KEBERATAN</strong></h3>
<p>Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.<br />
Atas keberatan tersebut Direktur Jenderal Pajak akan memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima.</p>
<p>Syarat pengajuan keberatan adalah:</p>
<ol>
<li>Mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan Pemotongan dan Pemungutan oleh pihak ketiga.</li>
<li>Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan menyebutkan alasan-alasan yang jelas.</li>
<li>Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.</li>
<li>Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.</li>
<li>Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.</li>
<li>Perlu diketahui bahwa apabila permohonan keberatan Wajib Pajak ditolak dan Wajib Pajak tidak mengajukan banding maka Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.</li>
</ol>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/menyusun-alasan-keberatan-yang-kuat/">Menyusun Alasan Keberatan yang Kuat</a></strong></p>
<h3><strong>BANDING</strong></h3>
<p>Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak.<br />
Syarat pengajuan banding adalah:</p>
<ol>
<li>Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima dilampiri surat Keputusan Keberatan tersebut.</li>
<li>Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.</li>
<li>Pengadilan Pajak harus menetapkan putusan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.</li>
</ol>
<h3><strong>PENINJAUAN KEMBALI</strong></h3>
<p>Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Putusan Banding, maka Wajib Pajak masih memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Pengajuan permohonan PK dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim Pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap atau ditemukannya bukti tertulis baru atau sejak putusan banding dikirim. Mahkamah Agung mengambil keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan PK diterima.</p>
<p>Source : https://pajak.go.id/</p>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/memahami-keberataan-banding-dan-peninjauan-kembali/">Memahami Keberataan, Banding dan Peninjauan Kembali</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/memahami-keberataan-banding-dan-peninjauan-kembali/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pidana Pajak Harus Diselesaikan</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/pidana-pajak-harus-diselesaikan/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/pidana-pajak-harus-diselesaikan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jan 2020 09:50:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=401</guid>

					<description><![CDATA[<p>Selama beberapa dekade, masyarakat menganggap bahwa pelanggaran di bidang perpajakan hanya cukup diselesaikan dengan tindakan administratif seperti imbauan, klafirikasi, atau pemeriksaan. Ada yang bahkan menunggu Dirjen Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak. Jika terdapat sengketa pajak, tanpa ragu wajib pajak mengajukan keberatan bahkan banding ke pengadilan pajak. Kita seolah-olah abai terhadap kenyataan bahwa pelanggaran yang dilakukan [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/pidana-pajak-harus-diselesaikan/">Pidana Pajak Harus Diselesaikan</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Selama beberapa dekade, masyarakat menganggap bahwa pelanggaran di bidang perpajakan hanya cukup diselesaikan dengan tindakan administratif seperti imbauan, klafirikasi, atau pemeriksaan. Ada yang bahkan menunggu Dirjen Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak. Jika terdapat sengketa pajak, tanpa ragu wajib pajak mengajukan keberatan bahkan banding ke pengadilan pajak. Kita seolah-olah abai terhadap kenyataan bahwa pelanggaran yang dilakukan wajib pajak dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana jika memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).</span></p>
<p>B<span lang="IN" xml:lang="IN">anyak modus wajib pajak melakukan tindak pidana pajak, di antaranya menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS), memotong/memungut pajak tapi tidak menyetorkannya ke kas negara, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. </span>Selain <span lang="IN" xml:lang="IN">itu, wajib pajak bisa saja melakukan tindak pidana lainnya seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bisa jadi mengiringi pidana pajak sebagai <em>predicate crime</em>.</span></p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Baru-baru ini Menteri Keuangan melantik </span>Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak <span lang="IN" xml:lang="IN">menggantikan Robert Pakpahan. Terhitung sejak awal November 2019, DJP resmi dinahkodai Dirjen baru. </span><span lang="IN" xml:lang="IN">K</span>alangan dunia usaha berharap agar Dirjen Pajak dapat menciptakan kebijakan dan kinerja perpajakan yang lebih baik. Di sisi lain, <span lang="IN" xml:lang="IN">fakta menunjukkan </span>capaian penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2019 <span lang="IN" xml:lang="IN">yang </span>belum menggembirakan. Diprediksi, realisasi penerimaan pajak tahun ini <em>shortfall</em> sekitar Rp140 triliun dari target APBN sebesar Rp1.577,56 triliun, atau hanya tercapai sekitar Rp1.315,91 triliun (91 persen). Penegakan hukum pajak juga berada di pundak beliau sebagai pucuk pimpinan tertinggi di DJP.</p>
<h3><strong>Administratif vs Pidana</strong></h3>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Pencapaian penerimaan pajak hendaknya dilakukan bukan hanya dengan pendekatan persuasif administratif. Jika terdapat indikasi pidana yang dilakukan oleh wajib pajak, DJP tidak boleh ragu untuk memprosesnya melalui pemeriksaan bukti permulaan dan jika perlu sampai ke penyidikan. Tentu tidak ada maksud untuk menakut-nakuti, tetapi semua pihak juga perlu tahu bahwa penegakan hukum adalah bagian dari proses bisnis di DJP. Muaranya adalah pemberian efek jera dan peningkatan wajib pajak. Jika wajib pajak patuh, insya Allah penerimaan pajak akan meningkat.</span></p>
<p>H<span lang="IN" xml:lang="IN">ampir semua negara yang memungut pajak, kepatuhan wajib pajak selalu menjadi persoalan. Hal ini disebabkan polarisasi antara “kewajiban yang memaksa” bagi setiap warga negara untuk membayar pajak dan tabiat manusia yang tidak mudah melepaskan harta atau uang yang selama ini menjadi haknya. Dua kutub itu menciptakan ruang yang memungkinkan warga negara untuk tidak patuh terhadap kewajiban membayar pajak. Bahkan, beberapa orang malah melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai tindak pidana pajak baik</span> karena alpa maupun sengaja.</p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Selama kurun waktu 2014 s.d. 2018 DJP telah menyelesaikan penyidikan tindak pidana </span>pajak <span lang="IN" xml:lang="IN">yang berkasnya dinyatakan lengkap (P-21) sebanyak 425 berkas perkara. Jumlah tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan potensi wajib pajak melakukan tindak pidana. Namun, faktor keterbatasan jumlah penyidik dan pengungkapan kasus yang memerlukan waktu yang tidak sedikit, ditambah lagi dengan kepentingan menyelesaikan kekurangan bayar wajib pajak melalui tindakan administratif, penyelesaian P-21 seperti di atas sudah cukup bagus.</span></p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Di wilayah Sumatera Barat dan Jambi, misalnya, </span>vonis <span lang="IN" xml:lang="IN">3 tahun penjara dan denda lebih dari Rp6 milyar subsider 6 bulan penjara </span>dijatuhkan <span lang="IN" xml:lang="IN">Pengadilan Negeri Jambi </span>kepada direktur utama <span lang="IN" xml:lang="IN">PT J</span>ambi <span lang="IN" xml:lang="IN">J</span>aya <span lang="IN" xml:lang="IN">M</span>akmur (bergerak di bidang jual-beli solar). Demikian pula di wilayah lain, banyak kasus pidana pajak sudah diputus pengadilan dan pelakunya dipenjara dan didenda.</p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Pemberian hukuman pidana bukan sesuatu yang tiba-tiba. Ada proses panjang yang dimulai dari pemeriksaan bukti permulaan. Pada tahap ini, pemeriksa bukti permulaan berupaya mencari setidaknya dua bahan bukti yang menguatkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana pajak. Namun, wajib pajak diberi kesempatan menyelesaikan pembayaran pokok ditambah denda sebesar 150% sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP agar proses pemeriksaan bukti permulaan dihentikan. Jika pembayaran tidak diselesaikan, penyidik akan meningkatkan status pemeriksaan bukti permulaan menjadi penyidikan.</span></p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Dalam tahap penyidikan, penyidik akan melakukan tindakan <em>pro justicia</em> dengan memanggil tersangka, saksi, dan ahli untuk diperiksa. Pada tahap akhir, penyidik membuat berkas perkara dan melimpahkannya ke kejaksaan. Upaya ini dapat dihentikan jika wajib pajak menyelesaikan pembayaran kerugian negara sebesar pokok ditambah denda empat kali lipat</span> Pasal 44 ayat (2) UU KUP)<span lang="IN" xml:lang="IN">. Jika tidak dilakukan, penyidikan akan berlanjut menjadi penuntutan dan persidangan di pengadilan. Biarkan hakim yang memutuskan hukuman apa yang layak bagi pelaku pidana pajak.</span></p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Jika ditanyakan kepada hati nurani tentang tindakan penyidikan yang berakhir pada hukuman penjara dan denda, tentu tidak ada orang yang ingin merampas kemerdekaan orang lain. Kita sangat menghormati hak orang untuk menikmati kebebasan termasuk bekerja untuk menghidupi diri dan keluarga. Tapi, kecurangan sebagian orang untuk mengambil keuntungan dengan melakukan kejahatan di bidang pajak tentu merugikan penerimaan negara yang berarti juga merugikan hak warga negara lainnya untuk mendapatkan kesejahteraan. Kezalilman harus diputus dengan cara memberikan hukuman pidana.</span></p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Jadi, tujuan penindakan pidana pajak </span>sebagai cara terakhir memperbaiki perilaku wajib pajak (<em>ultimum remidium</em>) <span lang="IN" xml:lang="IN">adalah membuat wajib pajak lebih patuh terhadap aturan perpajakan dan menimbulkan efek jera (<em>deterrent effect</em>) kepada para pelanggar peraturan perpajakan. Bukan hanya terhadap wajib pajak sebagai pelaku, namun juga wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak, dan pihak lain yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.</span></p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Namun, upaya DJP melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hendaknya tidak semata-mata memenuhi target kuantitas saja. Agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, perlu dilakukan upaya-upaya mendorong efektivitas penyidikan pajak. Pertama, menambah personel penyidik pajak. Jumlah penyidik pajak aktif di DJP saat ini sebanyak 645 orang dari total 1.477 pegawai yang sudah mengikuti pendidikan dan dilantik. Itu artinya masih banyak tenaga terdidik yang belum digunakan sepenuhnya dalam upaya penegakan hukum pajak. Ibarat anak panah, para penyidik ini tinggal menunggu kapan ia akan dilepas dari busurnya untuk menancap ke sasaran.</span></p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/prosedur-aturan-baru-permintaan-penyelesaian-sengketa-perpajakan/">Prosedur Aturan Baru Permintaan Penyelesaian Sengketa Perpajakan</a></strong></p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Ke</span>dua<span lang="IN" xml:lang="IN">, mengintensifkan pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang pidana asalnya (<em>predicate crime</em>) berupa tindak pidana di bidang perpajakan. </span>K<span lang="IN" xml:lang="IN">erja sama dengan OJK dan PPATK dalam penegakan hukum dan pertukaran informasi </span>perlu terus ditingkatkan. <span lang="IN" xml:lang="IN">Ke</span>tiga<span lang="IN" xml:lang="IN">, mengintensifkan penyidikan kasus tindak pidana perpajakan terhadap pengguna faktur pajak TBTS</span> karena biasanya melibatkan banyak pihak<span lang="IN" xml:lang="IN">. Ke</span>empat<span lang="IN" xml:lang="IN">, </span>meningkatkan <span lang="IN" xml:lang="IN">koordinasi dengan </span>Korwas <span lang="IN" xml:lang="IN">Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polri dan Kejaksanaan dalam kegiatan penyidikan. Ke</span>lima<span lang="IN" xml:lang="IN">, </span>meningkatkan <span lang="IN" xml:lang="IN">kapasitas jaksa melalui penyelenggaraan diklat perpajakan untuk membantu jaksa dalam penyelesaian kasus tindak pidana</span> pajak<span lang="IN" xml:lang="IN">. Ke</span>enam<span lang="IN" xml:lang="IN">, dukungan tenaga forensik digital dalam proses penyidikan terutama dalam pengumpulan dan pengolahan barang bukti digital.</span></p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Di lapangan, penindakan kasus pidana pajak bukan tanpa kendala. Perlawanan wajib pajak </span>bisa <span lang="IN" xml:lang="IN">dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara </span>mulai <span lang="IN" xml:lang="IN">dari mempersoalkan hal-hal yang bersifat administratif sampai melaporkan penyidik pajak ke kepolisian. Target utamanya jelas: mengagalkan tindakan penyidikan. Padahal Pasal 36A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyatakan bahwa pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.</span></p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Sebagai negara yang besar, kita membutuhkan biaya pembangunan yang tidak sedikit. Tahun 2019 pemerintah menargetkan belanja negara sebesar Rp2,461,1 triliun. </span>Sebagaimana dikemukakan di awal tulisan<span lang="IN" xml:lang="IN">, pajak diharapkan mampu memberi kontribusi penerimaan sebesar Rp1.577,6 triliun. Sementara di tahun 2020, pemerintah menargetkan belanja negara sebesar Rp2.540,4 triliun, dan Rp1.861,8 triliun di antaranya disokong oleh penerimaan pajak.</span></p>
<p><span lang="IN" xml:lang="IN">Tindak pidana pajak bukan saja merugikan penerimaan negara, tetapi juga mereka yang berhak atas kesejahteraan dan pelayanan dari negara. Maka, setiap pelaku kejahatan tindak pidana pajak sudah selayaknya mendapatkan hukuman </span>agar <span lang="IN" xml:lang="IN">memberikan efek jera bagi siapapun baik pelaku maupun orang yang turut serta melakukan tindak pidana.</span> <span lang="IN" xml:lang="IN">Kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sangat diharapkan dalam rangka mendukung tercapainya penerimaan negara. </span></p>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/pidana-pajak-harus-diselesaikan/">Pidana Pajak Harus Diselesaikan</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/pidana-pajak-harus-diselesaikan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menyusun Alasan Keberatan yang Kuat</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/menyusun-alasan-keberatan-yang-kuat/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/menyusun-alasan-keberatan-yang-kuat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jan 2020 03:15:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=393</guid>

					<description><![CDATA[<p>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur salah satunya mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak.  Kewajiban Wajib Pajak antara lain mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/menyusun-alasan-keberatan-yang-kuat/">Menyusun Alasan Keberatan yang Kuat</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur salah satunya mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak.  Kewajiban Wajib Pajak antara lain mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal  2 UU KUP.</p>
<p>Kewajiban untuk mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas, menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak atau tempat lain yang ditetapkan ( Pasal 3 dan 4 UU KUP).  Kewajiban membayar atau menyetorkan pajak yang terutang ke kas Negara (Pasal 10 dan 12 UU KUP).  Serta kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan pemeriksaan (Pasal 29 ayat (3) UU KUP).</p>
<p>Hak-hak Wajib Pajak juga diatur dalam UU KUP. Salah satu hak Wajib Pajak yang diatur dalam UU KUP adalah hak untuk mengajukan keberatan. Hal ini diatur dalam Pasal 25 UU KUP. Tidak semua jenis ketetapan pajak bisa diajukan Keberatan. Keberatan hanya dapat diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak  atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.</p>
<p>Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor <a href="http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=d0ae1e3078807c85d78d64f4ded5cdcb">9/PMK.03/2013</a> sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 mengatur bahwa pengajuan keberatan untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;</li>
<li>mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;</li>
<li>1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;</li>
<li>Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;</li>
<li>diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal: surat ketetapan pajak dikirim; atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;</li>
<li>Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan</li>
<li>Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.</li>
</ol>
<p>Salah satu persyaratan penting dalam pengajuan Keberatan adalah alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan. Alasan yang benar, lengkap, jelas serta didukung dengan bukti-bukti dokumen yang memadai dan valid akan menentukan pengambilan keputusan. Apakah keberatan tersebut akan dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian, atau ditolak. Sebaliknya tidak adanya alasan, alasan yang tidak jelas, alasan tidak sesuai sengketa, maupun alasan tanpa didukung bukti, akan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formal atau ditolak melalui surat keputusan.</p>
<p>Untuk dapat menyusun alasan kuat yang akan dipertimbangkan dalam proses pengajuan Keberatan, Wajib Pajak dapat melakukan beberapa hal. <strong>Pertama,</strong> pada waktu proses pemeriksaan Wajib Pajak harus mematuhi prosedur pemeriksaan. Memahami hak dan kewajiban pada saat pemeriksaan adalah kuncinya. Termasuk alur dan proses pemeriksaan serta jangka waktunya. Menghadiri undangan pembahasan akhir tentu saja sangat diperlukan. Pada saat pembahasan akhir Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapatkan penjelasan dari Pemeriksa atau Petugas Pemeriksa Pajak apa saja yang menjadi temuan pemeriksaan.</p>
<p>Koreksi pemeriksa menjadi salah satu hal penting yang menentukan alasan yang akan disampaikan Wajib Pajak saat mengajukan Keberatan. Sering dijumpai pada saat Keberatan Wajib Pajak menyampaikan alasan yang tidak sesuai dengan koreksi Pemeriksa. Hal ini disebabkan Wajib Pajak tidak mengetahui dan memahami dengan benar apa saja yang menjadi koreksi Pemeriksa dan mengapa timbul koreksi.</p>
<p>Oleh karena itu kehadiran Wajib Pajak saat pembahasan akhir sangat berharga. Disamping Wajib Pajak bisa menyanggah hasil temuan Pemeriksa, Wajib Pajak juga bisa mengetahui secara detail apa yang menjadi koreksi Pemeriksa. Mengapa pos-pos tertentu dikoreksi serta darimana Pemeriksa bisa menemukan koreksi tersebut. Hal ini nantinya sangat menentukan alasan yang akan disampaikan Wajib Pajak saat mengajukan Keberatan.</p>
<p><strong>Hal kedua </strong>yang dapat dilakukan Wajib Pajak agar dapat menyampaikan alasan yang kuat dan meyakinkan saat mengajukan keberatan adalah meminta keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah DJP, atau Kantor Pusat yang melakukan pemeriksaan pajak. Hak Wajib Pajak ini dijamin oleh Pasal 25 ayat 6 UU KUP. “Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak.”</p>
<p>Penjelasan Pasal 25 ayat (6) UU KUP memberikan arahan yang cukup tegas. Agar Wajib Pajak dapat menyusun keberatan dengan alasan yang kuat, Wajib Pajak diberi hak untuk meminta dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi,  atau pemotongan atau pemungutan pajak yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pajak berkewajiban untuk memenuhi permintaan tersebut.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/memahami-keberataan-banding-dan-peninjauan-kembali/">Memahami Keberataan, Banding dan Peninjauan Kembali</a></strong></p>
<p><strong>Hal ketiga</strong> dalam menyusun alasan keberatan yang kuat dan meyakinkan adalah benar-benar fokus kepada koreksi pemeriksa. Cermati apakah koreksi tersebut mengenai Peredaran Usaha, Harga Pokok Penjualan, Biaya-Biaya atau Objek PPh atau PPN. Oleh karena itu diperlukan pemahaman Wajib Pajak mengenai hal apa saja yang dikoreksi oleh Pemeriksa.</p>
<p>Jika Wajib Pajak Keberatan atas semua koreksi Pemeriksa maka setiap jenis koreksi harus disebutkan dengan jelas dan disampaikan alasan keberatan atas setiap jenis koreksi. Jika keberatan hanya atas sebagian koreksi saja maka Wajib Pajak cukup memberikan alasan atas koreksi tersebut dan menyatakan tidak Keberatan atas koreksi yang lain. Banyak ditemui Wajib Pajak Keberatan dengan seluruh koreksi tetapi hanya memberikan alasan atas sebagian koreksi atau koreksi tertentu saja. Tentu saja sulit bagi Penelaah Keberatan untuk meneliti Keberatan yang diajukan jika Wajib Pajak tidak menyebutkan alasan Keberatan. Termasuk menyebutkan alasan tetapi alasan tersebut tidak jelas atau kabur.</p>
<p><strong>Hal keempat</strong> dan sering dijumpai dalam pengajuan Keberatan adalah jumlah koreksi dan jumlah keberatan yang tidak jelas, tidak sama dan tidak sinkron. Lalu darimana Wajib Pajak bisa mengetahui koreksi Pemeriksa termasuk jumlahnya? Wajib Pajak dapat melihat jumlah koreksi pada saat menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Lebih jelas lagi koreksi tersebut terlihat dalam Surat Ketetapan Pajak/Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan. Khususnya di bagian lampiran Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. Perincian jumlah koreksi dan jumlah yang diajukan keberatan akan sangat membantu para Penelaah Keberatan dalam menelaah Keberatan Wajib Pajak. Apalagi jika Wajib Pajak bisa memerinci jumlah koreksi Pemeriksa yang diajukan Keberatan maupun yang tidak diajukan Keberatan.</p>
<p><strong>Hal terakhir</strong> dan cukup penting adalah dasar hukum. Dasar hukum ini berupa aturan yang menjadi alasan bagi Wajib Pajak untuk mengajukan Keberatan. Banyak sengketa perpajakan hanya mengenai dasar hukum. Fiskus menganggap suatu transaksi atau perolehan penghasilan merupakan objek pajak. Sementara Wajib Pajak menganggap hal tersebut bukan merupakan objek pajak atau tidak seharusnya dikenakan pajak. Hal tersebut karena dasar hukum yang digunakan fiskus berbeda dengan yang digunakan Wajib Pajak untuk memutuskan suatu transaksi atau penghasilan termasuk objek pajak atau tidak.</p>
<p>Dalam beberapa kasus fiskus dan Wajib Pajak menggunakan dasar hukum yang sama tetapi memiliki penafsiran yang berbeda atas suatu pasal atau ketentuan. Oleh karena itu penting bagi Wajib Pajak untuk mengetahui dasar hukum koreksi Pemeriksa. Sehingga Wajib Pajak bisa mengkaji apakah penggunaan dasar hukum yang digunakan dalam koreksi sudah tepat.</p>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/menyusun-alasan-keberatan-yang-kuat/">Menyusun Alasan Keberatan yang Kuat</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/menyusun-alasan-keberatan-yang-kuat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyelesaian Sengketa Pajak</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Dec 2019 03:01:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=385</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Upaya Hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak/">Penyelesaian Sengketa Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="text-align-justify">Sengketa pajak <span lang="IN" xml:lang="IN">adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.</span></p>
<p>Upaya Hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Keberatan</li>
<li>Banding</li>
<li>Gugatan</li>
<li>Peninjauan Kembali</li>
</ol>
<p class="text-align-justify">Atas keempat upaya hukum tersebut, syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak dalam pengajuannya adalah sebagai berikut.</p>
<h3><strong>Keberatan</strong></h3>
<ol>
<li class="text-align-justify">iajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;</li>
<li class="text-align-justify">mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;</li>
<li class="text-align-justify">1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;</li>
<li class="text-align-justify">Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;</li>
<li class="text-align-justify">diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:
<ul>
<li>surat ketetapan pajak dikirim; atau</li>
<li>pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;</li>
</ul>
<p>kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;</li>
<li class="text-align-justify">Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan</li>
<li class="text-align-justify">Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.</li>
</ol>
<div class="panel panel-warning">
<div class="panel-body">
<p class="text-align-justify"><u>Ketentuan khusus:</u></p>
<ul>
<li class="text-align-justify">Dalam hal Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf f, Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan terlampaui.</li>
<li class="text-align-justify">Tanggal penyampaian Surat Keberatan yang telah diperbaiki merupakan tanggal Surat Keberatan diterima.</li>
<li class="text-align-justify">Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.</li>
</ul>
<h3><strong>Banding</strong></h3>
<ol>
<li>Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.</li>
<li>Permohonan  diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.</li>
<li>Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.</li>
</ol>
</div>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/prosedur-aturan-baru-permintaan-penyelesaian-sengketa-perpajakan/">Prosedur Aturan Baru Permintaan Penyelesaian Sengketa Perpajakan</a></strong></p>
<div class="panel-body">
<h3><strong>Gugatan</strong></h3>
<ol>
<li>Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.</li>
<li>Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah <strong>14 (empat belas) hari</strong> sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat.</li>
<li>Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan adalah <strong>30 (tiga puluh) hari</strong> sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat.</li>
<li>Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan Gugatan.</li>
<li>Gugatan disertai dengan alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.</li>
</ol>
<h3><strong>Peninjauan Kembali</strong></h3>
<ol>
<li>Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.</li>
<li>Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.</li>
<li>Hukum Acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU Pengadilan Pajak.</li>
</ol>
</div>
</div>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak/">Penyelesaian Sengketa Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/penyelesaian-sengketa-pajak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini 6 Poin Penting Omnibus Law Perpajakan</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/ini-6-poin-penting-omnibus-law-perpajakan/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/ini-6-poin-penting-omnibus-law-perpajakan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Dec 2019 02:46:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Administrasi Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=379</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah bakal memasukkan draft omnibus law perpajakan pekan ini. Namun demikian, pembahasan draft Rancangan Undang-undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi tersebut baru akan dilakukan Januari 2020 setelah masa reses berakhir. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, di dalam omnibus law perpajakan hanya ada 28 pasal yang merupakan hasil amandemen dari tujuh undang-undang. Nantinya, [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/ini-6-poin-penting-omnibus-law-perpajakan/">Ini 6 Poin Penting Omnibus Law Perpajakan</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah bakal memasukkan draft omnibus law perpajakan pekan ini. Namun demikian, pembahasan draft Rancangan Undang-undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi tersebut baru akan dilakukan Januari 2020 setelah masa reses berakhir. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, di dalam omnibus law perpajakan hanya ada 28 pasal yang merupakan hasil amandemen dari tujuh undang-undang.</p>
<p>Nantinya, terdapat enam klaster atau poin penting yang menjadi fokus dalam omnibus law perpajakan. Berikut keenam fokus tersebut:</p>
<ol>
<li>Penurunan pajak penghasilan badan dan bunga denda pajak untuk menarik investasi</li>
<li>Mengimplementasi sistem teritorial, di mana penghasilan perusahaan dividen luar negeri dibebaskan pajak asal berinvestasi di Indonesia.</li>
<li>Untuk subjek pajak pribadi untuk orang Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari bisa jadi subjek pajak luar negeri. Begitu juga untuk yang orang luar negeri tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, pembayaran PPh di dalam negeri hanya untuk pendapatan yang berasal dari Indonesia saja. Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas Omnibus Law, Apa Tugasnya?</li>
<li>Adapun untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, pemerintah mengatur ulang sanksi dan bunga denda. Tadinya bunga denda pembayaran pajak sebesar 2 persen untuk 24 bulan. Sementara di dalam omnibus law bunga denda sebesar bunga yang berlaku di pasar.</li>
<li>Menerapkan pajak elektronik dibuat sama dengan sistem perpajakan biasa. Untuk perusahaan digital luar negeri yang tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia tetap dipungut pajaknya. Pemerintah juga menunjuk perusahaan-perusahaan digital untuk memungut pajak dari pengguna layanannya.</li>
<li>Memasukkan seluruh insentif pajak dalam satu klaster, yaitu tax holiday, tax allowance, Kawasan Ekonomi Khusus, dsb.</li>
</ol>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/mengenal-omnibus-law/">Mengenal Omnibus Law</a></strong></p>
<p>Source : https://www.kompas.com/</p>
<h2></h2>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/ini-6-poin-penting-omnibus-law-perpajakan/">Ini 6 Poin Penting Omnibus Law Perpajakan</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/ini-6-poin-penting-omnibus-law-perpajakan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mengenal Omnibus Law</title>
		<link>https://www.litigasipajak.id/mengenal-omnibus-law/</link>
					<comments>https://www.litigasipajak.id/mengenal-omnibus-law/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Dec 2019 05:07:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Layanan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.litigasipajak.id/?p=367</guid>

					<description><![CDATA[<p>Beberapa waktu belakangan ini, publik mendengar frasa ‘omnibus law’ bertubi-tubi dan terus bergaungnya frasa ini menyebabkan kebingungan di kalangan praktisi dan pengamat hukum yang notabene tidak pernah mempelajari atau lulus dari fakultas hukum di negara yang menganut sistem common law. Secara umum, arti dari omnibus law harus ditelusuri dari omnibus bill. Berikut arti dari omnibus bill menurut Black’s [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.litigasipajak.id/mengenal-omnibus-law/">Mengenal Omnibus Law</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Beberapa waktu belakangan ini, publik mendengar frasa ‘omnibus law’ bertubi-tubi dan terus bergaungnya frasa ini menyebabkan kebingungan di kalangan praktisi dan pengamat hukum yang notabene tidak pernah mempelajari atau lulus dari fakultas hukum di negara yang menganut sistem common law.</p>
<p>Secara umum, arti dari omnibus law harus ditelusuri dari omnibus bill. Berikut arti dari omnibus bill menurut Black’s Law Dictionary, 2nd edition:</p>
<p><em><span class="Apple-style-span">In legislative practice, a bill including in one act various separate and distinct matters, and particularly one joining a number of different subjects in one measure in such a way as to compel the executive authority to accept provisions which he does not approve or else defeat the whole enactment.</span></em></p>
<p>(Dalam praktek legislatif, sebuah rancangan undang-undang yang mengikutsertakan dalam satu undang-undang isu-isu yang terpisah dan berbeda-beda, dan terutama suatu rancangan yang menggabungkan beberapa subjek dalam satu tindakan di mana otoritas eksekutif didorong untuk menerima pasal-pasal yang ia tidak setujui kalau tidak akan mengagalkan keseluruhan pengundangan tersebut)</p>
<p>Jadi, pada intinya, secara sederhana, dapat dikatakan bahwa omnibus bill yang nantinya akan menjadi omnibus law ketika diundangkan, akan dapat mengatur banyak isu lintas sektor dalam satu dokumen sehingga terjadi yang namanya percepatan perundang-undangan. Ini akan menjadi terobosan yang sangat unik dalam tatanan hukum Indonesia sebab hingga sekarang, Indonesia terkungkung dengan yang namanya prinsip  yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai principle of the unity of the subject matter, dalam bahasa Jerman disebut sebagai grundsatz der Einheit der Materie, dalam bahasa Perancis disebut sebagai principe de l&#8217;unité de la matière, dan dalam bahasa Italia disebut sebagai principio dell&#8217;unità della materia.</p>
<p>Sama halnya dengan Indonesia, Indonesia selama ini juga menganut prinsip tidak tertulis di mana semua undang-undang mengatur hanya satu topik spesifik saja. Hal ini belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.</p>
<h3><strong>Efektivitas dari Omnibus Law</strong></h3>
<p>Beberapa waktu belakangan,  ide omnibus law ini muncul karena ada anggapan bahwa konsep omnibus akan sangat berpengaruh bagi percepatan perubahan undang-undang yang saling bertumpang-tindih dan tak beraturan. Sektor-sektor yang dirasa akan sangat diuntungkan oleh konsep omnibus adalah terutama tentang investasi asing.</p>
<p>Selama ini, pengaturan mengenai investasi asing cukup alot dan telah banyak sekali peraturan-peraturan yang dikeluarkan dan tersebar di berbagai kementerian dan juga Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”). Pengaturan-pengaturan yang tersebar ini dikarenakan adanya Peraturan Pemerinah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang memperkenalkan adanya sistem Online Single Submission (“OSS”) di mana berbagai kementerian terkait akan mengatur lebih lanjut bagaimana proses integrasi kementerian tersebut dengan Lembaga OSS dalam mengurus perizinan.</p>
<p>Salah satu keunggulan omnibus law adalah nantinya akan ada satu undang-undang yang bisa mengatur lintas sektor yang berada di bawah urusan berbagai kementerian yang berbeda-beda. Ini akan mempercepat konsolidasi aturan-aturan yang tidak menguntungkan dan bertentangan secara sekaligus. Bisa jadi, tanpa perlu menunggu setiap kementerian yang terlibat dalam OSS untuk mengeluarkan revisi peraturannya, justru dengan omnibus law di bidang investasi asing, nantinya hal ini dapat dihindari. Belum lagi, omnibus law diharapkan akan mengatur tidak hanya terkait investasi asing, namun juga hal-hal terkait lainnya seperti isu ketenagakerjaan hingga relaksasi daftar negatif investasi.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="http://www.litigasipajak.id/ini-6-poin-penting-omnibus-law-perpajakan/">Ini 6 Poin Penting Omnibus Law Perpajakan</a></strong></p>
<h3><strong>Hambatan dalam Pembuatan Omnibus Law</strong></h3>
<p>Sejauh ini, sebagaimana telah disebutkan secara singkat di atas, konsep omnibus law belum dikenal di Indonesia karena belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lantas, hambatan apa saja yang ada selain karena konsep ini belum diatur hirarkinya dalam tatanan hukum Indonesia?</p>
<ul>
<li>Omnibus Law akan bersinggungan dengan konsep otonomi daerah</li>
<li>Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, Indonesia mengenal yang namanya desentralisasi sehingga terdapat pembagian kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Lantas, apabila nantinya terdapat omnibus law, terdapat kemungkinan bahwa ada tekanan dari pemerintah daerah apabila ada pasal-pasal yang merugikan kepentingan pemerintah daerah tertentu.</li>
<li>Omnibus Law akan menjadi obat efektif sementara</li>
<li>Terdapat kemungkinan pembuatan berbagai undang-undang baru yang memiliki ciri sebagai suatu omnibus law semakin banyak dan merebak ke berbagai sektor lain, tidak hanya di bidang investasi. Perlu dikaji lebih lanjut bagaimana agar undang-undang yang memiliki ciri omnibus law tidak justru membuat kacau tatanan hukum Indonesia, baik dari segi hirarki maupun materi yang diatur.</li>
</ul>
<p>Apabila kedua masalah di atas dapat diselesaikan dan diketahui bagaimana cara efektif menanggulanginya, tentu konsep omnibus law dapat berjalan dengan lancar di Indonesia. Sudah terlalu lama peraturan-peraturan yang dibentuk di daerah maupun pusat justru saling bertolak belakang dan tidak kondusif bagi iklim investasi di Indonesia. Semoga dengan diperkenalkannya konsep omnibus law ini di Indonesia, semakin banyak progres yang terjadi dalam proses perundang-undangan aturan yang semakin mempermudah investasi di Indonesia sehingga investor asing dan dalam negeri semakin memprioritaskan Indonesia sebagai negara tujuan investasi.</p>The post <a href="https://www.litigasipajak.id/mengenal-omnibus-law/">Mengenal Omnibus Law</a> first appeared on <a href="https://www.litigasipajak.id">Litigasi Pajak</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.litigasipajak.id/mengenal-omnibus-law/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
